BerandaHits
Kamis, 12 Jan 2022 11:00

Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Adil?

Herry Wirawwan pemerkos 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dan kebiri. Jaksa juga meminta hartanya disita negara untuk nantinya dibagikan ke korban. Apakah tuntutan ini sudah sesuai?

Inibaru.id – Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan juga dikebiri. Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Asep di luar persidangan.

Nggak hanya hukuman mati, Asep juga menuntut Herry mendapatkan hukuman kebiri kimia. Isu soal hukuman ini sudah ramai di media sosial. Banyak warganet yang geram dengan tindakan bejat Herry Wiryawan yang membuat korban sampai hamil dan melahirkan.

Asep masih belum selesai. Dia menuntut Herry membayar denda sebanyak Rp 500 juta serta biaya restitusi Rp 331 juta sebagai ganti rugi terhadap korban. Selain itu, yayasan agama yang selama ini jadi kedok Herry mengumpulkan korban juga harus dibubarkan.

“Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tanfidz Madani,” lanjut Asep.

Nggak cukup, Asep meminta hakim merampas seluruh harta dan aset Herry baik itu tanah, bangunan, pesantren, dan lain-lain. Nantinya, harta dan aset ini bisa dilelang negara dan hasilnya untuk biaya sekolah dan biaya hidup anak-anak yang jadi korban dan bayi-bayinya.

Seperti Apa Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan

Herry Wirawan juga dituntut perampasan harga untuk nantinya dibagikan kepada korban. (Detik)

Hukuman kebiri bagi pelecehan seksual memang sudah diatur dalam Undang-undang, tepatnya pada UU Nomor 17 Tahun 2016 di Pasal 18 Ayat 7. Di ayat ini, disebutkan bahwa hukuman ini berupa kebiri kimia, bukannya asal potong alat kelamin gitu, Millens.

Nah, soal bagaimana prosedurnya, ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Di Pasal 1 angka 2 PP itu, disebutkan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan suntikan atau metode lainnya. Kebiri kimia ini bakal diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Tuntutan Hukuman Mati Mendapatkan Respons Positif

Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan mendapatkan respons positif oleh Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya. Menurutnya, tuntutan ini sudah mewakili geramnya publik terhadap aksi bejat pelaku. Selain itu, diharapkan tuntutan ini juga bisa jadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa.

Meski begitu, Atalia menyebut tuntutan ini bukanlah akhir karena yang menentukan hukuman adalah Majelis Hakim. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang hingga putusan diungkap.

“Kita perlu mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa,” ujar Atalia, Selasa (11/1).

Semoga saja tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati ini beneran dikabulkan majelis hakim, ya, Millens? (Det, Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Hipdut, Perpaduan Hip-Hop dan Dangdut yang Dekat dengan Gen Z

8 Sep 2026

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: