BerandaHits
Kamis, 30 Sep 2020 14:35

Tersangka Pencabulan Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ramadio telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, Kemendagri tetap mengangkatnya sebagai Plt Bupati Buton Utara. Bagaimana kasus selengkapnya?

Inibaru.id – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pengangkatan Plt Bupati buton Utara yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Komnas Perempuan dan pendamping korban Yayasan Lambu Ina, pengangkatan Ramadio merupakan perilaku diskriminatif dan impunitas pejabat publik yang terjerat kasus hukum. Terkait hal ini, pemerintah kabupaten nggak berkomentar banyak. Namun Kemendagri menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Daerah.

Dari data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik. Untuk itu, dalam kasus ini Komnas Perempuan serta Yayasan Lambu Ina mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan Ramadio.

Ramadio tetap dilantik menjadi Plt Bupati. (Titiknol)

Diketahui tersangka kini masih bebas padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, tante korban, TB didakwa sebagai perantara atau muncikari. Akibat perbuatannya, TB divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha, dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan bahwa kasus Ramadio adalah masalah pribadi dan pemerintah kabupaten nggak mau terlibat di dalamnya. Bahkan Kemendagri menjelaskan bahwa pengangkatan Ramadio telah sesuai dengan UU Pemerintah daerah dan nggak dapat mencampuri urusan hukum yang sedang berlangsung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa penanganan kasus Ramadio ini merupakan perlakuan diskriminatif penegakan hukum dan impunitas bagi pejabat publik.

“Ada pengistimewaan dan impunitas kepada kepala daerah ketika terjerat kasus hukum karena untuk dilakukan pemeriksaan perlu izin dari Mendagri (kabupaten-kota) dan Presiden (gubernur)," ungkap Siti Aminah Tardi.

“Dan menunjukkan diskriminasi juga, tidak ada persamaan di muka hukum. Bagaimana satu tersangka (TB) sudah dipidana tetapi terduga pelaku yang melakukan eksploitasi tidak ditahan bahkan kini menjabat sebagai Plt,” lanjutnya.

Siti Aminah Tardi. (Kompas.com)

Atas hal ini, Siti Aminah Tardi mendorong agar Kemendagri turun tangan dan mengevaluasi pengangkatan tersebut.

“Untuk itu kami meminta Mendagri turun tangan dengan melakukan evaluasi pengangkatan Plt dan mengeluarkan izin tertulis kepada penegak hukum sehingga penahanan bisa dilakukan,” tegasnya.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra juga menyayangkan perlakuan khusus Ramadio tersebut.

“Ini mencederai perjuangan perlindungan anak di Indonesia. Kalau hanya masalah teknis administratif tentu bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Kamu sebel nggak sih dengan kasus kayak gini? Semoga pelaku segera mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku ya, Millens! (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: