BerandaHits
Sabtu, 5 Agu 2022 13:21

Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar untuk Dirikan Perusahaan Pinjol

Regulasi baru yang ditetapkan OJK, pinjol wajib setor modal awal mencapai Rp 25 miliar. (Liputan6/Angga Yuniar)

Butuh Rp 25 miliar untuk mendirikan perusahaan pinjaman online (Pinjol). Syarat itu adalah salah satu upaya mencegah munculnya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Inibaru.id - Kontroversi pinjaman online atau pinjol kembali muncul. Tapi, kali ini bukan tentang pinjol ilegal yang memakan banyak korban. Isu yang jadi pembahasan banyak pihak kali ini adalah kewajiban perusahaan pinjol untuk menyetor modal paling sedikit Rp 25 miliar saat mendirikan usahanya.

Angka ini melonjak tajam dari kewajiban sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Meski terlihat seperti hal yang aneh, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya alasan terkait kenaikan setoran modal tersebut.

“Ini bukan angka dari langit. Alasannya, kalau kurang dari Rp 25 miliar, perusahaan ini nggak bakal bisa sustain (bertahan),” ungkap Deputi Komisioner IKNB Moch Ichsanuddin, Kamis (4/8/2022).

Penentuan jumlah tersebut juga sudah melalui riset dan pembahasan yang cukup intens dengan asosiasi pinjol. Hasilnya pun dituangkan dalam peraturan OJK terbaru yang menyebut perusahaan pinjol wajib memiliki, menguasai, sekaligus mengendalikan sistem elektronik untuk menyelenggarakan aktivitasnya.

“Syaratnya memang cukup berat, khususnya dalam membeli dan mengelola IT yang aman, cepat, dan gampang. Rp 2,5 miliar itu nggak bakal cukup,” jelas Ichsanuddin.

Modal sebanyak Rp 25 miliar juga nggak hanya dipakai untuk mengurus teknologi, melainkan untuk menggaji pegawai dan mengurus operasional lainnya. Dari seluruh perhitungan yang rinci itulah, muncul angka Rp 25 miliar.

Modal Rp 25 M untuk Jaga Ekuitas

Akan ada evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol mencegah lahirnya pinjol ilegal. (Portalpurwokerto/Yumi Karasuma)

Hal lain yang jadi alasan mengapa pinjol harus menyetor modal Rp 25 miliar adalah adanya kewajiban menjaga ekuitas pinjol sebanyak Rp 12,5 miliar alias separuhnya. Dana ekuitas itulah yang nantinya bakal dipinjamkan kepada pelanggan.

Hal itu sesuai dengan aturan yang mewajibkan modal pinjol terbebas dari UU Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta nggak boleh dari pinjaman.

“Kalau di bawah Rp 12,5 miliar, pemegang saham pun diwajibkan untuk menambahkan modal sampai mencapai batas tersebut," kata Ichsannudin.

Selain menetapkan aturan soal besaran modal yang harus disiapkan bagi siapa saja yang pengin mendirikan perusahaan pinjol, OJK juga memastikan kalau evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol sedang dilakukan. Harapannya, bakal muncul aturan yang mampu mencegah lahirnya pinjol ilegal yang berbahaya.

Meski sudah banyak yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal, tapi seenggaknya regulasi ini bisa mengurangi lahirnya perusahaan pinjol ilegal yang baru. (Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: