BerandaHits
Jumat, 16 Apr 2020 11:15

Sri Mulyani: Pemberian THR Hanya untuk ASN Golongan Eselon III ke Bawah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang mekanisme pemberian THR bagi ASN. (Antara)

Pemerintah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN golongan Eselon III ke bawah dan pensiunan akan tetap dibayarkan meski jumlahnya berkurang.

Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan sebagai efek dari pandemi corona yang membuat belanja negara melonjak sedangkan penerimaan terus menurun.

Melalu video press conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna pada Selasa (14/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR tetap akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri golongan Eselon III ke bawah. THR yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tunkin).

Sri Mulyani dalam keterangan pers lewat video. (Setkab)<br>

"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan lainnya untuk Eselon III ke bawah, atau pejabat yang setara dengan Eselon III ke bawah juga tetap dibayarkan," jelas Sri Mulyani.

Selain para ASN aktif, golongan pensiunan juga tetap memperoleh THR. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19 bagi kelompok yang rentan terdampak.

"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang didapatkan pada tahun lalu. Pensiunan merupakan kelompok yang mungkin rentan terdampak virus corona," ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, pejabat negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II nggak akan mendapatkan THR tahun ini.

ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mendapat THR. (Setkab)<br>

"Namun seperti Presiden, Wapres, para Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah pejabat negara tidak mendapat THR," tandas Sri Mulyani.

Kebijakan pembayaran THR ini diberlakukan di tingkat Pusat dan Daerah. Saat ini, pemerintah tengah melakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR terbaru tersebut. Rencananya, revisi ini akan diimplementasikan sebelum Lebaran 2020.

Menurut kamu, kebijakan ini sudah sudah tepat atau nggak nih, Millens? Semoga pandemi corona bisa segera usai sehingga perekonomian dapat kembali normal, ya! (MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: