BerandaHits
Jumat, 13 Jul 2023 09:00

Tarik Pungli Berkedok Infak, Kepsek di Rembang Dibebastugaskan

Ilustrasi: Mengadakan pungutan kepada siswa sekolah merupakan pelanggaran. (Istimewa)

Seharusnya sudah nggak ada lagi sekolah negeri yang menarik uang gedung atau infak kepada siswa karena hal tersebut merupakan pelanggaran. Kenyataannya, masih ada pihak-pihak yang melakukan pungutan itu, salah satunya terjadi pada sebuah sekolah di Rembang. Bagaimana kronologinya?

Inibaru.id - Sebuah laporan terkait dugaan pungli di SMKN 1 Sale Rembang mencuat saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkunjung ke Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023). Saat itu ada sesi tanya jawab dan Ganjar menanyakan apakah ada pungutan liar.

Salah seorang siswa SMKN 1 Sale lantas mengatakan di sekolahnya ada penarikan uang gedung Rp300 ribu per siswa saat kenaikan kelas dalam bentuk infak.

Mendengar kabar tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah.

"Hasilnya, kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," terang Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, dikutip dari Tribunnews, Rabu(12/7/2023).

Menurut keterangan Uswatun, pungutan atau infak pembangunan musala tersebut dilakukan pada 2022 lalu. Dari total 534 siswa SMKN 1 Sale, 460 di antaranya sudah membayar, 44 siswa nggak membayar karena tergolong nggak mampu, dan 30 siswa nggak membayar dengan pertimbangan sudah tahun ke empat.

"Sampai saat ini dana yang terkumpul Rp130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala. Pembangunan musala sampai saat ini sudah mencapai 40 persen," ujar Uswatun.

Termasuk Pelanggaran

Meski pungutan kepada siswa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk kepentingan siswa sendiri, hal itu tetap nggak dibenarkan.

Bagaimana pun, kata Uswatun, berpedoman pada surat-surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan. Apalagi semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.

"Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMKN 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.

Gubernur Jateng Bertindak Tegas

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale dari jabatannya. (Jategprov)

Mengetahui hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale Widodo dari jabatannya.

"Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata Ganjar di sela kunjungan di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/) malam.

Melalui Disdikbud, Pemprov Jateng membebastugaskan sementara Widodo dari jabatan kepala sekolah terhitung mulai 12 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan sampai pendalaman atau investigasi dugaan pungutan ini dinyatakan selesai.

Kemudian, terhadap pelanggaran kepatuhan/disiplin dan sekaligus bentuk peringatan menyeluruh pada para kepala sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng, Widodo akan menerima pembinaan berupa penempatan sebagai staf pelaksana pada Cabang Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.

Selama pembebasan tugas, yang bersangkutan harus kooperatif dalam penyelesaian dugaan pungutan tersebut. Lalu selama masa pemeriksaan, penyelesaian, serta untuk menjaga kondusivitas satuan pendidikan, maka Kepala SMKN 1Rembang ditunjuk sebagai Plh Kepala SMKN 1 Sale.

Sanksi tegas yang diberikan kepada Kepala SMKN 1 Sale yang melakukan pungli tersebut semoga menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk nggak melakukan hal serupa ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: