BerandaHits
Jumat, 19 Sep 2024 17:23

Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Wujudkan Keselamatan Bersama

Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api kerap terjadi. (via Bisnis Today)

Kegiatan bertema 'Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju' digelar KAI bersama Satlantas Polrestabes Semarang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berkendara dan mematuhi aturan di perlintasan kereta demi keselamatan bersama.

Inibaru.id - Meski perlintasan kereta api bisa menjadi tempat yang berbahaya, nyatanya masih banyak orang yang abai dengan keselamatan dengan sembarangan menyeberangi jalur kereta api.

Sering kita dapati berita tentang seseorang yang terluka bahkan meregang nyawa lantaran nekat menyeberang meski sudah ada tanda kereta akan lewat. Budaya taat berlalu lintas ini yang tampaknya masih harus kita pelajari.

Nah, berkaitan dengan hal ini sekaligus dalam rangka memperingati HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Semarang mengadakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Kota Semarang, pada Kamis, 19 September 2024.

Bertemakan "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju", kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak seperti KAI, personel Satlantas, Dishub Kota Semarang, serta komunitas pencinta kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini akan melibatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang. Selain itu, penghargaan berupa souvenir akan diberikan kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.

Masyarakat harus berhati-hati ketika hendak menyeberangi perlintasan kereta api.(bumn)

“Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir akan diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang,” terangnya.

Franoto membeberkan, dengan 372 perlintasan di wilayah Daop 4 Semarang, upaya proaktif penutupan perlintasan terus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan. Hingga Agustus 2024, sebanyak 15 perlintasan telah ditutup. Namun, pelanggaran di perlintasan masih sering terjadi, mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban jiwa dan luka-luka.

“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2022 Daop 4 Semarang telah melakukan penutupan sebanyak 30 titik perlintasan dan pada tahun 2023 sebanyak 6 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga Agustus 2024, Daop 4 Semarang juga telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan,” ungkap Franoto.

KAI dan Korlantas Polri berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Menurut data, selama tahun 2023 terdapat 10 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal di wilayah Daop 4 Semarang.

“Pada tahun 2024 sampai dengan 16 September 2024 jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang yaitu 30 orang, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan 12 orang,” terangnya.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang mencerminkan budaya bangsa yang maju," tutup Franoto.

Pelanggaran di perlintasan sebidang bisa berakibat fatal dan termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI dan Korlantas Polri berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya budaya disiplin berlalu lintas. Dengan begitu, kecelakaan di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban dapat dihindari.

Semoga kamu selalu mendahulukan keselamatan diri dan umum di mana pun berada ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT