BerandaHits
Jumat, 13 Jul 2023 09:00

Tarik Pungli Berkedok Infak, Kepsek di Rembang Dibebastugaskan

Ilustrasi: Mengadakan pungutan kepada siswa sekolah merupakan pelanggaran. (Istimewa)

Seharusnya sudah nggak ada lagi sekolah negeri yang menarik uang gedung atau infak kepada siswa karena hal tersebut merupakan pelanggaran. Kenyataannya, masih ada pihak-pihak yang melakukan pungutan itu, salah satunya terjadi pada sebuah sekolah di Rembang. Bagaimana kronologinya?

Inibaru.id - Sebuah laporan terkait dugaan pungli di SMKN 1 Sale Rembang mencuat saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkunjung ke Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023). Saat itu ada sesi tanya jawab dan Ganjar menanyakan apakah ada pungutan liar.

Salah seorang siswa SMKN 1 Sale lantas mengatakan di sekolahnya ada penarikan uang gedung Rp300 ribu per siswa saat kenaikan kelas dalam bentuk infak.

Mendengar kabar tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah.

"Hasilnya, kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," terang Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, dikutip dari Tribunnews, Rabu(12/7/2023).

Menurut keterangan Uswatun, pungutan atau infak pembangunan musala tersebut dilakukan pada 2022 lalu. Dari total 534 siswa SMKN 1 Sale, 460 di antaranya sudah membayar, 44 siswa nggak membayar karena tergolong nggak mampu, dan 30 siswa nggak membayar dengan pertimbangan sudah tahun ke empat.

"Sampai saat ini dana yang terkumpul Rp130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala. Pembangunan musala sampai saat ini sudah mencapai 40 persen," ujar Uswatun.

Termasuk Pelanggaran

Meski pungutan kepada siswa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk kepentingan siswa sendiri, hal itu tetap nggak dibenarkan.

Bagaimana pun, kata Uswatun, berpedoman pada surat-surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan. Apalagi semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.

"Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMKN 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.

Gubernur Jateng Bertindak Tegas

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale dari jabatannya. (Jategprov)

Mengetahui hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale Widodo dari jabatannya.

"Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata Ganjar di sela kunjungan di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/) malam.

Melalui Disdikbud, Pemprov Jateng membebastugaskan sementara Widodo dari jabatan kepala sekolah terhitung mulai 12 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan sampai pendalaman atau investigasi dugaan pungutan ini dinyatakan selesai.

Kemudian, terhadap pelanggaran kepatuhan/disiplin dan sekaligus bentuk peringatan menyeluruh pada para kepala sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng, Widodo akan menerima pembinaan berupa penempatan sebagai staf pelaksana pada Cabang Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.

Selama pembebasan tugas, yang bersangkutan harus kooperatif dalam penyelesaian dugaan pungutan tersebut. Lalu selama masa pemeriksaan, penyelesaian, serta untuk menjaga kondusivitas satuan pendidikan, maka Kepala SMKN 1Rembang ditunjuk sebagai Plh Kepala SMKN 1 Sale.

Sanksi tegas yang diberikan kepada Kepala SMKN 1 Sale yang melakukan pungli tersebut semoga menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk nggak melakukan hal serupa ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: