BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 19 Agu 2022 16:30

Koalisi Seni Menilai PP Ekraf Butuh Penyempurnaan

Ilustrasi: PP Ekraf memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk KI sebagai objek jaminan utang ke bank atau nonbank. (Kemenparekraf)

Masih memerlukan banyak solusi agar PP Ekraf bisa berfungsi seperti tujuannya. Salah satu yang menjadi masalah adalah soal sistem dan manajemen kekayaan intelektual.

Inibaru.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf). Dalam PP tersebut dinyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, implementasi aturan tersebut masih terusik sejumlah masalah. Koalisi Seni, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi kesenian menemukan masih ada masalah struktual yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf ini.

Apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar peraturan ini bisa berjalan baik dan menguntungkan para pelaku kreatif?

Pertama, sistem kekayaan intelektual yang ada saat ini belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Peneliti kebijakan seni dari Koalissi Seni Aicha Grade Rebecca menjelaskan, dalam proses mendapatkan hak cipta, seniman kerap terkendala tata kelola manajemen hak cipta yang bermasalah.

Aturan Royalti hingga Kesadaran KI 

Ilustrasi: Di sektor seni rupa, permasalahan muncul pada resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia. (Kemenparekraf)

Aicha mengungkapkan, pada sektor film misalnya, negara belum mengurus aturan royalti; selama ini royalti hanya diatur dalam kontrak antara produser dengan pelaku industri. Sementara, pada sektor musik, nominal penerimaan royalti performing rights juga masih menjadi isu.

"Royalti itu seharusnya dikelola transparan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Aicha. “Tarif royalti musik di Indonesia juga tergolong rendah.”

Adapun pada sektor seni rupa, permasalahan muncul karena resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia.

Pada sektor penerbitan, pembagian royalti sangat bergantung pada kesepakatan yang tertera pada kontrak antara penerbit dan penulis; sedangkan sektor pertunjukan teater dan tari, belum ada mekanisme valuasi yang spesifik atas karya yang dipertunjukkan.

"Masalah ini diperparah dengan kesadaran KI yang belum terbentuk dengan baik di Indonesia," terangnya. "Sistem yang belum mapan itu dikhawatirkan dapat mengurangi nominal jaminan utang yang dapat diberikan."

Pasal 12 PP Ekraf mengatur, salah satu pendekatan yang dipakai dalam pemberian jaminan adalah melalui pendekatan pendapatan. Artinya, penilai akan mengaji potensi komersial dari objek KI lewat proyeksi pendapatan si calon debitur. Hasil penilaian itu nantinya akan menentukan nominal jaminan.

Jejak Finansial Harus Dikelola Baik

Ilustrasi: Masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengatur lebih detail tentang sistem KI dan rekam jejak finansial. (Kemenparekraf)

Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya adalah berkaitan dengan akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kebijakan KI sebagai jaminan utang. Pasal 10 (B) PP Ekraf mencatat, salah satu syarat menjaminkan hak cipta sebagai objek jaminan adalah objek ini telah dikelola dengan baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Artinya, objek yang dapat dijaminkan memiliki rekam jejak finansial yang dikelola baik oleh pemegang hak cipta. Hal itu masuk akal karena pihak lembaga pembiayaan tentunya akan menghindari risiko gagal bayar dari debitur.

"Namun," menurut Aicha, “muncul kesan, syarat itu hanya bisa dipenuhi oleh pelaku ekraf yang sudah mampu mengelola dengan baik hak cipta miliknya.”

Pertanyaannya, apakah mereka yang belum memiliki rekam jejak finansial yang dinilai baik dapat mengakses metode pembiayaan tersebut? Bagaimana pula dengan mereka yang memiliki karya di luar pasar mainstream hingga belum bisa meraup keuntungan komersial sebesar mereka yang berada di dalam pasar arus utama?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat Koalisi Seni berusaha mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi penerapan perlindungan hak cipta. Wakil Ketua Koalisi Seni Heru Hikayat mengatakan, hal ini bertujuan agar seniman dapat menjaminkan hak cipta sesuai PP Ekraf.

“Tentu permodalan berbasis hak cipta hanya akan terwujud dengan optimal jika pelaksanaan manajemen sistem hak cipta kita sudah mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif,” tegas Heru.

Wahai para pelaku seni, tampaknya kamu kudu sedikit bersabar untuk bisa menjadikan produk KI milikmu menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman, ya? Semoga masalah ini segera menemukan titik terang deh! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024