BerandaHits
Jumat, 14 Jan 2021 16:25

SIM Gratis, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

Nggak semua bisa mendapat SIM gratis. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah bakal menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya, nggak semua bakal mendapatkannya. Lantas, siapa saja ya yang berhak?<br>

Inibaru.id - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Eits, tapi nggak semua kalangan bisa mendapatkannya, lo.

Jatah SIM gratis ini, baik itu SIM C ataupun SIM A diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, Keputusan untuk menggratiskan SIM ini dibuat karena pandemi Covid-19 sudah mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat. Padahal, banyak orang butuh SIM sebagai persyaratan diterima kerja.

Kebijakan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen dengan pertimbangan tertentu. Peraturan nggak hanya berlaku saat membuat SIM, melainkan juga saat perpanjangan STNK.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) guna menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 itu tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Perpol tersebut akan berisi tentang skema kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB bagi masyarakat kurang mampu.

Pembuatan SIM gratis agar masyarakat bisa mendapat legalitas dalam berkendara. 9Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Nggak Berdampak pada Pendapatan Negara

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini nggak akan mempengaruhi pendapatan negara.

"Kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan (SIM dan STNK) kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu, bisa diberikan tarif sampai dengan 0 persen alias gratis," ucap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo.

Lantas, siapa saja sih yang bisa membuat SIM secara gratis? Mereka yang mendapatkannya adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Selain itu, keringanan biaya mengurus SIM atau STNK juga akan diberikan bagi masyarakat nggak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk tetap produktif di masa pandemi, sehingga bisa juga mendongkrak kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Gimana Millens, apakah kamu juga masuk dalam golongan yang bisa mendapatkan SIM gratis? (Goo/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: