BerandaTradisinesia
Rabu, 3 Sep 2024 19:46

Batik Lasem dan Tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang Masuk WBTB Indonesia

Ilustrasi Batik Lasem. (Shutterstock)

Penetapan batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang sebagai Warisan Budaya Tak Benda ini menandai pengakuan terhadap kekayaan budaya Rembang yang memiliki nilai sejarah dan tradisi yang kuat, setelah melalui proses seleksi ketat dan kajian akademis yang mendalam.

Inibaru.id - Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang dari Rembang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Penetapan ini dilakukan dalam sidang WBTbI yang digelar di Jakarta pada 21 Agustus 2024.

Retna Diah Radityawati, Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang menjelaskan bahwa Batik Lasem ditetapkan berdasarkan kategori kemahiran dan kerajinan tradisional. Sementara itu, tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang dinilai berdasarkan kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan masyarakat.

"Kedua budaya ini ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda melalui sidang penetapan WBTbI. Sebelumnya, ini merupakan usulan dari Kabupaten Rembang yang diinisiasi oleh Dinbudpar, dengan kajian akademis yang dilakukan oleh BPNB serta didukung oleh dokumentasi yang komprehensif," ujar Retna saat ditemui di Museum RA Kartini, Senin (2/9/2024).

Dalam sidang tersebut, tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang diwakili oleh perwakilan terkait, sementara Batik Lasem diwakili oleh komunitas Lasem Heritage. Retna juga menjelaskan bahwa kajian mengenai Batik Lasem dilakukan oleh Agni Malagina dari Komunitas Lasem Heritage, dengan dukungan dokumentasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Ritual Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang. (Dinkominfo Jateng)

Retna menambahkan bahwa kedua budaya asli Rembang ini adalah yang pertama kali ditetapkan sebagai WBTbI. Sebelumnya, pada 2020, Dinbudpar Rembang pernah mengusulkan empat kebudayaan lainnya, seperti orek-orek dan lontong tuyuhan, namun tidak berhasil lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Retna, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk suatu budaya agar dapat ditetapkan sebagai WBTbI, termasuk kajian yang sesuai aturan, dokumentasi yang memadai, serta foto dan video pendukung yang spesifik. Selain itu, usulan tersebut juga harus terdaftar dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Sebagai informasi, kedua warisan budaya dari Rembang tersebut termasuk di antara 272 budaya takbenda lainnya dari seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai WBTbI.

Wah, ikut senang ya budaya asli kita terlindungi, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT