BerandaHits
Kamis, 2 Jun 2021 10:09

SIM C Jadi 3 Jenis, Sesuai dengan CC Sepeda Motor

SIM C kini jadi 3 jenis sesuai dengan besarnya cc mesin sepeda motor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kini, SIM C jadi 3 jenis sesuai dengan ukuran cc sepeda motor yang dimiliki. Persyaratan pembuatan ketiga jenis SIM C ini juga beda-beda, lo. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Kamu tahu nggak Millens kalau SIM C jadi 3 Jenis? Kalau biasanya kan kita mengenal SIM C pasti diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, nantinya juga bakal dibagi lagi berdasarkan dengan cc sepeda motor. Yang menarik, nantinya juga bakal ada SIM C untuk sepeda motor listrik, lo.

Nah, peraturan baru terkait dengan tiga jenis SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2. Nah, berikut adalah rincian pembagian jenis SIM C tersebut.

· SIM C. Ini adalah SIM C jenis lawas yang dimiliki sebagian besar pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Nah, menariknya, sebenarnya sebagian besar masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah nggak perlu lagi mengganti SIM C ini karena sepeda motornya kurang dari 250 cc. Ya, SIM C ini memang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin tersebut.

· SIM CI. Nah, kalau kamu punya sepeda motor 250 cc sampai 500 cc, harus punya jenis SIM yang ini, Millens. Kalau kamu punya sepeda motor sejenis dengan daya listrik, juga harus pakai SIM jenis ini.

· SIM CII. Kalau yang ini perlu kamu punyai jika sepeda motormu punya kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc. Hal yang sama juga berlaku kalau kamu memiliki sepeda motor sejenis dengan daya listrik.

Ada sejumlah fakta dan persyaratan terkait dengan 3 jenis SIM C. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sebagian besar sepeda motor masyarakat kecil kurang dari 250 cc sehingga nggak perlu repot-repot mengurus kembali SIM C-nya. Namun, bagi mereka yang punya motor gede (moge) atau sepeda motor listrik, jelas harus mengurus SIM C-nya agar bisa diganti jadi SIM CI atau SIM CII.

Menariknya, ada persyaratan “naik kelas” golongan SIM C yang juga harus kamu perhatikan seperti ini.

· Kalau dari SIM C mau bikin SIM CI, setidaknya harus punya SIM C selama 12 bulan dulu.

· Kalau dari SIM CI mau bikin SM CII, setidaknya SIM CI ini sudah dipakai setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.

· Pemilik SIM A, SIM, C, SIM D, serta SIM DI harus paling muda 17 tahun. Sementara, pengguna SIM CI haruslah sudah berusia 18 tahun. Nah, kalau SIM CII, pemiliknya harus berusia 19 tahun.

Nah, kalau soal biaya pembuatan, ternyata sama, lo, Millens. Jadi, kalau kamu mau bikin SIM C, SIM CI, ataupun SIM CII, biayanya hanya Rp 100 ribu. Nah, kalau mau memperpanjangnya, hanya RP 75 ribu. Biaya-biaya itu belum melingkupi asuransi atau tes kesehatan.

Ingat juga, kalau mau “naik kelas” SIM C, kamu akan dianggap bikin SIM baru, Millens.

Nah, sudah jelas kan detail tentang 3 jenis SIM C yang baru. Kamu harus ganti golongan nggak, nih? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: