BerandaHits
Minggu, 13 Jun 2020 11:46

Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru, Apa Bedanya Ya?

Kiri surat tilang biru, kanan surat tilang merah. (Kompasiana/Fikry Ar Rachman)

Kamu pasti pernah mendengar tentang dua jenis surat tilang yang dikenakan pada pelanggar aturan lalu lintas. Ada yang merah dan ada yang biru. Lantas, apa ya perbedaan dari kedua jenis surat tilang tersebut?

Inibaru.id – Sanksi tilang diberikan pada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Sanksi ini diberikan oleh petugas kepolisian yang tengah bertugas di pos-pos jalan tertentu atau saat operasi kendaraan di sebuah tempat. Sebagai bukti tilang dan penyitaan SIM atau STNK untuk sementara, pengendara pun diberikan surat tilang.

Terdapat dua jenis surat tilang yang berlaku, yaitu warna biru dan warna merah. Sayangnya, nggak semua pengendara paham terkait perbedaan dari dua warna ini. Kebanyakan hanya menerima begitu saja surat tilang tersebut.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, surat tilang biru diberikan jika pengendara saat ditilang mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas. Dengan surat tilang biru, pengendara dapat membayar secara langsung denda tilang melalui sistem e-tilang.

Surat tilang biru untuk pelanggar yang mengakui kesalahan. (Moladin)<br>

E-tilang merupakan sistem pembayaran denda terbaru yang tengah dikembangkan polisi. Lewat cara ini, pelanggar akan mendapat kode pembayaran BRIVA guna membayar denda di ATM atau internet banking BRI. Bukti pembayaran tersebut disimpan dan ditukar dengan dokumen yang di sita, baik SIM atau STNK di kantor Satlantas setempat.

Contoh kasus, ketika kamu lupa nggak memakai helm ketika di jalan raya dan di lokasi penilangan itu kamu mengakui kesalahan. Polisi pun akan mengeluarkan surat tilang biru dan memintamu untuk menandatanganinya. Saat itulah kamu juga akan diminta membayar denda.

"Dengan surat tilang warna biru, pelanggar tidak harus disidang, tapi bisa langsung membayar denda pelanggaran di bank. Kadang juga ada yang lagi buru-buru, jadi ingin langsung bayar denda, dikasih slip biru. Jadi ada benefitnya," kata Argo.

Namun, ketika dalam pelanggaran lalu lintas itu kamu membantah dan nggak mengakui kesalahan, polisi akan memberimu surat tilang merah. Artinya kamu dapat memberi argumentasi logis terkait pembelaan yang kamu lakukan saat persidangan tilang.

Surat tilang merah untuk pelanggar yang melakukan pembelaan. (Moladin)<br>

"Diberikan surat tilang warna merah supaya adil nanti pelanggar bisa memberikan pembelaannya di pengadilan, nanti di situ diputuskan berapa dendanya. Pelanggar tidak bisa membayar denda langsung di bank, harus nunggu putusan dari sidang dulu," lanjutnya.

Argo menjelaskan, pada dasarnya dengan dua jenis surat tilang, pengendara diberi pilihan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Konsekuensinya lebih pada sanksi denda, pengendara bisa langsung membayar denda atau melalui sidang tilang terlebih dahulu.

"Jadi surat tilang ini ada pilihannya, supaya lebih efektif dan efisien, pelanggar mau langsung bayar denda atau masih mau membela diri membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan," ucap Argo.

Kalau sewaktu-waktu kamu ditilang, perhatikan warna suratnya ya, Millens! (Kum/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: