BerandaHits
Rabu, 26 Sep 2023 14:31

Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mungkinkah Efektif Bantu UMKM?

Ilustrasi: TikTokShop dilarang jualan di Indonesia karena dianggap menggerus pedagang yang berjualan di toko fisik. (Istimewa)

Pihak Tiktok menyayangkan keputusan pemerintah yang membuat social commerce seperti Tiktok Shop dilarang jualan di Indonesia. Apalagi, menurut mereka, sudah ada jutaan UMKM yang memaksimalkan platformnya untuk berjualan.

Inibaru.id – Jeritan para pedagang di sejumlah pasar di Indonesia ditanggapi pemerintah. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dipastikan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berisi media sosial seperti TikTok Shop dilarang jualan di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Dalam aturan ini, social commerce nantinya hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, nggak boleh transaksi langsung bayar. Jadi perannya mirip TV ya, kan di TV boleh ada iklan, tapi nggak boleh jualan, nggak bisa terima uang. Tugasnya lebih ke promosi,” terang laki-laki yang kerap disapa Zulhas tersebut sebagaimana dikutip dari Detik, Senin (25/9).

Mendengar hal tersebut, pihak Tiktok Shop yang akan terdampak dengan peraturan ini langsung angkat bicara. Meski mengaku akan tetap menghormati keputusan pemerintah, Tiktok mengklaim peraturan tersebut akan memberikan dampak pada 6 juta UMKM serta 7 juta kreator affiliate yang selama ini sudah aktif dan menjalankan bisnisnya di Tiktok Shop.

TikTok mengklaim platformnya justru membantu UMKM berjualan secara online. (Mediaindonesia/Ramdani)

“Kami harap pemerintah mempertimbangkan kembali peraturan ini karena akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang sudah memakai platform kami,” ujar Kepala Komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan sebagaimana dilansir dari Republika, Senin (25/9/2023).

Anggini juga mengaku sudah banyak mendengar keresahan dari penjual lokal yang selama ini memakai Tiktok Shop untuk berjualan.

“Padahal, social commerce seperti kami muncul sebagai solusi bagi para UMKM untuk meningkatkan traffic dan penjualan toko online-nya,” keluh Anggini.

Apa yang diklaim TikTok bertentangan dengan anggapan Zulkifli Hasan dan pemerintah. Zulhas menganggap keberadaan mereka membuat pembeli di Indonesia bisa mendapatkan barang-barang impor dengan harga murah alias crossborder. Ini tentu membuat banyak penjual di toko fisik jadi sepi. Menurut pemerintah, jika hal ini dibiarkan akan membuat UMKM dalam negeri bisa hancur.

Benarkah Melindungi UMKM?

Terkait dengan perbedaan pendapat ini, Direktur Indonesia Development And Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono angkat bicara. Meski menyebut niatan pemerintah baik untuk melindungi UMKM, bisa jadi peraturan ini nggak akan efektif karena bertentangan dengan arah perkembangan teknologi.

Menurutnya, perkembangan teknologi akan sulit dilawan. Sederhananya, sebelum social commerce seperti Tiktok Shop muncul, masyarakat sudah mulai meninggalkan toko fisik dan beralih ke toko online.

Alih-alih melarang social commerce, dia lebih menyarankan pemerintah untuk memastikan social commerce dan e-commerce mematuhi sejumlah regulasi seperti pajak, pembatasan produk impor, hingga memastikan produk yang dijual sudah mendapatkan sertifikat halal, POM, dan lain-lain.

“Kalau ada regulasi yang tepat, persaingannya tentu akan sehat, asalkan tentu saja pengawasan dari pemerintah berjalan dengan baik,” ucap Yusuf sebagaimana dilansir dari Cnn, Selasa (26/9).

Kalau kamu, setuju nggak dengan peraturan baru dari pemerintah yang melarang social commerce seperti Tiktok jualan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: