BerandaHits
Minggu, 6 Mar 2021 15:42

Warganet Keluhkan e-KTP Masih Difotokopi, Begini Penjelasan Kemendagri

Warganet bingung e-KTP dan KTP biasa tampak nggak ada bedanya karena tetap harus difotokopi untuk berbagai keperluan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri menanggapi keriuhan warganet yang mempersoalkan e-KTP yang nggak ada bedanya dengan KTP biasa karena masih harus difotokopi untuk berbagai keperluan. Seperti apa ya alasannya?<br>

Inibaru.id - Kalau dipikir-pikir, memang e-KTP dan KTP biasa bedanya apa sih? Kok tampaknya nggak ada perbedaan yang mencolok ya? Lagipula, kalau ada urusan administrasi, e-KTP juga masih harus difotokopi. Kebingungan ini juga kebetulan dialami semua orang dan jadi pembahasan ramai di media sosial.

Keributan ini bermula ketika akun Twitter @catuaries mengeluhkan e-KTP yang sudah dia miliki sejak 2012. Kendati ada embel-embel elektronik, namun saat menggunakan e-KTP nggak pernah dimintai tap layaknya e-money­, melainkan tetap saja difotokopi. Apalagi di sejumlah instansi, ditambahi juga dengan harus membeli semacam map dengan warna khusus.

Cuitan itu langsung menuai banyak tanggapan. Mungkin karena memang punya masalah yang sama, banyak warganet yang merasakan hal yang sama di berbagai daerah. Bahasan e-KTP ini pun jadi trending di Twitter.

Menanggapi keriuhan soal e-KTP ini, pihak Kemendagri pun angkat bicara. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.

Kemendagri bilang kalau keributan warganet itu mungkin kebetulan sedang berada pada lembaga yang belum terkoneksi dengan Kemendagri. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

"Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari. Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali," kata Zudan Arif, Kamis (4/3/2021).

Semua data itu bisa digunakan oleh berbagai lembaga, tepatnya 2851 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil. Zudan juga mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verivifikasi data dengan e-KTP.

Verifikasi pertama adalah dengan NIK. Kemudian, yang kedua adalah akses biometric berupa foto dan sidik jari. Yang ketiga adalah menggunakan alat baca yang bernama card reader. Kalau lembaga-lembaga tadi sudah melakukan tiga langkah itu, ya e-KTP nggak perlu difotokopi lagi.

“Jadi, kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga yang sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya.

Terkait cuitan warganet tadi, Zudan menduga jika lembaga tempat yang bersangkutan mengurus sesuatu dengan e-KTP belum punya hubungan kemitraan dengan Dukcapil. Menurutnya, sebetulnya sudah banyak lembaga yang nggak pakai cara fotokopi e-KTP lagi.

“Seperti BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi, dia sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti bank BRI, bank BCA, bank Mandiri itu sudah tidak menggunakan itu (fotokopi). Termasuk juga kalau ke Kemendgari," ujarnya.

Nah, jadi itu penjelasan soal e-KTP masih difotokopi ya, Millens. Ternyata hal ini nggak selalu terjadi di semua lembaga, kok. (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: