BerandaHits
Minggu, 6 Mar 2021 15:42

Warganet Keluhkan e-KTP Masih Difotokopi, Begini Penjelasan Kemendagri

Warganet bingung e-KTP dan KTP biasa tampak nggak ada bedanya karena tetap harus difotokopi untuk berbagai keperluan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri menanggapi keriuhan warganet yang mempersoalkan e-KTP yang nggak ada bedanya dengan KTP biasa karena masih harus difotokopi untuk berbagai keperluan. Seperti apa ya alasannya?<br>

Inibaru.id - Kalau dipikir-pikir, memang e-KTP dan KTP biasa bedanya apa sih? Kok tampaknya nggak ada perbedaan yang mencolok ya? Lagipula, kalau ada urusan administrasi, e-KTP juga masih harus difotokopi. Kebingungan ini juga kebetulan dialami semua orang dan jadi pembahasan ramai di media sosial.

Keributan ini bermula ketika akun Twitter @catuaries mengeluhkan e-KTP yang sudah dia miliki sejak 2012. Kendati ada embel-embel elektronik, namun saat menggunakan e-KTP nggak pernah dimintai tap layaknya e-money­, melainkan tetap saja difotokopi. Apalagi di sejumlah instansi, ditambahi juga dengan harus membeli semacam map dengan warna khusus.

Cuitan itu langsung menuai banyak tanggapan. Mungkin karena memang punya masalah yang sama, banyak warganet yang merasakan hal yang sama di berbagai daerah. Bahasan e-KTP ini pun jadi trending di Twitter.

Menanggapi keriuhan soal e-KTP ini, pihak Kemendagri pun angkat bicara. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.

Kemendagri bilang kalau keributan warganet itu mungkin kebetulan sedang berada pada lembaga yang belum terkoneksi dengan Kemendagri. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

"Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari. Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali," kata Zudan Arif, Kamis (4/3/2021).

Semua data itu bisa digunakan oleh berbagai lembaga, tepatnya 2851 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil. Zudan juga mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verivifikasi data dengan e-KTP.

Verifikasi pertama adalah dengan NIK. Kemudian, yang kedua adalah akses biometric berupa foto dan sidik jari. Yang ketiga adalah menggunakan alat baca yang bernama card reader. Kalau lembaga-lembaga tadi sudah melakukan tiga langkah itu, ya e-KTP nggak perlu difotokopi lagi.

“Jadi, kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga yang sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya.

Terkait cuitan warganet tadi, Zudan menduga jika lembaga tempat yang bersangkutan mengurus sesuatu dengan e-KTP belum punya hubungan kemitraan dengan Dukcapil. Menurutnya, sebetulnya sudah banyak lembaga yang nggak pakai cara fotokopi e-KTP lagi.

“Seperti BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi, dia sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti bank BRI, bank BCA, bank Mandiri itu sudah tidak menggunakan itu (fotokopi). Termasuk juga kalau ke Kemendgari," ujarnya.

Nah, jadi itu penjelasan soal e-KTP masih difotokopi ya, Millens. Ternyata hal ini nggak selalu terjadi di semua lembaga, kok. (Det/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: