BerandaPasar Kreatif
Sabtu, 19 Agu 2022 16:30

Koalisi Seni Menilai PP Ekraf Butuh Penyempurnaan

Ilustrasi: PP Ekraf memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk KI sebagai objek jaminan utang ke bank atau nonbank. (Kemenparekraf)

Masih memerlukan banyak solusi agar PP Ekraf bisa berfungsi seperti tujuannya. Salah satu yang menjadi masalah adalah soal sistem dan manajemen kekayaan intelektual.

Inibaru.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf). Dalam PP tersebut dinyatakan pelaku ekonomi kreatif bisa menjadikan produk kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Sayangnya, implementasi aturan tersebut masih terusik sejumlah masalah. Koalisi Seni, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi kesenian menemukan masih ada masalah struktual yang bisa menghambat penerapan PP Ekraf ini.

Apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar peraturan ini bisa berjalan baik dan menguntungkan para pelaku kreatif?

Pertama, sistem kekayaan intelektual yang ada saat ini belum memadai untuk melindungi hak para pencipta. Peneliti kebijakan seni dari Koalissi Seni Aicha Grade Rebecca menjelaskan, dalam proses mendapatkan hak cipta, seniman kerap terkendala tata kelola manajemen hak cipta yang bermasalah.

Aturan Royalti hingga Kesadaran KI 

Ilustrasi: Di sektor seni rupa, permasalahan muncul pada resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia. (Kemenparekraf)

Aicha mengungkapkan, pada sektor film misalnya, negara belum mengurus aturan royalti; selama ini royalti hanya diatur dalam kontrak antara produser dengan pelaku industri. Sementara, pada sektor musik, nominal penerimaan royalti performing rights juga masih menjadi isu.

"Royalti itu seharusnya dikelola transparan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Aicha. “Tarif royalti musik di Indonesia juga tergolong rendah.”

Adapun pada sektor seni rupa, permasalahan muncul karena resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik masih belum diterapkan di Indonesia.

Pada sektor penerbitan, pembagian royalti sangat bergantung pada kesepakatan yang tertera pada kontrak antara penerbit dan penulis; sedangkan sektor pertunjukan teater dan tari, belum ada mekanisme valuasi yang spesifik atas karya yang dipertunjukkan.

"Masalah ini diperparah dengan kesadaran KI yang belum terbentuk dengan baik di Indonesia," terangnya. "Sistem yang belum mapan itu dikhawatirkan dapat mengurangi nominal jaminan utang yang dapat diberikan."

Pasal 12 PP Ekraf mengatur, salah satu pendekatan yang dipakai dalam pemberian jaminan adalah melalui pendekatan pendapatan. Artinya, penilai akan mengaji potensi komersial dari objek KI lewat proyeksi pendapatan si calon debitur. Hasil penilaian itu nantinya akan menentukan nominal jaminan.

Jejak Finansial Harus Dikelola Baik

Ilustrasi: Masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengatur lebih detail tentang sistem KI dan rekam jejak finansial. (Kemenparekraf)

Selain persoalan sistem KI, masalah lainnya adalah berkaitan dengan akses pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kebijakan KI sebagai jaminan utang. Pasal 10 (B) PP Ekraf mencatat, salah satu syarat menjaminkan hak cipta sebagai objek jaminan adalah objek ini telah dikelola dengan baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Artinya, objek yang dapat dijaminkan memiliki rekam jejak finansial yang dikelola baik oleh pemegang hak cipta. Hal itu masuk akal karena pihak lembaga pembiayaan tentunya akan menghindari risiko gagal bayar dari debitur.

"Namun," menurut Aicha, “muncul kesan, syarat itu hanya bisa dipenuhi oleh pelaku ekraf yang sudah mampu mengelola dengan baik hak cipta miliknya.”

Pertanyaannya, apakah mereka yang belum memiliki rekam jejak finansial yang dinilai baik dapat mengakses metode pembiayaan tersebut? Bagaimana pula dengan mereka yang memiliki karya di luar pasar mainstream hingga belum bisa meraup keuntungan komersial sebesar mereka yang berada di dalam pasar arus utama?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat Koalisi Seni berusaha mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi penerapan perlindungan hak cipta. Wakil Ketua Koalisi Seni Heru Hikayat mengatakan, hal ini bertujuan agar seniman dapat menjaminkan hak cipta sesuai PP Ekraf.

“Tentu permodalan berbasis hak cipta hanya akan terwujud dengan optimal jika pelaksanaan manajemen sistem hak cipta kita sudah mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif,” tegas Heru.

Wahai para pelaku seni, tampaknya kamu kudu sedikit bersabar untuk bisa menjadikan produk KI milikmu menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman, ya? Semoga masalah ini segera menemukan titik terang deh! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: