BerandaJalan-jalan
Selasa, 4 Sep 2017 18:41

Ini Dia Kata Menteri Perhubungan tentang Bahayanya Menerbangkan Balon Udara Sembarangan

Balon udara. (Foto: Kwikku)

Menhub Budi Karya Sumadi dengan tegas melarang tradisi menerbangan balon udara.

Inibaru.id - Kontroversi tentang tradisi menerbangkan balon udara yang masih dilakukan di berbagai tempat di Tanah Air, khususnya setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri atau berbagai hari besar lainnya masih menjadi perbincangan hangat masyarakat, khususnya di dunia maya. Bahkan, cukup banyak masyarakat yang mengaku keberatan jika tradisi menerbangkan balon ini pada akhirnya benar-benar dilarang dan dimatikan.

Sebagai contoh, kita bisa dengan mudah melihat postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa warga masih tetap ingin menjalankan tradisi menerbangkan balon udara di perayaan hari besar tertentu. Pasalnya, tradisi ini yang sudah ada secara turun-temurun.

Baca juga: Semarak, Puluhan Balon Udara Berukuran Raksasa Memeriahkan Langit Ponorogo

Bahkan, ada yang menyebutnya sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Mengingat tradisi ini juga bisa menumbuhkan semangat gotong royong para warga dan memberikan hiburan tersendiri bagi masyarakat, maka tentu mereka tidak ingin jika sampai tradisi ini dihapuskan karena dianggap membahayakan transportasi udara.

Sayangnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru memilih untuk bersikap tegas dalam hal menerapkan larangan menerbangkan balon udara secara sembarangan. Budi menuturkan ada baiknya masyarakat tidak lagi sembarangan menerbangkan balon udara, apalagi jika dilakukan tanpa mengindahkan prosedur yang ditetapkan.

Kearifan Lokal

Menurutnya, tradisi yang dikenal di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah ini memang bisa dianggap sebagai kearifan lokal yang sangat baik, namun, setelah berkoordinasi dengan Kapolda Jateng, ada baiknya memang hal ini dilarang saja.

Pihak Kepolisian sendiri mengaku akan secara tegas menindak masyarakat yang masih secara sembarangan menerbangkan balon udara karena menganggap tindakannya membahayakan dan bisa memicu kecelakaan penerbangan. Selain itu, balon udara ini juga dianggap bisa mengganggu Saluran Listrik Tegangan Tinggi (SUTET).

Beruntung, Menhub ternyata juga ingin merangkul masyarakat untuk mencari solusi agar tradisi balon udara ini tidak benar-benar mati karena dilarang. Beliau akan berencana untuk memadukan tradisi balon udara ini agar bisa tetap berjalan namun tetap dalam koridor aturan yang tentu membuat tradisi ini tidak akan membahayakan pihak lain.

Sebagai contoh, festival balon udara ini bisa dijadikan kegiatan wisata yang bisa dipusatkan di lokasi tertentu. Selain itu, balon juga bisa diatur ketinggian terbangnya agar tidak membahayakan dunia penerbangan.

Baca juga: Dianggap Membahayakan, Tradisi Balon Udara di Wonosobo Ternyata Sudah Ada Sejak Jaman Kolonial

Kemenhub juga mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang sudah bekerja sama dalam mendukung larangan kegiatan menerbangkan balon udara secara sembarangan. Tak hanya itu, ia juga berterima kasih pada masyarakat yang sudah secara sukarela menyerahkan balon udara pada pihak tersebut karena menyadari bahayanya.

Dadun Kohar selaku Kepala Otoritas Bandara Wilayah III juga menghimbau pada masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara.

“Meskipun memang terlihat menarik, hal ini bisa memberikan dampak buruk yang berbahaya sehingga sebaiknya tidak dilakukan,” tandasnya. (AW/IB)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Jateng Raih Dua Penghargaan di ABBWI 2024; Strategi Pariwisata Sukses Bawa Wisatawan

17 Des 2024

Catat Baik-Baik, Cuti Bersama dan Libur Sekolah pada Libur Nataru Kali Ini!

17 Des 2024

Benarkah Bikin SIM di Bulan Desember 2024 Gratis?

17 Des 2024

Serunya Wisata Air di Situ Tirta Marta Purbalingga

17 Des 2024

Menghadapi 'Curving Relationship', Apa yang Harus Dilakukan?

17 Des 2024

Begini Cara Dapatkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik pada Januari-Februari 2025

17 Des 2024

Stok Pangan Nataru Dipastikan Aman, Masyarakat Jateng Diimbau Nggak 'Panic Buying'

17 Des 2024

Menggantikan Tugu Jamban, Seberapa Penting Nyi Pandansari bagi Warga Boja?

18 Des 2024

Di Jepang, Kamu Bisa Mencoba Kehidupan Siswa dalam Anime Sehari

18 Des 2024

Opsen PKB Berlaku pada 2025, Tagihan Pajak Kendaraan Bakal Naik?

18 Des 2024

Sejak Kapan Banjir Rob Jadi Masalah di Kota Semarang?

18 Des 2024

Bekali Remaja dengan Keterampilan Prososial untuk Masa Depan yang Lebih Baik

18 Des 2024

Sukseskan 'Makan Bergizi Gratis', Barantin Perketat Pengawasan Bahan Baku Pangan

18 Des 2024

BPBD Temanggung Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Ekstrem dan Longsor

18 Des 2024

Dampak Berantai Naiknya PPN 12 Persen bagi Kalangan Menengah dan Bawah

19 Des 2024

Kelanjutan Kasus Penembakan Siswa Semarang: Polda Hadirkan Saksi Ahli Laboratorium Forensik

19 Des 2024

Begini Cara Mengecek Nomor KTP Kita Terdaftar Pinjol atau Nggak

19 Des 2024

Menangis saat Menonton Film; Bukan Kelemahan, tapi Kecerdasan Emosional

19 Des 2024

Sedekade Tutup, Basement Lawang Sewu Kembali Dibuka untuk Wisatawan

19 Des 2024

Bijakkah Memaafkan Pelaku Korupsi yang Mengembalikan Hasil Korupsi Secara Diam-Diam?

19 Des 2024