BerandaTradisinesia
Rabu, 3 Sep 2024 19:46

Batik Lasem dan Tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang Masuk WBTB Indonesia

Ilustrasi Batik Lasem. (Shutterstock)

Penetapan batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang sebagai Warisan Budaya Tak Benda ini menandai pengakuan terhadap kekayaan budaya Rembang yang memiliki nilai sejarah dan tradisi yang kuat, setelah melalui proses seleksi ketat dan kajian akademis yang mendalam.

Inibaru.id - Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang dari Rembang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Penetapan ini dilakukan dalam sidang WBTbI yang digelar di Jakarta pada 21 Agustus 2024.

Retna Diah Radityawati, Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang menjelaskan bahwa Batik Lasem ditetapkan berdasarkan kategori kemahiran dan kerajinan tradisional. Sementara itu, tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang dinilai berdasarkan kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan masyarakat.

"Kedua budaya ini ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda melalui sidang penetapan WBTbI. Sebelumnya, ini merupakan usulan dari Kabupaten Rembang yang diinisiasi oleh Dinbudpar, dengan kajian akademis yang dilakukan oleh BPNB serta didukung oleh dokumentasi yang komprehensif," ujar Retna saat ditemui di Museum RA Kartini, Senin (2/9/2024).

Dalam sidang tersebut, tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang diwakili oleh perwakilan terkait, sementara Batik Lasem diwakili oleh komunitas Lasem Heritage. Retna juga menjelaskan bahwa kajian mengenai Batik Lasem dilakukan oleh Agni Malagina dari Komunitas Lasem Heritage, dengan dukungan dokumentasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Ritual Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang. (Dinkominfo Jateng)

Retna menambahkan bahwa kedua budaya asli Rembang ini adalah yang pertama kali ditetapkan sebagai WBTbI. Sebelumnya, pada 2020, Dinbudpar Rembang pernah mengusulkan empat kebudayaan lainnya, seperti orek-orek dan lontong tuyuhan, namun tidak berhasil lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Retna, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk suatu budaya agar dapat ditetapkan sebagai WBTbI, termasuk kajian yang sesuai aturan, dokumentasi yang memadai, serta foto dan video pendukung yang spesifik. Selain itu, usulan tersebut juga harus terdaftar dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Sebagai informasi, kedua warisan budaya dari Rembang tersebut termasuk di antara 272 budaya takbenda lainnya dari seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai WBTbI.

Wah, ikut senang ya budaya asli kita terlindungi, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: