BerandaHits
Sabtu, 12 Mei 2023 09:00

Umat Hindu Dilarang Ibadah di Candi Ijo, Menag: Ini Kesalahpahaman

Candi Ijo kini menjadi destinasi wisata yang banyak dikunjungi karena menawarkan panorama yang indah. (Garasijogja)

Candi Ijo di Yogyakarta merupakan candi bercorak Hindu. Sayangnya, beberapa waktu lalu, ada umat Hindu yang dilarang melakukan ibadah di sana. Nggak tinggal diam, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hal itu adalah sebuah kesalahpahaman.

Inibaru.id - Candi Ijo dikenal sebagai salah satu destinasi wisata yang eksotik di Yogyakarta. Candi yang berlokasi di daerah Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan candi yang letaknya paling tinggi di Jogja dengan ketinggian kurang lebih 375 meter di atas permukaan laut. Candi ini memiliki panorama alam yang indah dengan pesona budaya dan sejarah yang ditawarkannya.

Baru-baru ini, Candi Ijo mendapat banyak perhatian dari netizen karena seorang pemeluk Hindu menumpahkan kekesalannya di platform Tiktok dan viral. Perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa dia sempat nggak diizinkan beribadah di Candi Ijo.

Menurut ceritnya, Zanzabella datang pukul 18.00 WIB, saat Candi Ijo sudah tutup operasi. Petugas di Candi Ijo yang disebut Zanzabella sebagai juru kunci mengatakan bahwa Candi Ijo adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.

Namun, Zanzabella berpendapat sebagai peninggalan bercorak Hindu, dia seharusnya boleh bersembahyang di sana. Dia kala itu ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa yang terletak di Mandala Utama Candi Ijo.

Respons Menteri Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. (Ricardo/JPNN)

Curahan hati itu ditanggapi serius oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dirinya memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama.

"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," ungkapnya, Kamis (11/5/2023).

Menurut Yaqut, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.

"Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan," tegasnya.

"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman," sambung Yaqut.

Data Ulang Candi

Ilustrasi: Beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang. (Infopublik/Agus S Budiawan)

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menegaskan saat ini pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI," ujar Nengah Duija.

"Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindaklanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi," sambungnya.

Dia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan nggak saling menyebarkan ujaran provokasi, khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” tandasnya.

Nah, sekarang kita tahu, permasalahan ini terjadi karena kesalahpahaman saja ya, Millens. Jadi, nggak boleh berpikir atau berspekulasi aneh-aneh. Semoga negara kita terus damai meski memiliki banyak keberagaman. (Siti Khatijah/E07)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Viral Umat Hindu Ditolak Ibadah di Candi Ijo, Menteri Agama: Tidak Boleh Dihalangi.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: