BerandaHits
Rabu, 26 Sep 2023 14:31

Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mungkinkah Efektif Bantu UMKM?

Ilustrasi: TikTokShop dilarang jualan di Indonesia karena dianggap menggerus pedagang yang berjualan di toko fisik. (Istimewa)

Pihak Tiktok menyayangkan keputusan pemerintah yang membuat social commerce seperti Tiktok Shop dilarang jualan di Indonesia. Apalagi, menurut mereka, sudah ada jutaan UMKM yang memaksimalkan platformnya untuk berjualan.

Inibaru.id – Jeritan para pedagang di sejumlah pasar di Indonesia ditanggapi pemerintah. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dipastikan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berisi media sosial seperti TikTok Shop dilarang jualan di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Dalam aturan ini, social commerce nantinya hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, nggak boleh transaksi langsung bayar. Jadi perannya mirip TV ya, kan di TV boleh ada iklan, tapi nggak boleh jualan, nggak bisa terima uang. Tugasnya lebih ke promosi,” terang laki-laki yang kerap disapa Zulhas tersebut sebagaimana dikutip dari Detik, Senin (25/9).

Mendengar hal tersebut, pihak Tiktok Shop yang akan terdampak dengan peraturan ini langsung angkat bicara. Meski mengaku akan tetap menghormati keputusan pemerintah, Tiktok mengklaim peraturan tersebut akan memberikan dampak pada 6 juta UMKM serta 7 juta kreator affiliate yang selama ini sudah aktif dan menjalankan bisnisnya di Tiktok Shop.

TikTok mengklaim platformnya justru membantu UMKM berjualan secara online. (Mediaindonesia/Ramdani)

“Kami harap pemerintah mempertimbangkan kembali peraturan ini karena akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang sudah memakai platform kami,” ujar Kepala Komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan sebagaimana dilansir dari Republika, Senin (25/9/2023).

Anggini juga mengaku sudah banyak mendengar keresahan dari penjual lokal yang selama ini memakai Tiktok Shop untuk berjualan.

“Padahal, social commerce seperti kami muncul sebagai solusi bagi para UMKM untuk meningkatkan traffic dan penjualan toko online-nya,” keluh Anggini.

Apa yang diklaim TikTok bertentangan dengan anggapan Zulkifli Hasan dan pemerintah. Zulhas menganggap keberadaan mereka membuat pembeli di Indonesia bisa mendapatkan barang-barang impor dengan harga murah alias crossborder. Ini tentu membuat banyak penjual di toko fisik jadi sepi. Menurut pemerintah, jika hal ini dibiarkan akan membuat UMKM dalam negeri bisa hancur.

Benarkah Melindungi UMKM?

Terkait dengan perbedaan pendapat ini, Direktur Indonesia Development And Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono angkat bicara. Meski menyebut niatan pemerintah baik untuk melindungi UMKM, bisa jadi peraturan ini nggak akan efektif karena bertentangan dengan arah perkembangan teknologi.

Menurutnya, perkembangan teknologi akan sulit dilawan. Sederhananya, sebelum social commerce seperti Tiktok Shop muncul, masyarakat sudah mulai meninggalkan toko fisik dan beralih ke toko online.

Alih-alih melarang social commerce, dia lebih menyarankan pemerintah untuk memastikan social commerce dan e-commerce mematuhi sejumlah regulasi seperti pajak, pembatasan produk impor, hingga memastikan produk yang dijual sudah mendapatkan sertifikat halal, POM, dan lain-lain.

“Kalau ada regulasi yang tepat, persaingannya tentu akan sehat, asalkan tentu saja pengawasan dari pemerintah berjalan dengan baik,” ucap Yusuf sebagaimana dilansir dari Cnn, Selasa (26/9).

Kalau kamu, setuju nggak dengan peraturan baru dari pemerintah yang melarang social commerce seperti Tiktok jualan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: