BerandaHits
Kamis, 30 Sep 2020 14:35

Tersangka Pencabulan Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ramadio telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, Kemendagri tetap mengangkatnya sebagai Plt Bupati Buton Utara. Bagaimana kasus selengkapnya?

Inibaru.id – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pengangkatan Plt Bupati buton Utara yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Komnas Perempuan dan pendamping korban Yayasan Lambu Ina, pengangkatan Ramadio merupakan perilaku diskriminatif dan impunitas pejabat publik yang terjerat kasus hukum. Terkait hal ini, pemerintah kabupaten nggak berkomentar banyak. Namun Kemendagri menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Daerah.

Dari data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik. Untuk itu, dalam kasus ini Komnas Perempuan serta Yayasan Lambu Ina mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan Ramadio.

Ramadio tetap dilantik menjadi Plt Bupati. (Titiknol)

Diketahui tersangka kini masih bebas padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, tante korban, TB didakwa sebagai perantara atau muncikari. Akibat perbuatannya, TB divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha, dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan bahwa kasus Ramadio adalah masalah pribadi dan pemerintah kabupaten nggak mau terlibat di dalamnya. Bahkan Kemendagri menjelaskan bahwa pengangkatan Ramadio telah sesuai dengan UU Pemerintah daerah dan nggak dapat mencampuri urusan hukum yang sedang berlangsung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa penanganan kasus Ramadio ini merupakan perlakuan diskriminatif penegakan hukum dan impunitas bagi pejabat publik.

“Ada pengistimewaan dan impunitas kepada kepala daerah ketika terjerat kasus hukum karena untuk dilakukan pemeriksaan perlu izin dari Mendagri (kabupaten-kota) dan Presiden (gubernur)," ungkap Siti Aminah Tardi.

“Dan menunjukkan diskriminasi juga, tidak ada persamaan di muka hukum. Bagaimana satu tersangka (TB) sudah dipidana tetapi terduga pelaku yang melakukan eksploitasi tidak ditahan bahkan kini menjabat sebagai Plt,” lanjutnya.

Siti Aminah Tardi. (Kompas.com)

Atas hal ini, Siti Aminah Tardi mendorong agar Kemendagri turun tangan dan mengevaluasi pengangkatan tersebut.

“Untuk itu kami meminta Mendagri turun tangan dengan melakukan evaluasi pengangkatan Plt dan mengeluarkan izin tertulis kepada penegak hukum sehingga penahanan bisa dilakukan,” tegasnya.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra juga menyayangkan perlakuan khusus Ramadio tersebut.

“Ini mencederai perjuangan perlindungan anak di Indonesia. Kalau hanya masalah teknis administratif tentu bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Kamu sebel nggak sih dengan kasus kayak gini? Semoga pelaku segera mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku ya, Millens! (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024