BerandaHits
Jumat, 16 Apr 2020 11:15

Sri Mulyani: Pemberian THR Hanya untuk ASN Golongan Eselon III ke Bawah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang mekanisme pemberian THR bagi ASN. (Antara)

Pemerintah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN golongan Eselon III ke bawah dan pensiunan akan tetap dibayarkan meski jumlahnya berkurang.

Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan sebagai efek dari pandemi corona yang membuat belanja negara melonjak sedangkan penerimaan terus menurun.

Melalu video press conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna pada Selasa (14/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR tetap akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri golongan Eselon III ke bawah. THR yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tunkin).

Sri Mulyani dalam keterangan pers lewat video. (Setkab)<br>

"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan lainnya untuk Eselon III ke bawah, atau pejabat yang setara dengan Eselon III ke bawah juga tetap dibayarkan," jelas Sri Mulyani.

Selain para ASN aktif, golongan pensiunan juga tetap memperoleh THR. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19 bagi kelompok yang rentan terdampak.

"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang didapatkan pada tahun lalu. Pensiunan merupakan kelompok yang mungkin rentan terdampak virus corona," ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, pejabat negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II nggak akan mendapatkan THR tahun ini.

ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mendapat THR. (Setkab)<br>

"Namun seperti Presiden, Wapres, para Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah pejabat negara tidak mendapat THR," tandas Sri Mulyani.

Kebijakan pembayaran THR ini diberlakukan di tingkat Pusat dan Daerah. Saat ini, pemerintah tengah melakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR terbaru tersebut. Rencananya, revisi ini akan diimplementasikan sebelum Lebaran 2020.

Menurut kamu, kebijakan ini sudah sudah tepat atau nggak nih, Millens? Semoga pandemi corona bisa segera usai sehingga perekonomian dapat kembali normal, ya! (MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: