Inibaru.id - Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah resmi mengumumkan upah minimum provinsi, kota, dan kabupaten pekan ini. Untuk wilayah Jawa Tengah, Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi untuk periode 2026.
Pemprov Jatengh menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini menegaskan posisi ibu kota provinsi tersebut sebagai wilayah dengan standar upah paling tinggi se-Jateng.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Bertempat di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025), Luthfi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP. Sementara, untuk UMK dan UMSK melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP sebesar Rp2,3 Juta
Berdasarkan keputusan tersebut, Luthfi mengatakan UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.169.349,00.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemprov mempertimbangkan inflasi Jateng sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain UMP, Pemprov juga menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik serta kemampuan masing-masing sektor industri.
Pemda Wajib Mengacu UMK
Sementara itu, Luthfi menjelaskan, penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi antarwilayah.
Hasilnya, UMK di Jateng menunjukkan rentang yang cukup lebar, dari yang terendah pada kisaran Rp2,3 jutaan hingga yang tertinggi di atas Rp3,7 juta. Selain Kota Semarang, daerah dengan UMK relatif tinggi antara lain Kabupaten Demak sebesar Rp3.122.805 dan Kabupaten Kendal sebesar Rp2.992.994.
Di samping UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, pemda wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat, dengan tujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Upah Minumum untuk Pekerja Baru
Luthfi mengingatkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia berharap penetapan upah minimum ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jateng. Untuk mendukung kebijakan pengupahan ini, Pemprov juga menyiapkan berbagai kebijakan pendukung.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandasnya.
Daftar UMP dan UMK Jawa Tengah 2026
UMP Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000,00
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691,00
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126,00
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186,00
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695,00
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994,00
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700,00
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162,00
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
- Kota Magelang: Rp2.429.285,00
- Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
- Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
- Kota Semarang: Rp3.701.709,00
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
- Kota Tegal: Rp2.526.510,00
Upah minimum sudah ditetapkan. Maka, menjadi kewajiban daerah dan perusahaan untuk menyesuaikannya. Benar begitu, Gez? (Siti Khatijah/E10)
