Inibaru.id – Baru-baru ini, sejumlah pos-el (email) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan beredar di masyarakat. Dalam email tersebut, penerima diminta untuk melalukan verifikasi melalui sebuah tautan.
“E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Informasi tentang gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam email tersebut juga tidak benar,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Lebih lanjut, Hestu mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan nggak mengunjungi tautan yang tersedia. Data penting wajib pajak seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filling Identification Number (EFIN), dan kata kunci akun DJP daring juga dilarang dimasukkan ke dalam tautan yang nggak berasal dari Ditjen Pajak. Ini karena informasi tersebut rawan untuk disalahgunakan.
Tempo.co, Selasa (1/5/2018) ,menulis, kini, Ditjen Pajak sedang menyelidiki kasus penyebaran ps-el tersebut. Kasus tersebut diindikasikan sebagai upaya penipuan bermodus phising, yakni penipuan yang dilakukan untuk mendapatkan data penting orang yang dituju melalui kiriman pesan dalam surel, pesan pendek, atau saluran lain.
Wah, harus lebih waspada ya, Millens. Kalau kamu mendapat pos-el serupa, segera laporkan pos-el itu melalui situs resmi DJP atau Kring Pajak melalui nomor 1500 200. (IB08/E04)