BerandaHits
Selasa, 3 Des 2018 11:04

Temui Titik Terang, Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Pegawai honorer saat menuntut kejelasan status menjadi PNS (Fokuspriangan)

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan itu, pegawai honorer dimungkinkan bisa diangkat menjadi PNS.

Inibaru.id – Harapan para pegawai honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui titik terang. Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan ini, pegawai honorer yang melampaui batas usia mendaftar ASN memiliki peluang untuk diseleksi dan diangkat menjadi ASN.

Kompas.com, Senin (3/12/2018) menulis, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah menyadari tentang status pegawai honorer yang banyak bekerja di pelbagai instansi tanpa status, hak, atau perlindungan yang jelas. Hal inilah yang mendasari dikeluarkannya peraturan manajemen PPPK tersebut.

“Kami berharap skema PPPK ini bisa menjadi salah satu mekanisme yang membantu tenaga honorer untuk menjadi ASN. Basis seleksinya pakai sistem merit sesuai dengan seleksi ASN jadi akan menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan masalah baru,” terang Moeldoko.

Berdasarkan peraturan ini, tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK akan mengikuti seleksi dengan sistem merit. Sistem ini juga merupakan syarat dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) seperti TNI dan Polri.

“Proses yang sama juga berlaku pada seleksi yang ada di TNI dan Polri. Jadi semuanya sudah berbasis pada proses seleksi yang profesional,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyebut peraturan manajemen PPPK ini sebagai perwujudan dari aturan pelaksana UU ASN. UU ini sangatlah krusial karena nggak cuma menyelesaikan masalah tenaga honorer, tapi juga sebagai payung hukum untuk merekrut orang-orang professional dengan batas usia yang jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan proses pendaftaran CPNS.

“Kebijakan PPPK ini sebenarnya diperuntukkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Kebijakan ini juga bisa diperuntukkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi,” jelas Yanuar.

Wah, kesempatan bagus nih buat pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk mendapatkan status yang lebih jelas. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: