inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Aturan Baru, Tiktok Nggak Bisa untuk Jualan
Selasa, 26 Sep 2023 08:49
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Platform sosial commerce seperti Tiktok hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. (Allstars)

Ilustrasi: Platform sosial commerce seperti Tiktok hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. (Allstars)

Sekarang mungkin kamu masih bisa membeli barang di Tiktok Shop. Tapi setelah pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kamu nggak akan bisa bertransaksi di sana.

Inibaru.id - Pada bulan Juli lalu, Tiktok Shop mengaku Pemerintah telah mengeluarkan izin untuk beroperasi sebagai platform media sosial dan e-commerce (sosial commerce) di Indonesia. Namun mulai kemarin, Senin (25/9/2023), Indonesia secara resmi melarang Tiktok Shop memfasilitasi jual beli.

Hal itu merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar platform sosial commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

Karena itu, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan media sosial dan e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan. Mendag mengatakan platform seperti Tiktok dan sejenisnya hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Nggak Semua Barang Bisa Diimpor

Pedagang yang berjualan di pasar mengalami penurunan penjualan sejak ada sosial commerce. (Detik/Wildan)
Pedagang yang berjualan di pasar mengalami penurunan penjualan sejak ada sosial commerce. (Detik/Wildan)

Setelah adanya aturan ini, nggak semua barang dari luar negeri bisa masuk dan dijual di Indonesia. Menurut keterangan Zulhas, barang yang masuk ke Indonesia hanya positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Dia mencontohkan salah satu barang yang nggak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang positive list yang boleh. Yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Nggak hanya itu, aturan barang impor juga akan disamakan dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulkifli Hasan.

Ya, keputusan ini memang seperti melindungi para pedagang dalam negeri yang berjualan secara offline ya, Millens? Tapi, sebenarnya para pelaku UMKM kita yang sudah menggunakan platform Tiktok Shop untuk berjualan juga merasakan imbas atau dampak negatif dari keputusan ini. Bagaimana pendapatmu? (Siti Khatijah/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved