BerandaHits
Kamis, 12 Jan 2022 11:00

Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Adil?

Herry Wirawwan pemerkos 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dan kebiri. Jaksa juga meminta hartanya disita negara untuk nantinya dibagikan ke korban. Apakah tuntutan ini sudah sesuai?

Inibaru.id – Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan juga dikebiri. Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Asep di luar persidangan.

Nggak hanya hukuman mati, Asep juga menuntut Herry mendapatkan hukuman kebiri kimia. Isu soal hukuman ini sudah ramai di media sosial. Banyak warganet yang geram dengan tindakan bejat Herry Wiryawan yang membuat korban sampai hamil dan melahirkan.

Asep masih belum selesai. Dia menuntut Herry membayar denda sebanyak Rp 500 juta serta biaya restitusi Rp 331 juta sebagai ganti rugi terhadap korban. Selain itu, yayasan agama yang selama ini jadi kedok Herry mengumpulkan korban juga harus dibubarkan.

“Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tanfidz Madani,” lanjut Asep.

Nggak cukup, Asep meminta hakim merampas seluruh harta dan aset Herry baik itu tanah, bangunan, pesantren, dan lain-lain. Nantinya, harta dan aset ini bisa dilelang negara dan hasilnya untuk biaya sekolah dan biaya hidup anak-anak yang jadi korban dan bayi-bayinya.

Seperti Apa Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan

Herry Wirawan juga dituntut perampasan harga untuk nantinya dibagikan kepada korban. (Detik)

Hukuman kebiri bagi pelecehan seksual memang sudah diatur dalam Undang-undang, tepatnya pada UU Nomor 17 Tahun 2016 di Pasal 18 Ayat 7. Di ayat ini, disebutkan bahwa hukuman ini berupa kebiri kimia, bukannya asal potong alat kelamin gitu, Millens.

Nah, soal bagaimana prosedurnya, ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Di Pasal 1 angka 2 PP itu, disebutkan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan suntikan atau metode lainnya. Kebiri kimia ini bakal diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Tuntutan Hukuman Mati Mendapatkan Respons Positif

Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan mendapatkan respons positif oleh Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya. Menurutnya, tuntutan ini sudah mewakili geramnya publik terhadap aksi bejat pelaku. Selain itu, diharapkan tuntutan ini juga bisa jadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa.

Meski begitu, Atalia menyebut tuntutan ini bukanlah akhir karena yang menentukan hukuman adalah Majelis Hakim. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang hingga putusan diungkap.

“Kita perlu mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa,” ujar Atalia, Selasa (11/1).

Semoga saja tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati ini beneran dikabulkan majelis hakim, ya, Millens? (Det, Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: