BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 19 Agu 2022 16:30

Koalisi Seni Menilai PP Ekraf Butuh Penyempurnaan

Ilustrasi: PP Ekraf memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk KI sebagai objek jaminan utang ke bank atau nonbank. (Kemenparekraf)

Masih memerlukan banyak solusi agar PP Ekraf bisa berfungsi seperti tujuannya. Salah satu yang menjadi masalah adalah soal sistem dan manajemen kekayaan intelektual.

Inibaru.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf). Dalam PP tersebut dinyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, implementasi aturan tersebut masih terusik sejumlah masalah. Koalisi Seni, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi kesenian menemukan masih ada masalah struktual yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf ini.

Apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar peraturan ini bisa berjalan baik dan menguntungkan para pelaku kreatif?

Pertama, sistem kekayaan intelektual yang ada saat ini belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Peneliti kebijakan seni dari Koalissi Seni Aicha Grade Rebecca menjelaskan, dalam proses mendapatkan hak cipta, seniman kerap terkendala tata kelola manajemen hak cipta yang bermasalah.

Aturan Royalti hingga Kesadaran KI 

Ilustrasi: Di sektor seni rupa, permasalahan muncul pada resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia. (Kemenparekraf)

Aicha mengungkapkan, pada sektor film misalnya, negara belum mengurus aturan royalti; selama ini royalti hanya diatur dalam kontrak antara produser dengan pelaku industri. Sementara, pada sektor musik, nominal penerimaan royalti performing rights juga masih menjadi isu.

"Royalti itu seharusnya dikelola transparan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Aicha. “Tarif royalti musik di Indonesia juga tergolong rendah.”

Adapun pada sektor seni rupa, permasalahan muncul karena resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia.

Pada sektor penerbitan, pembagian royalti sangat bergantung pada kesepakatan yang tertera pada kontrak antara penerbit dan penulis; sedangkan sektor pertunjukan teater dan tari, belum ada mekanisme valuasi yang spesifik atas karya yang dipertunjukkan.

"Masalah ini diperparah dengan kesadaran KI yang belum terbentuk dengan baik di Indonesia," terangnya. "Sistem yang belum mapan itu dikhawatirkan dapat mengurangi nominal jaminan utang yang dapat diberikan."

Pasal 12 PP Ekraf mengatur, salah satu pendekatan yang dipakai dalam pemberian jaminan adalah melalui pendekatan pendapatan. Artinya, penilai akan mengaji potensi komersial dari objek KI lewat proyeksi pendapatan si calon debitur. Hasil penilaian itu nantinya akan menentukan nominal jaminan.

Jejak Finansial Harus Dikelola Baik

Ilustrasi: Masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengatur lebih detail tentang sistem KI dan rekam jejak finansial. (Kemenparekraf)

Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya adalah berkaitan dengan akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kebijakan KI sebagai jaminan utang. Pasal 10 (B) PP Ekraf mencatat, salah satu syarat menjaminkan hak cipta sebagai objek jaminan adalah objek ini telah dikelola dengan baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Artinya, objek yang dapat dijaminkan memiliki rekam jejak finansial yang dikelola baik oleh pemegang hak cipta. Hal itu masuk akal karena pihak lembaga pembiayaan tentunya akan menghindari risiko gagal bayar dari debitur.

"Namun," menurut Aicha, “muncul kesan, syarat itu hanya bisa dipenuhi oleh pelaku ekraf yang sudah mampu mengelola dengan baik hak cipta miliknya.”

Pertanyaannya, apakah mereka yang belum memiliki rekam jejak finansial yang dinilai baik dapat mengakses metode pembiayaan tersebut? Bagaimana pula dengan mereka yang memiliki karya di luar pasar mainstream hingga belum bisa meraup keuntungan komersial sebesar mereka yang berada di dalam pasar arus utama?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat Koalisi Seni berusaha mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi penerapan perlindungan hak cipta. Wakil Ketua Koalisi Seni Heru Hikayat mengatakan, hal ini bertujuan agar seniman dapat menjaminkan hak cipta sesuai PP Ekraf.

“Tentu permodalan berbasis hak cipta hanya akan terwujud dengan optimal jika pelaksanaan manajemen sistem hak cipta kita sudah mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif,” tegas Heru.

Wahai para pelaku seni, tampaknya kamu kudu sedikit bersabar untuk bisa menjadikan produk KI milikmu menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman, ya? Semoga masalah ini segera menemukan titik terang deh! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: