BerandaHits
Jumat, 1 Agu 2024 19:01

Terlibat Aksi Gendam, Imigrasi Pemalang Deportasi Dua WNA Iran

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo bersama jajaran memberikan keterangan pers terkait dua WNA berkebangsaan Iran yang dideportasi lantaran aksi gendam. (Humas Imigrasi)

Sempat viral di medsos, dua WNA Iran yang terlibat aksi gendam akhirnya dideportasi oleh bagian imigrasi Pemalang.

Inibaru.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus hipnotis atau gendam di wilayah Kabupaten Pemalang yang sempat viral di media sosial akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Pemalang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo.

"Atas kasus aksi yang melibatkan WNA di Pemalang, hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, kami mendeportasi dua orang ke negara asalnya, Iran," ungkap Ari dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Pemalang, Kamis (1/8).

WNA yang dideportasi adalah Amirhossein Mohammadian yang berusia 41 tahun, dan sang keponakan Saeid Hamedani, berusia 22 tahun. Ari menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi di media sosial tentang dua orang WNA yang melakukan aksi gendam di Pemalang pada 3 Juli 2024.

"Menanggapi laporan, Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang melakukan penyelidikan, hingga pada 16 Juli petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang," terang Ari. "Dari situ (terduga pelaku) langsung kami amankan,"

Terbukti Benar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sebagaimana diperlihatkan dalam rekaman CCTV yang sempat viral di medsos. Mereka mengatakan masuk Indonesia pada 6 Juni 2024 setelah mengantongi visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

"Ini kali kedua mereka datang ke Indonesia," terang Ari.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dua orang korban, tindakan pelaku mengakibatkan kerugian sebesar Rp3 juta. Dari tangan pelaku, petugas pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, beberapa berita di media, rekaman CCTV, dan uang.

"Kedua WNA melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 menyatakan: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

Berdasarkan pasal tersebut, sudah benar jika kedua WNA berkebangsaan Iran yang melakukan aksi gendam ini dideportasi petugas imigrasi Pemalang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: