inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal
Sabtu, 5 Okt 2024 11:01
Bagikan:
Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) dari Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM). (Instagram: @raffinagita1717)

Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) dari Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM). (Instagram: @raffinagita1717)

Gelar Honoris Causa yang diperoleh Raffi Ahmad terancam nggak diakui di Indonesia, sebab kampus yang memberikannya nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Inibaru.id - Pada Jumat (27/9/2024), artis sekaligus pengusaha Indonesia dengan bejibun follower di media sosial Raffi Ahmad mengejutkan netizen karena mengunggah kabar di Instagram bahwa dirinya mendapat Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC). Gelar tersebut dia dapat dari sebuah kampus bernama Universal Institute Professional of Managemnet (UIPM).

Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development. Gelar akademis itu dianugerahkan dalam sebuah seremoni di Thailand.

Namun, bukannya menuai apresiasi dan ucapan selamat, founder dari Rans Entertainment tersebut justru mendapat pandangan miring dan polemik dari netizen Indonesia. Mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut.

Kampus Nggak Miliki Izin

Merespons kegaduhan masyarakat, pada akhirnya Ditjen Dikti Kemendikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024. Hasilnya disimpulkan institusi pendidikan tersebut nggak memiliki izin operasional di Indonesia.

Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam nggak dapat diakui. Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut nggak dapat diakui.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris pada Jumat (4/10).

UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023.

Masyarakat Harus Jeli

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023. (Bbg)
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023. (Bbg)

"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," demikian pesan Abdul Haris.

"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," imbuhnya.

Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Wah, rupanya nggak sembarang kampus bisa memberikan gelar doktor kehormatan pada seseorang, ya? Raffi Ahmad dan tokoh publik lain hendaknya mulai sekarang lebih jeli lagi untuk melihat profil institusi pendidikan yang memberikan gelar-gelar kehormatan. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved