BerandaHits
Sabtu, 5 Agu 2022 13:21

Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar untuk Dirikan Perusahaan Pinjol

Regulasi baru yang ditetapkan OJK, pinjol wajib setor modal awal mencapai Rp 25 miliar. (Liputan6/Angga Yuniar)

Butuh Rp 25 miliar untuk mendirikan perusahaan pinjaman online (Pinjol). Syarat itu adalah salah satu upaya mencegah munculnya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Inibaru.id - Kontroversi pinjaman online atau pinjol kembali muncul. Tapi, kali ini bukan tentang pinjol ilegal yang memakan banyak korban. Isu yang jadi pembahasan banyak pihak kali ini adalah kewajiban perusahaan pinjol untuk menyetor modal paling sedikit Rp 25 miliar saat mendirikan usahanya.

Angka ini melonjak tajam dari kewajiban sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Meski terlihat seperti hal yang aneh, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya alasan terkait kenaikan setoran modal tersebut.

“Ini bukan angka dari langit. Alasannya, kalau kurang dari Rp 25 miliar, perusahaan ini nggak bakal bisa sustain (bertahan),” ungkap Deputi Komisioner IKNB Moch Ichsanuddin, Kamis (4/8/2022).

Penentuan jumlah tersebut juga sudah melalui riset dan pembahasan yang cukup intens dengan asosiasi pinjol. Hasilnya pun dituangkan dalam peraturan OJK terbaru yang menyebut perusahaan pinjol wajib memiliki, menguasai, sekaligus mengendalikan sistem elektronik untuk menyelenggarakan aktivitasnya.

“Syaratnya memang cukup berat, khususnya dalam membeli dan mengelola IT yang aman, cepat, dan gampang. Rp 2,5 miliar itu nggak bakal cukup,” jelas Ichsanuddin.

Modal sebanyak Rp 25 miliar juga nggak hanya dipakai untuk mengurus teknologi, melainkan untuk menggaji pegawai dan mengurus operasional lainnya. Dari seluruh perhitungan yang rinci itulah, muncul angka Rp 25 miliar.

Modal Rp 25 M untuk Jaga Ekuitas

Akan ada evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol mencegah lahirnya pinjol ilegal. (Portalpurwokerto/Yumi Karasuma)

Hal lain yang jadi alasan mengapa pinjol harus menyetor modal Rp 25 miliar adalah adanya kewajiban menjaga ekuitas pinjol sebanyak Rp 12,5 miliar alias separuhnya. Dana ekuitas itulah yang nantinya bakal dipinjamkan kepada pelanggan.

Hal itu sesuai dengan aturan yang mewajibkan modal pinjol terbebas dari UU Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta nggak boleh dari pinjaman.

“Kalau di bawah Rp 12,5 miliar, pemegang saham pun diwajibkan untuk menambahkan modal sampai mencapai batas tersebut," kata Ichsannudin.

Selain menetapkan aturan soal besaran modal yang harus disiapkan bagi siapa saja yang pengin mendirikan perusahaan pinjol, OJK juga memastikan kalau evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol sedang dilakukan. Harapannya, bakal muncul aturan yang mampu mencegah lahirnya pinjol ilegal yang berbahaya.

Meski sudah banyak yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal, tapi seenggaknya regulasi ini bisa mengurangi lahirnya perusahaan pinjol ilegal yang baru. (Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: