BerandaPasar Kreatif
Jumat, 3 Jul 2025 14:21

Marketplace Wajib Pungut PPN dari Seller, Bagaimana Nasib UMKM?

Ilustrasi: Seller dengan kriteria tertentu bakal dikenai PPN oleh marketplace. (Digination)

DJP resmi berlakukan aturan baru yang mewajibkan marketplace memungut PPN dari pedagang online dengan transaksi di atas Rp600 juta per tahun atau traffic melebihi 12 ribu. Bagaimana dengan nasib pada pelaku UMKM?

Inibaru.id - Aturan pemberlakuan pajak yang akan dikenakan untuk para pedagang di marketplace membuat Indira Sayekti merasa waswas. Sebagai orang awam yang nggak terlalu paham dengan kebijakan di dunia e-commerce, dia takut keuntungannya tergerus lantaran ada pungutan pajak tersebut.

"Saya jualan baju (motif) batik print dan cap. Reseller. Hasilnya nggak seberapa, jadi kalau kena pajak, habislah keuntungan saya ini," keluh perempuan asal Kabupaten Pekalongan tersebut, Selasa (1/7/2025).

Dengan keuntungan bulanan yang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, menjadi reseller pakaian untuk dijual secara daring tetap dilakoninya lantaran ini menjadi upaya terbaik yang bisa dilakukannya saat ini, mengingat penghasilan suaminya nggak menentu.

"Suami saya buruh bangunan; tahulah berapa penghasilannya. Nggak setiap hari ikut proyek. Ini saya jualan online diajari tetangga. Untuk antisipasi pajak, saya harus berhitung ulang, kan? Tapi, kemarin sempat dengar juga, yang kena pajak yang omzetnya ratusan juta (rupiah). Semoga saja begitu," curhatnya.

PPN untuk Pelaku Usaha Daring

Pajak marketplace yang ditakutkan Yekti, sapaan akrab Sayekti, sebetulnya adalah Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) untuk pelaku usaha daring. Hal ini merujuk pada terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 pada 22 Mei 2025 lalu.

Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga Lazada untuk memungut PPN dari para pedagang daring.

Beleid ini mengatur tentang kriteria pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang atau jasa kena pajak dari luar ke dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan tersebut disahkan oleh Suryo Utomo sebelum posisinya sebagai Dirjen Pajak digantikan oleh Bimo Wijayanto yang ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Marketplace sebagai Pemungut PPN

Ilustrasi: Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPN para seller yang memenuhi kriteria. (Shutterstock via Gardaoto)

Sesuai Pasal 2 Ayat (1), PPN dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa kena pajak yang diperjualbelikan melalui PMSE. Lalu pada Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan bahwa pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dilakukan oleh pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah entitas atau pelaku usaha yang secara langsung memfasilitasi transaksi digital antara penjual dan pembeli. Penunjukan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui keputusan resmi.

Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” jelas Pasal 3 Ayat (1), dikutip Kamis (3/7).

Dengan demikian, marketplace secara resmi berperan sebagai pemungut PPN dari transaksi yang terjadi di dalam platform mereka.

Kriteria dan Tarif PPN

Kriteria pedagang yang dikenai PPN

Pasal 4 dalam peraturan tersebut menjelaskan kriteria pedagang online yang akan dikenakan pemungutan PPN oleh marketplace, yaitu:

  • Nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Tarif PPN

Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada yang memfasilitasi aktivitas jual beli online termasuk dalam pihak yang diwajibkan untuk memotong PPN dari pedagang yang memenuhi kriteria tersebut.

Adapun tarif PPN yang dikenakan ditentukan dengan menggunakan nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari jumlah uang yang dibayarkan oleh pembeli pada setiap transaksi.

Sebagai bukti pungut, pelaku usaha wajib menyediakan dokumen seperti faktur penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (order receipt), atau bentuk dokumen sejenis lainnya.

Jadi, untuk pelaku usaha daring yang belum masuk dalam kriteria wajib kena PPN, kamu nggak perlu khawatir. Tetap semangat berjualan, ya! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: