BerandaHits
Rabu, 22 Okt 2024 16:18

Tugas dan Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Okezone/Ayu Utami Anggraeni)

Resmi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo, seperti apa ya tugas Raffi Ahmad di pemerintahan nanti dan seberapa besar gaji yang akan dia terima?

Inibaru.id – Setelah melantik sejumlah menteri pada Senin (21/10/2024) lalu, Presiden Prabowo melantik sejumlah Utusan Khusus Presiden. Nah, salah satu nama yang ikut dilantik hari ini dan menarik perhatian banyak orang adalah Raffi Ahmad. Sang selebritis diangkat jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Laki-laki berusia 37 tahun yang kerap disapa sebagai 'Sultan Andara' ini mengaku merasa terhormat karena dipercaya untuk mengemban tugas ini.

“Atas kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan juga pekerja seni. Mudah-mudahan saya bisa bekerja maksimal untuk membantu, meringankan, dan mengakselerasi apa yang sudah diarahkan Bapak Presiden,” ucap Raffi sebagaimana dilansir dari Kompas, Selasa (22/10).

Memangnya, apa sih tugas yang bakal dilakukan Raffi Ahmad di jabatan barunya di pemerintahan ini? Kalau menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tepatnya pada Pasal 18, terungkap bahwa dia akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Raffi Ahmad diangkat bersama dengan sejumlah pesohor lain seperti Gus Miftah dan Zita Anjani. (Antara/Livia Kristianti)

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi pun bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab tersebut, Raffi pun berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebanyak Rp13.608.000 setiap bulan sebagaimana tertera dalam Pasal 22 Bab II yang tertera dalam peraturan di atas. Tapi, dalam aturan itu pula, tertera bahwa dia nggak akan mendapatkan dana pensiun atau pesangon saat masa baktinya selesai atau berhenti dari jabatannya.

Selain Raffi, ada beberapa Utusan Khusus Presiden yang dilantik pada hari ini. Berikut adalah daftar lengkap utusan-utusan tersebut.

· Utusan Khusus Presiden di Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono.

· Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas.

· Utusan Khusus Presiden di Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah).

· Utusan Khusus Presiden di Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana.

· Utusan Khusus Presiden di Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu.

· Utusan Khusus Presiden di Bidang Pariwisata: Zita Anjani.

Meski nggak mengherankan jika Raffi Ahmad kemudian diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden karena pada Pemilu 2024 lalu juga menjadi salah satu tim sukses Prabowo – Gibran, kalau menurutmu, apakah dia bakal mampu menjalankan tugasnya, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kantongi KTP Palsu, WN Myanmar Ditangkap Petugas Imigrasi

12 Des 2024

Benarkah Nama Kecamatan Jebres di Kota Solo Terinspirasi dari Nama Orang Belanda?

12 Des 2024

Keputusan FIFA tentang Tuan Rumah Piala Dunia dan Kontroversi Arab Saudi

12 Des 2024

Sindrom Ksatria Putih, Ketika Menolong Menjadi Beban Emosional

12 Des 2024

Budaya Makan Orang Korea yang Perlu Kamu Tahu

12 Des 2024

Pasangan Muda Banyak yang Bercerai, Gen Z Makin Ogah Menikah

12 Des 2024

Ruang Baca dan Diskusi Literasi di Kudus, Klub Buku Maossae

12 Des 2024

Gelar ACM, Bandara Ahmad Yani Semarang Bersiap Sambut Libur Nataru 2024/2025

12 Des 2024

Kala 'Slow Living' Mulai Diminati Generasi Muda Indonesia

13 Des 2024

Hadapi Bencana, Wapres Gibran akan Hadir Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang

13 Des 2024

Enam Cagub dari PDIP Menggugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

13 Des 2024

Tarif Layanan Diskon 50 Persen, Penumpang di Bandara Ahmad Yani Bakal Meningkat

13 Des 2024

Dua Pekan Terendam Banjir, Desa Batu di Demak Jadi Mirip Rawa

13 Des 2024

PNS di Tokyo Bakal Kerja 4 Hari Per Minggu Mulai 2025

13 Des 2024

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, Pemprov Upayakan Modifikasi Cuaca

13 Des 2024

Membangun 'Man Cave' di Rumah, Apakah Perlu?

13 Des 2024

Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024; E-Sport Kita Makin Berkembang

14 Des 2024

Legenda Kali Woro; Tentang Kesombongan Manusia terhadap Alam

14 Des 2024

Menguak Rahasia Rasa Manis Ubi Cilembu, Benarkah Karena Diberi Gula atau Madu?

14 Des 2024

Minimarket di Korea Selatan, Lebih dari Tempat Belanja, Kini Jadi Tujuan Wisata

14 Des 2024