BerandaHits
Jumat, 1 Agu 2024 19:01

Terlibat Aksi Gendam, Imigrasi Pemalang Deportasi Dua WNA Iran

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo bersama jajaran memberikan keterangan pers terkait dua WNA berkebangsaan Iran yang dideportasi lantaran aksi gendam. (Humas Imigrasi)

Sempat viral di medsos, dua WNA Iran yang terlibat aksi gendam akhirnya dideportasi oleh bagian imigrasi Pemalang.

Inibaru.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus hipnotis atau gendam di wilayah Kabupaten Pemalang yang sempat viral di media sosial akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Pemalang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo.

"Atas kasus aksi yang melibatkan WNA di Pemalang, hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, kami mendeportasi dua orang ke negara asalnya, Iran," ungkap Ari dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Pemalang, Kamis (1/8).

WNA yang dideportasi adalah Amirhossein Mohammadian yang berusia 41 tahun, dan sang keponakan Saeid Hamedani, berusia 22 tahun. Ari menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi di media sosial tentang dua orang WNA yang melakukan aksi gendam di Pemalang pada 3 Juli 2024.

"Menanggapi laporan, Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang melakukan penyelidikan, hingga pada 16 Juli petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang," terang Ari. "Dari situ (terduga pelaku) langsung kami amankan,"

Terbukti Benar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sebagaimana diperlihatkan dalam rekaman CCTV yang sempat viral di medsos. Mereka mengatakan masuk Indonesia pada 6 Juni 2024 setelah mengantongi visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

"Ini kali kedua mereka datang ke Indonesia," terang Ari.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dua orang korban, tindakan pelaku mengakibatkan kerugian sebesar Rp3 juta. Dari tangan pelaku, petugas pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, beberapa berita di media, rekaman CCTV, dan uang.

"Kedua WNA melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 menyatakan: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

Berdasarkan pasal tersebut, sudah benar jika kedua WNA berkebangsaan Iran yang melakukan aksi gendam ini dideportasi petugas imigrasi Pemalang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: