BerandaHits
Minggu, 26 Mar 2022 19:29

Syarat Ikut Sayembara Desain Gedung IKN Berhadiah Rp 3,4 Miliar

Sayembara desain gedung IKN digelar Kementerian PUPR. (Media Indonesia/Muhammad Irfan)

Kementerian PUPR membuka sayembara desain gedung IKN. Hadiahnya fantastis, Millens, yakni Rp 3,4 miliar. Apa saja ya syaratnya kalau pengin ikutan?

Inibaru.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nah, sayembara desain gedung IKN ini bakal diadakan dari 28 Maret 2022 sampai 8 April 2022.

“Target pendaftaran sayembara ini akan kita mulai tanggal 28 Maret hingga 8 April,” ungkap Direktur Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Sabtu (26/3/2022).

Oya, yang bakal disayembarakan adalah desain untuk gedung Istana Wakil Presiden, Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif, serta Bangunan Peribadatan. Biar desain yang kamu buat sesuai, sebaiknya cek dulu deh konsep perencanaan kawasan dan bangunan gedung di IKN Nusantara di sayembaraikn.pu.go.id.

Nah, kalau kamu sudah siap untuk ikut sayembara, ikuti berbagai hal ini untuk mendaftar, ya?

1. Masuk ke situs sayembaraikn.pu.go.id dan kemudian pilih menu “Masuk/Daftar”. Kamu akan diminta untuk memasukkan alamat e-mail. Setelah itu, kamu bakal mendapatkan user ID serta password.

2. Login ke dalam situs tersebut dengan user ID dan password tersebut. Nantinya, kamu bakal melihat tombol untuk mengunduh dokumen sayembara yang berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kamu juga bakal bisa langsung mengakses formulir pendaftaran.

3. Isilah formulir pendaftaran tersebut dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang bisa kamu unggah seperti sebagai berikut.

· Dokumen-dokumen penting seperti kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, SKA/STRA, serta ijazah pendidikan terakhir.

· Kamu bisa mengisi data perusahaan konsultasi konstruksi dengan benar dan lengkap. Unggah juga Akta Pendirian Perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), serta NPWP Perusahaan.

· Unggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.

Jadi, maksimal kamu hanya bisa mendaftar 2 jenis sayembara. Tapi, sebelum kamu benar-benar bisa mengajukan desain gedung IKN, harus dinyatakan lolos administrasi dulu. Kalau sudah, baru deh kamu mendapatkan kartu nomor peserta sayembara.

Ada sejumlah syarat bagi peserta sayembara desain gedung IKN. (Radardepok)

Oh iya, berikut adalah sejumlah persyaratan bagi peserta yang pengin mendaftar. Simak baik-baik ya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultasi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

2. Pesertanya adalah kelompok dengan keahlian dalam perancangan arsitektur. Ketua kelompoknya haruslah WNI serta minimal memiliki kompetensi SKA Arsitek Madya atau STR Madya. Calon peserta wajib punya NPWP juga.

3. Kelompok minimal terdiri atas 5 orang dan maksimal 10 orang, sudah termasuk ketuanya. Nah, setiap orang hanya boleh masuk dalam 1 kelompok. Per kelompok peserta juga maksimal hanya boleh memilih 2 jenis sayembara.

4. Bagi peserta kelompok, minimal ada 4 anggota yang punya kompetensi ini:

· SKA Arsitek Madya/STRA Madya.

· SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda.

· SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik Muda.

· SKA Ahli Arsitektural Lansekap Muda.

5. Peserta boleh berkolaborasi dengan ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan lainnya jika diperlukan.

6. Kelompok peserta nggak boleh mengganti anggota ataupun badan usaha selama proses sayembara.

Hadiah sayembaranya menarik. Total Rp 3,4 miliar untuk 12 pemenang juara 1 sampai 3. Pemenang pertama setiap jenis gedung yang disayembarakan bakal dapat Rp 500 juta, pemenang kedua Rp 250 juta, dan yang ketiga Rp 100 juta.

Tertarik ikut sayembara bikin desain gedung IKN, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: