BerandaHits
Selasa, 3 Des 2018 11:04

Temui Titik Terang, Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Pegawai honorer saat menuntut kejelasan status menjadi PNS (Fokuspriangan)

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan itu, pegawai honorer dimungkinkan bisa diangkat menjadi PNS.

Inibaru.id – Harapan para pegawai honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui titik terang. Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan peraturan ini, pegawai honorer yang melampaui batas usia mendaftar ASN memiliki peluang untuk diseleksi dan diangkat menjadi ASN.

Kompas.com, Senin (3/12/2018) menulis, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah menyadari tentang status pegawai honorer yang banyak bekerja di pelbagai instansi tanpa status, hak, atau perlindungan yang jelas. Hal inilah yang mendasari dikeluarkannya peraturan manajemen PPPK tersebut.

“Kami berharap skema PPPK ini bisa menjadi salah satu mekanisme yang membantu tenaga honorer untuk menjadi ASN. Basis seleksinya pakai sistem merit sesuai dengan seleksi ASN jadi akan menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan masalah baru,” terang Moeldoko.

Berdasarkan peraturan ini, tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK akan mengikuti seleksi dengan sistem merit. Sistem ini juga merupakan syarat dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) seperti TNI dan Polri.

“Proses yang sama juga berlaku pada seleksi yang ada di TNI dan Polri. Jadi semuanya sudah berbasis pada proses seleksi yang profesional,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyebut peraturan manajemen PPPK ini sebagai perwujudan dari aturan pelaksana UU ASN. UU ini sangatlah krusial karena nggak cuma menyelesaikan masalah tenaga honorer, tapi juga sebagai payung hukum untuk merekrut orang-orang professional dengan batas usia yang jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan proses pendaftaran CPNS.

“Kebijakan PPPK ini sebenarnya diperuntukkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Kebijakan ini juga bisa diperuntukkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi,” jelas Yanuar.

Wah, kesempatan bagus nih buat pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk mendapatkan status yang lebih jelas. (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: