BerandaHits
Kamis, 2 Jun 2021 10:09

SIM C Jadi 3 Jenis, Sesuai dengan CC Sepeda Motor

SIM C kini jadi 3 jenis sesuai dengan besarnya cc mesin sepeda motor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kini, SIM C jadi 3 jenis sesuai dengan ukuran cc sepeda motor yang dimiliki. Persyaratan pembuatan ketiga jenis SIM C ini juga beda-beda, lo. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Kamu tahu nggak Millens kalau SIM C jadi 3 Jenis? Kalau biasanya kan kita mengenal SIM C pasti diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, nantinya juga bakal dibagi lagi berdasarkan dengan cc sepeda motor. Yang menarik, nantinya juga bakal ada SIM C untuk sepeda motor listrik, lo.

Nah, peraturan baru terkait dengan tiga jenis SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2. Nah, berikut adalah rincian pembagian jenis SIM C tersebut.

· SIM C. Ini adalah SIM C jenis lawas yang dimiliki sebagian besar pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Nah, menariknya, sebenarnya sebagian besar masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah nggak perlu lagi mengganti SIM C ini karena sepeda motornya kurang dari 250 cc. Ya, SIM C ini memang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin tersebut.

· SIM CI. Nah, kalau kamu punya sepeda motor 250 cc sampai 500 cc, harus punya jenis SIM yang ini, Millens. Kalau kamu punya sepeda motor sejenis dengan daya listrik, juga harus pakai SIM jenis ini.

· SIM CII. Kalau yang ini perlu kamu punyai jika sepeda motormu punya kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc. Hal yang sama juga berlaku kalau kamu memiliki sepeda motor sejenis dengan daya listrik.

Ada sejumlah fakta dan persyaratan terkait dengan 3 jenis SIM C. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sebagian besar sepeda motor masyarakat kecil kurang dari 250 cc sehingga nggak perlu repot-repot mengurus kembali SIM C-nya. Namun, bagi mereka yang punya motor gede (moge) atau sepeda motor listrik, jelas harus mengurus SIM C-nya agar bisa diganti jadi SIM CI atau SIM CII.

Menariknya, ada persyaratan “naik kelas” golongan SIM C yang juga harus kamu perhatikan seperti ini.

· Kalau dari SIM C mau bikin SIM CI, setidaknya harus punya SIM C selama 12 bulan dulu.

· Kalau dari SIM CI mau bikin SM CII, setidaknya SIM CI ini sudah dipakai setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.

· Pemilik SIM A, SIM, C, SIM D, serta SIM DI harus paling muda 17 tahun. Sementara, pengguna SIM CI haruslah sudah berusia 18 tahun. Nah, kalau SIM CII, pemiliknya harus berusia 19 tahun.

Nah, kalau soal biaya pembuatan, ternyata sama, lo, Millens. Jadi, kalau kamu mau bikin SIM C, SIM CI, ataupun SIM CII, biayanya hanya Rp 100 ribu. Nah, kalau mau memperpanjangnya, hanya RP 75 ribu. Biaya-biaya itu belum melingkupi asuransi atau tes kesehatan.

Ingat juga, kalau mau “naik kelas” SIM C, kamu akan dianggap bikin SIM baru, Millens.

Nah, sudah jelas kan detail tentang 3 jenis SIM C yang baru. Kamu harus ganti golongan nggak, nih? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: