BerandaHits
Jumat, 22 Agu 2024 18:30

Sudah Diterima CPNS Tapi Mengundurkan Diri, Bakal Kena Sanksi?

Ilustrasi: Diterima CPNS tapi kemudian mengundurkan diri. (idcpns)

Banyak pelamar yang takut merasa nggak cocok setelah lolos seleksi CPNS. Kalau sampai ada CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi, kira-kira bakal kena sanksi nggak, ya?

Inibaru.id – Sejak Selasa (20/8/2024), pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka untuk masyarakat Indonesia. Meski jumlah orang yang akhirnya diterima sebagai CPNS sangat jomplang dengan jumlah peminatnya, tapi, bukan berarti semua yang diterima kemudian mau melanjutkan proses pemberkasan. Cukup banyak lo CPNS mengundurkan diri meski sudah diterima.

Ada banyak alasan yang bikin para CPNS yang sudah diterima itu memilih untuk mengundurkan diri. Tapi, biasanya sih karena faktor gaji atau penempatan. Nah, sebuah pertanyaan pun muncul, apakah ada sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri?

Terkait dengaan pertanyaan ini, Plt Kepala Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama punya jawabannya, Millens. Dia bilang, CPNS yang sudah dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri dan nggak terkena sanksi. Tapi, kalau mereka kemudian sudah mengurus pemberkasan dan bahkan sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) lalu mengundurkan diri, maka mereka bakal terkena sanksi.

“Jadi begini, CPNS yang sudah dinyatakan lulus masih bisa mengundurkan diri. Beda cerita kalau sudah sampai tahap menerima NIP, maka akan disanksi nggak dapat melamar kembali untuk 2 periode pengadaan,” ucap Vino sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (20/8/2024).

Kalau sudah mendapatkan NIP lalu mengundurkan diri, bakal kena sanksi. (idcpns)

Vino nggak asal cuap karena yang dia jabarkan sesuai dengan peraturan, tepatnya pada Pasal 58 Permenpan 6 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, terpapar sejumlah alasan pembatalan kelulusan pelamar CPNS oleh Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) yaitu:

  1. Pelamar CPNS mengundurkan diri;
  2. Pelamar CPNS dianggap mengundurkan diri karena nggak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan;
  3. Kualifikasi pendidikan pelamar CPNS terbukti nggak sesuai dengan yang sudah ditetapkan menteri;
  4. Pelamar nggak memenuhi persyaratan seleksi;
  5. Pelamar meninggal dunia.

Lebih dari itu, dalam aturan tersebut, dijabarkan pula bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dari CPNS yang mengundurkan diri tersebut. Tapi, usulan ini harus disertai dengan:

  • Surat pengunduran diri dari yang bersangkutan;
  • Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan

Sudah jelas ya apa dampak dari CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos seleksi? Biar nggak sampai mengundurkan diri, sebaiknya kamu lebih cermat dulu saat memilih jabatan atau posisi yang mau dilamar. Jadi, saat sudah diterima, nggak bimbang lagi mau lanjut atau nggak, deh. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT