BerandaHits
Selasa, 3 Des 2018 11:04

Temui Titik Terang, Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Pegawai honorer saat menuntut kejelasan status menjadi PNS (Fokuspriangan)

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan itu, pegawai honorer dimungkinkan bisa diangkat menjadi PNS.

Inibaru.id – Harapan para pegawai honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui titik terang. Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan ini, pegawai honorer yang melampaui batas usia mendaftar ASN memiliki peluang untuk diseleksi dan diangkat menjadi ASN.

Kompas.com, Senin (3/12/2018) menulis, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah menyadari tentang status pegawai honorer yang banyak bekerja di pelbagai instansi tanpa status, hak, atau perlindungan yang jelas. Hal inilah yang mendasari dikeluarkannya peraturan manajemen PPPK tersebut.

“Kami berharap skema PPPK ini bisa menjadi salah satu mekanisme yang membantu tenaga honorer untuk menjadi ASN. Basis seleksinya pakai sistem merit sesuai dengan seleksi ASN jadi akan menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan masalah baru,” terang Moeldoko.

Berdasarkan peraturan ini, tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK akan mengikuti seleksi dengan sistem merit. Sistem ini juga merupakan syarat dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) seperti TNI dan Polri.

“Proses yang sama juga berlaku pada seleksi yang ada di TNI dan Polri. Jadi semuanya sudah berbasis pada proses seleksi yang profesional,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyebut peraturan manajemen PPPK ini sebagai perwujudan dari aturan pelaksana UU ASN. UU ini sangatlah krusial karena nggak cuma menyelesaikan masalah tenaga honorer, tapi juga sebagai payung hukum untuk merekrut orang-orang professional dengan batas usia yang jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan proses pendaftaran CPNS.

“Kebijakan PPPK ini sebenarnya diperuntukkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Kebijakan ini juga bisa diperuntukkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi,” jelas Yanuar.

Wah, kesempatan bagus nih buat pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk mendapatkan status yang lebih jelas. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: