BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 19 Agu 2022 16:30

Koalisi Seni Menilai PP Ekraf Butuh Penyempurnaan

Ilustrasi: PP Ekraf memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk KI sebagai objek jaminan utang ke bank atau nonbank. (Kemenparekraf)

Masih memerlukan banyak solusi agar PP Ekraf bisa berfungsi seperti tujuannya. Salah satu yang menjadi masalah adalah soal sistem dan manajemen kekayaan intelektual.

Inibaru.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf). Dalam PP tersebut dinyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, implementasi aturan tersebut masih terusik sejumlah masalah. Koalisi Seni, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi kesenian menemukan masih ada masalah struktual yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf ini.

Apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar peraturan ini bisa berjalan baik dan menguntungkan para pelaku kreatif?

Pertama, sistem kekayaan intelektual yang ada saat ini belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Peneliti kebijakan seni dari Koalissi Seni Aicha Grade Rebecca menjelaskan, dalam proses mendapatkan hak cipta, seniman kerap terkendala tata kelola manajemen hak cipta yang bermasalah.

Aturan Royalti hingga Kesadaran KI 

Ilustrasi: Di sektor seni rupa, permasalahan muncul pada resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia. (Kemenparekraf)

Aicha mengungkapkan, pada sektor film misalnya, negara belum mengurus aturan royalti; selama ini royalti hanya diatur dalam kontrak antara produser dengan pelaku industri. Sementara, pada sektor musik, nominal penerimaan royalti performing rights juga masih menjadi isu.

"Royalti itu seharusnya dikelola transparan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Aicha. “Tarif royalti musik di Indonesia juga tergolong rendah.”

Adapun pada sektor seni rupa, permasalahan muncul karena resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia.

Pada sektor penerbitan, pembagian royalti sangat bergantung pada kesepakatan yang tertera pada kontrak antara penerbit dan penulis; sedangkan sektor pertunjukan teater dan tari, belum ada mekanisme valuasi yang spesifik atas karya yang dipertunjukkan.

"Masalah ini diperparah dengan kesadaran KI yang belum terbentuk dengan baik di Indonesia," terangnya. "Sistem yang belum mapan itu dikhawatirkan dapat mengurangi nominal jaminan utang yang dapat diberikan."

Pasal 12 PP Ekraf mengatur, salah satu pendekatan yang dipakai dalam pemberian jaminan adalah melalui pendekatan pendapatan. Artinya, penilai akan mengaji potensi komersial dari objek KI lewat proyeksi pendapatan si calon debitur. Hasil penilaian itu nantinya akan menentukan nominal jaminan.

Jejak Finansial Harus Dikelola Baik

Ilustrasi: Masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengatur lebih detail tentang sistem KI dan rekam jejak finansial. (Kemenparekraf)

Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya adalah berkaitan dengan akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kebijakan KI sebagai jaminan utang. Pasal 10 (B) PP Ekraf mencatat, salah satu syarat menjaminkan hak cipta sebagai objek jaminan adalah objek ini telah dikelola dengan baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Artinya, objek yang dapat dijaminkan memiliki rekam jejak finansial yang dikelola baik oleh pemegang hak cipta. Hal itu masuk akal karena pihak lembaga pembiayaan tentunya akan menghindari risiko gagal bayar dari debitur.

"Namun," menurut Aicha, “muncul kesan, syarat itu hanya bisa dipenuhi oleh pelaku ekraf yang sudah mampu mengelola dengan baik hak cipta miliknya.”

Pertanyaannya, apakah mereka yang belum memiliki rekam jejak finansial yang dinilai baik dapat mengakses metode pembiayaan tersebut? Bagaimana pula dengan mereka yang memiliki karya di luar pasar mainstream hingga belum bisa meraup keuntungan komersial sebesar mereka yang berada di dalam pasar arus utama?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat Koalisi Seni berusaha mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi penerapan perlindungan hak cipta. Wakil Ketua Koalisi Seni Heru Hikayat mengatakan, hal ini bertujuan agar seniman dapat menjaminkan hak cipta sesuai PP Ekraf.

“Tentu permodalan berbasis hak cipta hanya akan terwujud dengan optimal jika pelaksanaan manajemen sistem hak cipta kita sudah mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif,” tegas Heru.

Wahai para pelaku seni, tampaknya kamu kudu sedikit bersabar untuk bisa menjadikan produk KI milikmu menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman, ya? Semoga masalah ini segera menemukan titik terang deh! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: