BerandaHits
Jumat, 1 Agu 2024 19:01

Terlibat Aksi Gendam, Imigrasi Pemalang Deportasi Dua WNA Iran

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo bersama jajaran memberikan keterangan pers terkait dua WNA berkebangsaan Iran yang dideportasi lantaran aksi gendam. (Humas Imigrasi)

Sempat viral di medsos, dua WNA Iran yang terlibat aksi gendam akhirnya dideportasi oleh bagian imigrasi Pemalang.

Inibaru.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus hipnotis atau gendam di wilayah Kabupaten Pemalang yang sempat viral di media sosial akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Pemalang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo.

"Atas kasus aksi yang melibatkan WNA di Pemalang, hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, kami mendeportasi dua orang ke negara asalnya, Iran," ungkap Ari dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Pemalang, Kamis (1/8).

WNA yang dideportasi adalah Amirhossein Mohammadian yang berusia 41 tahun, dan sang keponakan Saeid Hamedani, berusia 22 tahun. Ari menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi di media sosial tentang dua orang WNA yang melakukan aksi gendam di Pemalang pada 3 Juli 2024.

"Menanggapi laporan, Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang melakukan penyelidikan, hingga pada 16 Juli petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang," terang Ari. "Dari situ (terduga pelaku) langsung kami amankan,"

Terbukti Benar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sebagaimana diperlihatkan dalam rekaman CCTV yang sempat viral di medsos. Mereka mengatakan masuk Indonesia pada 6 Juni 2024 setelah mengantongi visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

"Ini kali kedua mereka datang ke Indonesia," terang Ari.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dua orang korban, tindakan pelaku mengakibatkan kerugian sebesar Rp3 juta. Dari tangan pelaku, petugas pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, beberapa berita di media, rekaman CCTV, dan uang.

"Kedua WNA melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 menyatakan: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

Berdasarkan pasal tersebut, sudah benar jika kedua WNA berkebangsaan Iran yang melakukan aksi gendam ini dideportasi petugas imigrasi Pemalang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: