BerandaHits
Jumat, 13 Jul 2023 09:00

Tarik Pungli Berkedok Infak, Kepsek di Rembang Dibebastugaskan

Ilustrasi: Mengadakan pungutan kepada siswa sekolah merupakan pelanggaran. (Istimewa)

Seharusnya sudah nggak ada lagi sekolah negeri yang menarik uang gedung atau infak kepada siswa karena hal tersebut merupakan pelanggaran. Kenyataannya, masih ada pihak-pihak yang melakukan pungutan itu, salah satunya terjadi pada sebuah sekolah di Rembang. Bagaimana kronologinya?

Inibaru.id - Sebuah laporan terkait dugaan pungli di SMKN 1 Sale Rembang mencuat saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkunjung ke Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023). Saat itu ada sesi tanya jawab dan Ganjar menanyakan apakah ada pungutan liar.

Salah seorang siswa SMKN 1 Sale lantas mengatakan di sekolahnya ada penarikan uang gedung Rp300 ribu per siswa saat kenaikan kelas dalam bentuk infak.

Mendengar kabar tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah.

"Hasilnya, kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," terang Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, dikutip dari Tribunnews, Rabu(12/7/2023).

Menurut keterangan Uswatun, pungutan atau infak pembangunan musala tersebut dilakukan pada 2022 lalu. Dari total 534 siswa SMKN 1 Sale, 460 di antaranya sudah membayar, 44 siswa nggak membayar karena tergolong nggak mampu, dan 30 siswa nggak membayar dengan pertimbangan sudah tahun ke empat.

"Sampai saat ini dana yang terkumpul Rp130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala. Pembangunan musala sampai saat ini sudah mencapai 40 persen," ujar Uswatun.

Termasuk Pelanggaran

Meski pungutan kepada siswa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk kepentingan siswa sendiri, hal itu tetap nggak dibenarkan.

Bagaimana pun, kata Uswatun, berpedoman pada surat-surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan. Apalagi semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.

"Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMKN 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.

Gubernur Jateng Bertindak Tegas

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale dari jabatannya. (Jategprov)

Mengetahui hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan Kepala SMKN 1 Sale Widodo dari jabatannya.

"Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata Ganjar di sela kunjungan di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/) malam.

Melalui Disdikbud, Pemprov Jateng membebastugaskan sementara Widodo dari jabatan kepala sekolah terhitung mulai 12 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan sampai pendalaman atau investigasi dugaan pungutan ini dinyatakan selesai.

Kemudian, terhadap pelanggaran kepatuhan/disiplin dan sekaligus bentuk peringatan menyeluruh pada para kepala sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng, Widodo akan menerima pembinaan berupa penempatan sebagai staf pelaksana pada Cabang Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.

Selama pembebasan tugas, yang bersangkutan harus kooperatif dalam penyelesaian dugaan pungutan tersebut. Lalu selama masa pemeriksaan, penyelesaian, serta untuk menjaga kondusivitas satuan pendidikan, maka Kepala SMKN 1Rembang ditunjuk sebagai Plh Kepala SMKN 1 Sale.

Sanksi tegas yang diberikan kepada Kepala SMKN 1 Sale yang melakukan pungli tersebut semoga menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk nggak melakukan hal serupa ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024