BerandaHits
Kamis, 30 Sep 2020 14:35

Tersangka Pencabulan Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ramadio telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, Kemendagri tetap mengangkatnya sebagai Plt Bupati Buton Utara. Bagaimana kasus selengkapnya?

Inibaru.id – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pengangkatan Plt Bupati buton Utara yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Komnas Perempuan dan pendamping korban Yayasan Lambu Ina, pengangkatan Ramadio merupakan perilaku diskriminatif dan impunitas pejabat publik yang terjerat kasus hukum. Terkait hal ini, pemerintah kabupaten nggak berkomentar banyak. Namun Kemendagri menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Daerah.

Dari data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik. Untuk itu, dalam kasus ini Komnas Perempuan serta Yayasan Lambu Ina mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan Ramadio.

Ramadio tetap dilantik menjadi Plt Bupati. (Titiknol)

Diketahui tersangka kini masih bebas padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, tante korban, TB didakwa sebagai perantara atau muncikari. Akibat perbuatannya, TB divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha, dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan bahwa kasus Ramadio adalah masalah pribadi dan pemerintah kabupaten nggak mau terlibat di dalamnya. Bahkan Kemendagri menjelaskan bahwa pengangkatan Ramadio telah sesuai dengan UU Pemerintah daerah dan nggak dapat mencampuri urusan hukum yang sedang berlangsung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa penanganan kasus Ramadio ini merupakan perlakuan diskriminatif penegakan hukum dan impunitas bagi pejabat publik.

“Ada pengistimewaan dan impunitas kepada kepala daerah ketika terjerat kasus hukum karena untuk dilakukan pemeriksaan perlu izin dari Mendagri (kabupaten-kota) dan Presiden (gubernur)," ungkap Siti Aminah Tardi.

“Dan menunjukkan diskriminasi juga, tidak ada persamaan di muka hukum. Bagaimana satu tersangka (TB) sudah dipidana tetapi terduga pelaku yang melakukan eksploitasi tidak ditahan bahkan kini menjabat sebagai Plt,” lanjutnya.

Siti Aminah Tardi. (Kompas.com)

Atas hal ini, Siti Aminah Tardi mendorong agar Kemendagri turun tangan dan mengevaluasi pengangkatan tersebut.

“Untuk itu kami meminta Mendagri turun tangan dengan melakukan evaluasi pengangkatan Plt dan mengeluarkan izin tertulis kepada penegak hukum sehingga penahanan bisa dilakukan,” tegasnya.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra juga menyayangkan perlakuan khusus Ramadio tersebut.

“Ini mencederai perjuangan perlindungan anak di Indonesia. Kalau hanya masalah teknis administratif tentu bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Kamu sebel nggak sih dengan kasus kayak gini? Semoga pelaku segera mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku ya, Millens! (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: