BerandaHits
Rabu, 26 Sep 2023 14:31

Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mungkinkah Efektif Bantu UMKM?

Ilustrasi: TikTokShop dilarang jualan di Indonesia karena dianggap menggerus pedagang yang berjualan di toko fisik. (Istimewa)

Pihak Tiktok menyayangkan keputusan pemerintah yang membuat social commerce seperti Tiktok Shop dilarang jualan di Indonesia. Apalagi, menurut mereka, sudah ada jutaan UMKM yang memaksimalkan platformnya untuk berjualan.

Inibaru.id – Jeritan para pedagang di sejumlah pasar di Indonesia ditanggapi pemerintah. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dipastikan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berisi media sosial seperti TikTok Shop dilarang jualan di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Dalam aturan ini, social commerce nantinya hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, nggak boleh transaksi langsung bayar. Jadi perannya mirip TV ya, kan di TV boleh ada iklan, tapi nggak boleh jualan, nggak bisa terima uang. Tugasnya lebih ke promosi,” terang laki-laki yang kerap disapa Zulhas tersebut sebagaimana dikutip dari Detik, Senin (25/9).

Mendengar hal tersebut, pihak Tiktok Shop yang akan terdampak dengan peraturan ini langsung angkat bicara. Meski mengaku akan tetap menghormati keputusan pemerintah, Tiktok mengklaim peraturan tersebut akan memberikan dampak pada 6 juta UMKM serta 7 juta kreator affiliate yang selama ini sudah aktif dan menjalankan bisnisnya di Tiktok Shop.

TikTok mengklaim platformnya justru membantu UMKM berjualan secara online. (Mediaindonesia/Ramdani)

“Kami harap pemerintah mempertimbangkan kembali peraturan ini karena akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang sudah memakai platform kami,” ujar Kepala Komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan sebagaimana dilansir dari Republika, Senin (25/9/2023).

Anggini juga mengaku sudah banyak mendengar keresahan dari penjual lokal yang selama ini memakai Tiktok Shop untuk berjualan.

“Padahal, social commerce seperti kami muncul sebagai solusi bagi para UMKM untuk meningkatkan traffic dan penjualan toko online-nya,” keluh Anggini.

Apa yang diklaim TikTok bertentangan dengan anggapan Zulkifli Hasan dan pemerintah. Zulhas menganggap keberadaan mereka membuat pembeli di Indonesia bisa mendapatkan barang-barang impor dengan harga murah alias crossborder. Ini tentu membuat banyak penjual di toko fisik jadi sepi. Menurut pemerintah, jika hal ini dibiarkan akan membuat UMKM dalam negeri bisa hancur.

Benarkah Melindungi UMKM?

Terkait dengan perbedaan pendapat ini, Direktur Indonesia Development And Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono angkat bicara. Meski menyebut niatan pemerintah baik untuk melindungi UMKM, bisa jadi peraturan ini nggak akan efektif karena bertentangan dengan arah perkembangan teknologi.

Menurutnya, perkembangan teknologi akan sulit dilawan. Sederhananya, sebelum social commerce seperti Tiktok Shop muncul, masyarakat sudah mulai meninggalkan toko fisik dan beralih ke toko online.

Alih-alih melarang social commerce, dia lebih menyarankan pemerintah untuk memastikan social commerce dan e-commerce mematuhi sejumlah regulasi seperti pajak, pembatasan produk impor, hingga memastikan produk yang dijual sudah mendapatkan sertifikat halal, POM, dan lain-lain.

“Kalau ada regulasi yang tepat, persaingannya tentu akan sehat, asalkan tentu saja pengawasan dari pemerintah berjalan dengan baik,” ucap Yusuf sebagaimana dilansir dari Cnn, Selasa (26/9).

Kalau kamu, setuju nggak dengan peraturan baru dari pemerintah yang melarang social commerce seperti Tiktok jualan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: