BerandaHits
Selasa, 3 Des 2018 11:04

Temui Titik Terang, Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Pegawai honorer saat menuntut kejelasan status menjadi PNS (Fokuspriangan)

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan itu, pegawai honorer dimungkinkan bisa diangkat menjadi PNS.

Inibaru.id – Harapan para pegawai honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui titik terang. Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan ini, pegawai honorer yang melampaui batas usia mendaftar ASN memiliki peluang untuk diseleksi dan diangkat menjadi ASN.

Kompas.com, Senin (3/12/2018) menulis, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah menyadari tentang status pegawai honorer yang banyak bekerja di pelbagai instansi tanpa status, hak, atau perlindungan yang jelas. Hal inilah yang mendasari dikeluarkannya peraturan manajemen PPPK tersebut.

“Kami berharap skema PPPK ini bisa menjadi salah satu mekanisme yang membantu tenaga honorer untuk menjadi ASN. Basis seleksinya pakai sistem merit sesuai dengan seleksi ASN jadi akan menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan masalah baru,” terang Moeldoko.

Berdasarkan peraturan ini, tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK akan mengikuti seleksi dengan sistem merit. Sistem ini juga merupakan syarat dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) seperti TNI dan Polri.

“Proses yang sama juga berlaku pada seleksi yang ada di TNI dan Polri. Jadi semuanya sudah berbasis pada proses seleksi yang profesional,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyebut peraturan manajemen PPPK ini sebagai perwujudan dari aturan pelaksana UU ASN. UU ini sangatlah krusial karena nggak cuma menyelesaikan masalah tenaga honorer, tapi juga sebagai payung hukum untuk merekrut orang-orang professional dengan batas usia yang jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan proses pendaftaran CPNS.

“Kebijakan PPPK ini sebenarnya diperuntukkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Kebijakan ini juga bisa diperuntukkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi,” jelas Yanuar.

Wah, kesempatan bagus nih buat pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk mendapatkan status yang lebih jelas. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: