BerandaHits
Jumat, 14 Jan 2021 16:25

SIM Gratis, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

Nggak semua bisa mendapat SIM gratis. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah bakal menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya, nggak semua bakal mendapatkannya. Lantas, siapa saja ya yang berhak?<br>

Inibaru.id - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan menggratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Eits, tapi nggak semua kalangan bisa mendapatkannya, lo.

Jatah SIM gratis ini, baik itu SIM C ataupun SIM A diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, Keputusan untuk menggratiskan SIM ini dibuat karena pandemi Covid-19 sudah mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat. Padahal, banyak orang butuh SIM sebagai persyaratan diterima kerja.

Kebijakan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen dengan pertimbangan tertentu. Peraturan nggak hanya berlaku saat membuat SIM, melainkan juga saat perpanjangan STNK.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) guna menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 itu tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Perpol tersebut akan berisi tentang skema kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB bagi masyarakat kurang mampu.

Pembuatan SIM gratis agar masyarakat bisa mendapat legalitas dalam berkendara. 9Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Nggak Berdampak pada Pendapatan Negara

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini nggak akan mempengaruhi pendapatan negara.

"Kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan (SIM dan STNK) kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu, bisa diberikan tarif sampai dengan 0 persen alias gratis," ucap Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo.

Lantas, siapa saja sih yang bisa membuat SIM secara gratis? Mereka yang mendapatkannya adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Selain itu, keringanan biaya mengurus SIM atau STNK juga akan diberikan bagi masyarakat nggak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk tetap produktif di masa pandemi, sehingga bisa juga mendongkrak kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Gimana Millens, apakah kamu juga masuk dalam golongan yang bisa mendapatkan SIM gratis? (Goo/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: