BerandaHits
Sabtu, 5 Agu 2022 13:21

Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar untuk Dirikan Perusahaan Pinjol

Regulasi baru yang ditetapkan OJK, pinjol wajib setor modal awal mencapai Rp 25 miliar. (Liputan6/Angga Yuniar)

Butuh Rp 25 miliar untuk mendirikan perusahaan pinjaman online (Pinjol). Syarat itu adalah salah satu upaya mencegah munculnya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Inibaru.id - Kontroversi pinjaman online atau pinjol kembali muncul. Tapi, kali ini bukan tentang pinjol ilegal yang memakan banyak korban. Isu yang jadi pembahasan banyak pihak kali ini adalah kewajiban perusahaan pinjol untuk menyetor modal paling sedikit Rp 25 miliar saat mendirikan usahanya.

Angka ini melonjak tajam dari kewajiban sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Meski terlihat seperti hal yang aneh, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya alasan terkait kenaikan setoran modal tersebut.

“Ini bukan angka dari langit. Alasannya, kalau kurang dari Rp 25 miliar, perusahaan ini nggak bakal bisa sustain (bertahan),” ungkap Deputi Komisioner IKNB Moch Ichsanuddin, Kamis (4/8/2022).

Penentuan jumlah tersebut juga sudah melalui riset dan pembahasan yang cukup intens dengan asosiasi pinjol. Hasilnya pun dituangkan dalam peraturan OJK terbaru yang menyebut perusahaan pinjol wajib memiliki, menguasai, sekaligus mengendalikan sistem elektronik untuk menyelenggarakan aktivitasnya.

“Syaratnya memang cukup berat, khususnya dalam membeli dan mengelola IT yang aman, cepat, dan gampang. Rp 2,5 miliar itu nggak bakal cukup,” jelas Ichsanuddin.

Modal sebanyak Rp 25 miliar juga nggak hanya dipakai untuk mengurus teknologi, melainkan untuk menggaji pegawai dan mengurus operasional lainnya. Dari seluruh perhitungan yang rinci itulah, muncul angka Rp 25 miliar.

Modal Rp 25 M untuk Jaga Ekuitas

Akan ada evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol mencegah lahirnya pinjol ilegal. (Portalpurwokerto/Yumi Karasuma)

Hal lain yang jadi alasan mengapa pinjol harus menyetor modal Rp 25 miliar adalah adanya kewajiban menjaga ekuitas pinjol sebanyak Rp 12,5 miliar alias separuhnya. Dana ekuitas itulah yang nantinya bakal dipinjamkan kepada pelanggan.

Hal itu sesuai dengan aturan yang mewajibkan modal pinjol terbebas dari UU Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta nggak boleh dari pinjaman.

“Kalau di bawah Rp 12,5 miliar, pemegang saham pun diwajibkan untuk menambahkan modal sampai mencapai batas tersebut," kata Ichsannudin.

Selain menetapkan aturan soal besaran modal yang harus disiapkan bagi siapa saja yang pengin mendirikan perusahaan pinjol, OJK juga memastikan kalau evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol sedang dilakukan. Harapannya, bakal muncul aturan yang mampu mencegah lahirnya pinjol ilegal yang berbahaya.

Meski sudah banyak yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal, tapi seenggaknya regulasi ini bisa mengurangi lahirnya perusahaan pinjol ilegal yang baru. (Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: