BerandaHits
Kamis, 12 Jan 2022 11:00

Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Adil?

Herry Wirawwan pemerkos 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dan kebiri. Jaksa juga meminta hartanya disita negara untuk nantinya dibagikan ke korban. Apakah tuntutan ini sudah sesuai?

Inibaru.id – Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan juga dikebiri. Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Asep di luar persidangan.

Nggak hanya hukuman mati, Asep juga menuntut Herry mendapatkan hukuman kebiri kimia. Isu soal hukuman ini sudah ramai di media sosial. Banyak warganet yang geram dengan tindakan bejat Herry Wiryawan yang membuat korban sampai hamil dan melahirkan.

Asep masih belum selesai. Dia menuntut Herry membayar denda sebanyak Rp 500 juta serta biaya restitusi Rp 331 juta sebagai ganti rugi terhadap korban. Selain itu, yayasan agama yang selama ini jadi kedok Herry mengumpulkan korban juga harus dibubarkan.

“Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tanfidz Madani,” lanjut Asep.

Nggak cukup, Asep meminta hakim merampas seluruh harta dan aset Herry baik itu tanah, bangunan, pesantren, dan lain-lain. Nantinya, harta dan aset ini bisa dilelang negara dan hasilnya untuk biaya sekolah dan biaya hidup anak-anak yang jadi korban dan bayi-bayinya.

Seperti Apa Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan

Herry Wirawan juga dituntut perampasan harga untuk nantinya dibagikan kepada korban. (Detik)

Hukuman kebiri bagi pelecehan seksual memang sudah diatur dalam Undang-undang, tepatnya pada UU Nomor 17 Tahun 2016 di Pasal 18 Ayat 7. Di ayat ini, disebutkan bahwa hukuman ini berupa kebiri kimia, bukannya asal potong alat kelamin gitu, Millens.

Nah, soal bagaimana prosedurnya, ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Di Pasal 1 angka 2 PP itu, disebutkan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan suntikan atau metode lainnya. Kebiri kimia ini bakal diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Tuntutan Hukuman Mati Mendapatkan Respons Positif

Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan mendapatkan respons positif oleh Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya. Menurutnya, tuntutan ini sudah mewakili geramnya publik terhadap aksi bejat pelaku. Selain itu, diharapkan tuntutan ini juga bisa jadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa.

Meski begitu, Atalia menyebut tuntutan ini bukanlah akhir karena yang menentukan hukuman adalah Majelis Hakim. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang hingga putusan diungkap.

“Kita perlu mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa,” ujar Atalia, Selasa (11/1).

Semoga saja tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati ini beneran dikabulkan majelis hakim, ya, Millens? (Det, Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: