BerandaHits
Jumat, 14 Jan 2021 16:25

SIM Gratis, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

Nggak semua bisa mendapat SIM gratis. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah bakal menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya, nggak semua bakal mendapatkannya. Lantas, siapa saja ya yang berhak?<br>

Inibaru.id - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Eits, tapi nggak semua kalangan bisa mendapatkannya, lo.

Jatah SIM gratis ini, baik itu SIM C ataupun SIM A diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, Keputusan untuk menggratiskan SIM ini dibuat karena pandemi Covid-19 sudah mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat. Padahal, banyak orang butuh SIM sebagai persyaratan diterima kerja.

Kebijakan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen dengan pertimbangan tertentu. Peraturan nggak hanya berlaku saat membuat SIM, melainkan juga saat perpanjangan STNK.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) guna menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 itu tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Perpol tersebut akan berisi tentang skema kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB bagi masyarakat kurang mampu.

Pembuatan SIM gratis agar masyarakat bisa mendapat legalitas dalam berkendara. 9Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Nggak Berdampak pada Pendapatan Negara

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini nggak akan mempengaruhi pendapatan negara.

"Kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan (SIM dan STNK) kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu, bisa diberikan tarif sampai dengan 0 persen alias gratis," ucap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo.

Lantas, siapa saja sih yang bisa membuat SIM secara gratis? Mereka yang mendapatkannya adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Selain itu, keringanan biaya mengurus SIM atau STNK juga akan diberikan bagi masyarakat nggak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk tetap produktif di masa pandemi, sehingga bisa juga mendongkrak kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Gimana Millens, apakah kamu juga masuk dalam golongan yang bisa mendapatkan SIM gratis? (Goo/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: