BerandaHits
Jumat, 1 Agu 2024 19:01

Terlibat Aksi Gendam, Imigrasi Pemalang Deportasi Dua WNA Iran

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo bersama jajaran memberikan keterangan pers terkait dua WNA berkebangsaan Iran yang dideportasi lantaran aksi gendam. (Humas Imigrasi)

Sempat viral di medsos, dua WNA Iran yang terlibat aksi gendam akhirnya dideportasi oleh bagian imigrasi Pemalang.

Inibaru.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus hipnotis atau gendam di wilayah Kabupaten Pemalang yang sempat viral di media sosial akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Pemalang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo.

"Atas kasus aksi yang melibatkan WNA di Pemalang, hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, kami mendeportasi dua orang ke negara asalnya, Iran," ungkap Ari dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Pemalang, Kamis (1/8).

WNA yang dideportasi adalah Amirhossein Mohammadian yang berusia 41 tahun, dan sang keponakan Saeid Hamedani, berusia 22 tahun. Ari menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi di media sosial tentang dua orang WNA yang melakukan aksi gendam di Pemalang pada 3 Juli 2024.

"Menanggapi laporan, Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang melakukan penyelidikan, hingga pada 16 Juli petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang," terang Ari. "Dari situ (terduga pelaku) langsung kami amankan,"

Terbukti Benar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sebagaimana diperlihatkan dalam rekaman CCTV yang sempat viral di medsos. Mereka mengatakan masuk Indonesia pada 6 Juni 2024 setelah mengantongi visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

"Ini kali kedua mereka datang ke Indonesia," terang Ari.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dua orang korban, tindakan pelaku mengakibatkan kerugian sebesar Rp3 juta. Dari tangan pelaku, petugas pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, beberapa berita di media, rekaman CCTV, dan uang.

"Kedua WNA melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 menyatakan: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

Berdasarkan pasal tersebut, sudah benar jika kedua WNA berkebangsaan Iran yang melakukan aksi gendam ini dideportasi petugas imigrasi Pemalang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: