BerandaHits
Selasa, 3 Des 2018 11:04

Temui Titik Terang, Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Pegawai honorer saat menuntut kejelasan status menjadi PNS (Fokuspriangan)

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan itu, pegawai honorer dimungkinkan bisa diangkat menjadi PNS.

Inibaru.id – Harapan para pegawai honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui titik terang. Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan ini, pegawai honorer yang melampaui batas usia mendaftar ASN memiliki peluang untuk diseleksi dan diangkat menjadi ASN.

Kompas.com, Senin (3/12/2018) menulis, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah menyadari tentang status pegawai honorer yang banyak bekerja di pelbagai instansi tanpa status, hak, atau perlindungan yang jelas. Hal inilah yang mendasari dikeluarkannya peraturan manajemen PPPK tersebut.

“Kami berharap skema PPPK ini bisa menjadi salah satu mekanisme yang membantu tenaga honorer untuk menjadi ASN. Basis seleksinya pakai sistem merit sesuai dengan seleksi ASN jadi akan menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan masalah baru,” terang Moeldoko.

Berdasarkan peraturan ini, tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK akan mengikuti seleksi dengan sistem merit. Sistem ini juga merupakan syarat dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) seperti TNI dan Polri.

“Proses yang sama juga berlaku pada seleksi yang ada di TNI dan Polri. Jadi semuanya sudah berbasis pada proses seleksi yang profesional,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyebut peraturan manajemen PPPK ini sebagai perwujudan dari aturan pelaksana UU ASN. UU ini sangatlah krusial karena nggak cuma menyelesaikan masalah tenaga honorer, tapi juga sebagai payung hukum untuk merekrut orang-orang professional dengan batas usia yang jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan proses pendaftaran CPNS.

“Kebijakan PPPK ini sebenarnya diperuntukkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Kebijakan ini juga bisa diperuntukkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi,” jelas Yanuar.

Wah, kesempatan bagus nih buat pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk mendapatkan status yang lebih jelas. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: