BerandaHits
Sabtu, 12 Mei 2023 09:00

Umat Hindu Dilarang Ibadah di Candi Ijo, Menag: Ini Kesalahpahaman

Candi Ijo kini menjadi destinasi wisata yang banyak dikunjungi karena menawarkan panorama yang indah. (Garasijogja)

Candi Ijo di Yogyakarta merupakan candi bercorak Hindu. Sayangnya, beberapa waktu lalu, ada umat Hindu yang dilarang melakukan ibadah di sana. Nggak tinggal diam, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hal itu adalah sebuah kesalahpahaman.

Inibaru.id - Candi Ijo dikenal sebagai salah satu destinasi wisata yang eksotik di Yogyakarta. Candi yang berlokasi di daerah Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan candi yang letaknya paling tinggi di Jogja dengan ketinggian kurang lebih 375 meter di atas permukaan laut. Candi ini memiliki panorama alam yang indah dengan pesona budaya dan sejarah yang ditawarkannya.

Baru-baru ini, Candi Ijo mendapat banyak perhatian dari netizen karena seorang pemeluk Hindu menumpahkan kekesalannya di platform Tiktok dan viral. Perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa dia sempat nggak diizinkan beribadah di Candi Ijo.

Menurut ceritnya, Zanzabella datang pukul 18.00 WIB, saat Candi Ijo sudah tutup operasi. Petugas di Candi Ijo yang disebut Zanzabella sebagai juru kunci mengatakan bahwa Candi Ijo adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.

Namun, Zanzabella berpendapat sebagai peninggalan bercorak Hindu, dia seharusnya boleh bersembahyang di sana. Dia kala itu ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa yang terletak di Mandala Utama Candi Ijo.

Respons Menteri Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. (Ricardo/JPNN)

Curahan hati itu ditanggapi serius oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dirinya memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama.

"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," ungkapnya, Kamis (11/5/2023).

Menurut Yaqut, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.

"Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan," tegasnya.

"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman," sambung Yaqut.

Data Ulang Candi

Ilustrasi: Beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang. (Infopublik/Agus S Budiawan)

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menegaskan saat ini pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI," ujar Nengah Duija.

"Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindaklanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi," sambungnya.

Dia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan nggak saling menyebarkan ujaran provokasi, khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” tandasnya.

Nah, sekarang kita tahu, permasalahan ini terjadi karena kesalahpahaman saja ya, Millens. Jadi, nggak boleh berpikir atau berspekulasi aneh-aneh. Semoga negara kita terus damai meski memiliki banyak keberagaman. (Siti Khatijah/E07)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Viral Umat Hindu Ditolak Ibadah di Candi Ijo, Menteri Agama: Tidak Boleh Dihalangi.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

KPU Jateng Fasilitasi Debat Cagub-Cawagub Tiga Kali di Semarang

4 Okt 2024

Masih Berdiri, Begini Keindahan Bekas Kantor Onderdistrict Rongkop Peninggalan Zaman Belanda

4 Okt 2024

Gen Z Cantumkan Tagar DESPERATE di LinkedIn, Ekspresikan Keputusasaan

4 Okt 2024

Sekarang, Video Call di WhatsApp Bisa Pakai Filter dan Latar Belakang!

4 Okt 2024

Mengapa Banyak Anak Muda Indonesia Terjerat Pinjol?

4 Okt 2024

Ini Waktu Terbaik untuk Memakai Parfum

4 Okt 2024

Wisata Alam di Pati, Hutan Pinus Gunungsari: Fasilitas dan Rencana Pengembangan

4 Okt 2024

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Petugas Operasional Bebas Narkoba Lewat Tes Urine

4 Okt 2024

Indahnya Pemandangan Atas Awan Kabupaten Semarang di Goa Rong View

5 Okt 2024

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

5 Okt 2024

Kisah Pagar Perumahan di London yang Dulunya adalah Tandu Masa Perang Dunia

5 Okt 2024

Penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa, Pengakuan atas Kontribusi Luar Biasa

5 Okt 2024

Ekonom Beberkan Tanda-Tanda Kondisi Ekonomi Indonesia Sedang Nggak Baik

5 Okt 2024

Tembakau Kambangan dan Tingwe Gambang Sutra di Kudus

5 Okt 2024

Peparnas XVII Solo Raya Dibuka Besok, Tiket Sudah Habis Diserbu dalam 24 Jam

5 Okt 2024

Pantura Masih Pancaroba, Akhir Oktober Hujan, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

6 Okt 2024

Pasrah Melihat Masa Depan, Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Doom Spending

6 Okt 2024

Menikmati Keseruan Susur Gua Pancur Pati

6 Okt 2024

Menilik Tempat Produksi Blangkon di Gunungkidul

6 Okt 2024

Hanya Menerima 10 Pengunjung Per Hari, Begini Uniknya Warung Tepi Kota Sleman

6 Okt 2024