BerandaHits
Jumat, 22 Agu 2024 18:30

Sudah Diterima CPNS Tapi Mengundurkan Diri, Bakal Kena Sanksi?

Ilustrasi: Diterima CPNS tapi kemudian mengundurkan diri. (idcpns)

Banyak pelamar yang takut merasa nggak cocok setelah lolos seleksi CPNS. Kalau sampai ada CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi, kira-kira bakal kena sanksi nggak, ya?

Inibaru.id – Sejak Selasa (20/8/2024), pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka untuk masyarakat Indonesia. Meski jumlah orang yang akhirnya diterima sebagai CPNS sangat jomplang dengan jumlah peminatnya, tapi, bukan berarti semua yang diterima kemudian mau melanjutkan proses pemberkasan. Cukup banyak lo CPNS mengundurkan diri meski sudah diterima.

Ada banyak alasan yang bikin para CPNS yang sudah diterima itu memilih untuk mengundurkan diri. Tapi, biasanya sih karena faktor gaji atau penempatan. Nah, sebuah pertanyaan pun muncul, apakah ada sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Terkait dengaan pertanyaan ini, Plt Kepala Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama punya jawabannya, Millens. Dia bilang, CPNS yang sudah dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri dan nggak terkena sanksi. Tapi, kalau mereka kemudian sudah mengurus pemberkasan dan bahkan sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) lalu mengundurkan diri, maka mereka bakal terkena sanksi.

“Jadi begini, CPNS yang sudah dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri. Beda cerita kalau sudah sampai tahap menerima NIP, maka akan disanksi nggak dapat melamar kembali untuk 2 periode pengadaan,” ucap Vino sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (20/8/2024).

Kalau sudah mendapatkan NIP lalu mengundurkan diri, bakal kena sanksi. (idcpns)

Vino nggak asal cuap karena yang dia jabarkan sesuai dengan peraturan, tepatnya pada Pasal 58 Permenpan 6 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, terpapar sejumlah alasan pembatalan kelulusan pelamar CPNS oleh Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) yaitu:

  1. Pelamar CPNS mengundurkan diri;
  2. Pelamar CPNS dianggap mengundurkan diri karena nggak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan;
  3. Kualifikasi pendidikan pelamar CPNS terbukti nggak sesuai dengan yang sudah ditetapkan menteri;
  4. Pelamar nggak memenuhi persyaratan seleksi;
  5. Pelamar meninggal dunia.

Lebih dari itu, dalam aturan tersebut, dijabarkan pula bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dari CPNS yang mengundurkan diri tersebut. Tapi, usulan ini harus disertai dengan:

  • Surat pengunduran diri dari yang bersangkutan;
  • Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan

Sudah jelas ya apa dampak dari CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos seleksi? Biar nggak sampai mengundurkan diri, sebaiknya kamu lebih cermat dulu saat memilih jabatan atau posisi yang mau dilamar. Jadi, saat sudah diterima, nggak bimbang lagi mau lanjut atau nggak, deh. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: