BerandaHits
Kamis, 30 Sep 2020 14:35

Tersangka Pencabulan Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Tanggapan Komnas Perempuan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ramadio telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, Kemendagri tetap mengangkatnya sebagai Plt Bupati Buton Utara. Bagaimana kasus selengkapnya?

Inibaru.id – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pengangkatan Plt Bupati buton Utara yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Komnas Perempuan dan pendamping korban Yayasan Lambu Ina, pengangkatan Ramadio merupakan perilaku diskriminatif dan impunitas pejabat publik yang terjerat kasus hukum. Terkait hal ini, pemerintah kabupaten nggak berkomentar banyak. Namun Kemendagri menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Daerah.

Dari data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2020 telah terjadi 115 kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik. Untuk itu, dalam kasus ini Komnas Perempuan serta Yayasan Lambu Ina mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan Ramadio.

Ramadio tetap dilantik menjadi Plt Bupati. (Titiknol)

Diketahui tersangka kini masih bebas padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, tante korban, TB didakwa sebagai perantara atau muncikari. Akibat perbuatannya, TB divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha, dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas Pemkab Buton Utara, Asrif Atmin mengatakan bahwa kasus Ramadio adalah masalah pribadi dan pemerintah kabupaten nggak mau terlibat di dalamnya. Bahkan Kemendagri menjelaskan bahwa pengangkatan Ramadio telah sesuai dengan UU Pemerintah daerah dan nggak dapat mencampuri urusan hukum yang sedang berlangsung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa penanganan kasus Ramadio ini merupakan perlakuan diskriminatif penegakan hukum dan impunitas bagi pejabat publik.

“Ada pengistimewaan dan impunitas kepada kepala daerah ketika terjerat kasus hukum karena untuk dilakukan pemeriksaan perlu izin dari Mendagri (kabupaten-kota) dan Presiden (gubernur)," ungkap Siti Aminah Tardi.

“Dan menunjukkan diskriminasi juga, tidak ada persamaan di muka hukum. Bagaimana satu tersangka (TB) sudah dipidana tetapi terduga pelaku yang melakukan eksploitasi tidak ditahan bahkan kini menjabat sebagai Plt,” lanjutnya.

Siti Aminah Tardi. (Kompas.com)

Atas hal ini, Siti Aminah Tardi mendorong agar Kemendagri turun tangan dan mengevaluasi pengangkatan tersebut.

“Untuk itu kami meminta Mendagri turun tangan dengan melakukan evaluasi pengangkatan Plt dan mengeluarkan izin tertulis kepada penegak hukum sehingga penahanan bisa dilakukan,” tegasnya.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra juga menyayangkan perlakuan khusus Ramadio tersebut.

“Ini mencederai perjuangan perlindungan anak di Indonesia. Kalau hanya masalah teknis administratif tentu bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Kamu sebel nggak sih dengan kasus kayak gini? Semoga pelaku segera mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku ya, Millens! (Kom/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: