BerandaHits
Minggu, 26 Mar 2022 19:29

Syarat Ikut Sayembara Desain Gedung IKN Berhadiah Rp 3,4 Miliar

Sayembara desain gedung IKN digelar Kementerian PUPR. (Media Indonesia/Muhammad Irfan)

Kementerian PUPR membuka sayembara desain gedung IKN. Hadiahnya fantastis, Millens, yakni Rp 3,4 miliar. Apa saja ya syaratnya kalau pengin ikutan?

Inibaru.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nah, sayembara desain gedung IKN ini bakal diadakan dari 28 Maret 2022 sampai 8 April 2022.

“Target pendaftaran sayembara ini akan kita mulai tanggal 28 Maret hingga 8 April,” ungkap Direktur Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Sabtu (26/3/2022).

Oya, yang bakal disayembarakan adalah desain untuk gedung Istana Wakil Presiden, Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif, serta Bangunan Peribadatan. Biar desain yang kamu buat sesuai, sebaiknya cek dulu deh konsep perencanaan kawasan dan bangunan gedung di IKN Nusantara di sayembaraikn.pu.go.id.

Nah, kalau kamu sudah siap untuk ikut sayembara, ikuti berbagai hal ini untuk mendaftar, ya?

1. Masuk ke situs sayembaraikn.pu.go.id dan kemudian pilih menu “Masuk/Daftar”. Kamu akan diminta untuk memasukkan alamat e-mail. Setelah itu, kamu bakal mendapatkan user ID serta password.

2. Login ke dalam situs tersebut dengan user ID dan password tersebut. Nantinya, kamu bakal melihat tombol untuk mengunduh dokumen sayembara yang berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kamu juga bakal bisa langsung mengakses formulir pendaftaran.

3. Isilah formulir pendaftaran tersebut dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang bisa kamu unggah seperti sebagai berikut.

· Dokumen-dokumen penting seperti kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, SKA/STRA, serta ijazah pendidikan terakhir.

· Kamu bisa mengisi data perusahaan konsultasi konstruksi dengan benar dan lengkap. Unggah juga Akta Pendirian Perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), serta NPWP Perusahaan.

· Unggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.

Jadi, maksimal kamu hanya bisa mendaftar 2 jenis sayembara. Tapi, sebelum kamu benar-benar bisa mengajukan desain gedung IKN, harus dinyatakan lolos administrasi dulu. Kalau sudah, baru deh kamu mendapatkan kartu nomor peserta sayembara.

Ada sejumlah syarat bagi peserta sayembara desain gedung IKN. (Radardepok)

Oh iya, berikut adalah sejumlah persyaratan bagi peserta yang pengin mendaftar. Simak baik-baik ya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultasi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

2. Pesertanya adalah kelompok dengan keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompoknya haruslah WNI serta minimal memiliki kompetensi SKA Arsitek Madya atau STR Madya. Calon peserta wajib punya NPWP juga.

3. Kelompok minimal terdiri atas 5 orang dan maksimal 10 orang, sudah termasuk ketuanya. Nah, setiap orang hanya boleh masuk dalam 1 kelompok. Per kelompok peserta juga maksimal hanya boleh memilih 2 jenis sayembara.

4. Bagi peserta kelompok, minimal ada 4 anggota yang punya kompetensi ini:

· SKA Arsitek Madya/STRA Madya.

· SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda.

· SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik Muda.

· SKA Ahli Arsitektural Lansekap Muda.

5. Peserta boleh berkolaborasi dengan ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan lainnya jika diperlukan.

6. Kelompok peserta nggak boleh mengganti anggota ataupun badan usaha selama proses sayembara.

Hadiah sayembaranya menarik. Total Rp 3,4 miliar untuk 12 pemenang juara 1 sampai 3. Pemenang pertama setiap jenis gedung yang disayembarakan bakal dapat Rp 500 juta, pemenang kedua Rp 250 juta, dan yang ketiga Rp 100 juta.

Tertarik ikut sayembara bikin desain gedung IKN, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: