inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Uang Lelah Sertifikat Tanah, Pungli atau Bukan?
Kamis, 7 Feb 2019 10:35
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berkedok uang lelah, nominal pungutan yang dikenakan kepada penerima sertifikat mencapai jutaan rupiah. Apakah hal ini termasuk pungutan liar mengingat pembagian sertifikat program STPL dari pemerintah bersifat gratis?

Inibaru.id – Program pembagian sertifikat gratis yang digagas Presiden Joko Widodo sedang ketiban kabar nggak sedap. Pasalnya seorang nenek berusia 60 tahun bernama Naneh melaporkan terjadinya pungutan yang disebut dengan uang lelah. Hal ini terjadi setelah Naneh mendapatkan sertifikat tanah yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2018 di kawasan Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan. Apakah pungutan uang lelah ini termasuk dalam pungutan liar?

Kompas.com, Kamis (7/2/2019) menulis, Naneh mengaku dimintai uang sebanyak Rp 3 juta oleh pengurus RW yang juga menjabat Ketua RT di tempat tinggalnya di Kelurahan Grogol Utara bernama Mastur.

Menanggai masalah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) nggak tinggal diam. Kepala Bagian Humas Kemen-ATR/BPN Harison Mocodompis menyebut Kementeriannya nggak memiliki aturan tentang pungutan uang lelah ini. Dia pun mempertanyakan kelegalitasannya.

“Kalau soal uang lelah, tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Horison.

Horison juga menegaskan bahwa hingga saat ini nggak ada aturan ataupun turunannya yang mengatur tentang pungutan uang lelah, apalagi jika jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Bahkan, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini sebenarnya bersifat gratis sehingga warga seharusnya nggak ditarik pungutan seperti ini.

Selain itu, aturan dari program ini hanya akan membebankan biaya untuk hal-hal yang bersifat administratif seperti materai, fotokopi, saksi, dan Letter C. Beberapa biaya lain yang disiapkan adalah untuk penyediaan surat tanah, proses pembuatan sekaligus pemasangan tanda batas, serta biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BHTB.

Hanya saja, Harison juga menyebut ada aturan yang berisi tentang pungutan dalam pendaftaran sertifikat tanah di dalam Surat Keputusan Tiga Menteri. Jumlah pungutan ini tidak sampai jutaan rupiah.

“Kalau di dalam peraturan tiga menteri, di Jawa pungutannya harus tidak melebihi Rp150 ribu,” jelasnya.

Hal ini berarti, pungutan yang nggak sesuai dengan aturan ini bisa dianggap sebagai pungutan liar.

Kalau menurutmu wajar nggak sih pungutan semacam itu, Millens? (IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved