BerandaHits
Kamis, 2 Jun 2021 10:09

SIM C Jadi 3 Jenis, Sesuai dengan CC Sepeda Motor

SIM C kini jadi 3 jenis sesuai dengan besarnya cc mesin sepeda motor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kini, SIM C jadi 3 jenis sesuai dengan ukuran cc sepeda motor yang dimiliki. Persyaratan pembuatan ketiga jenis SIM C ini juga beda-beda, lo. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Kamu tahu nggak Millens kalau SIM C jadi 3 Jenis? Kalau biasanya kan kita mengenal SIM C pasti diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, nantinya juga bakal dibagi lagi berdasarkan dengan cc sepeda motor. Yang menarik, nantinya juga bakal ada SIM C untuk sepeda motor listrik, lo.

Nah, peraturan baru terkait dengan tiga jenis SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2. Nah, berikut adalah rincian pembagian jenis SIM C tersebut.

· SIM C. Ini adalah SIM C jenis lawas yang dimiliki sebagian besar pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Nah, menariknya, sebenarnya sebagian besar masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah nggak perlu lagi mengganti SIM C ini karena sepeda motornya kurang dari 250 cc. Ya, SIM C ini memang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin tersebut.

· SIM CI. Nah, kalau kamu punya sepeda motor 250 cc sampai 500 cc, harus punya jenis SIM yang ini, Millens. Kalau kamu punya sepeda motor sejenis dengan daya listrik, juga harus pakai SIM jenis ini.

· SIM CII. Kalau yang ini perlu kamu punyai jika sepeda motormu punya kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc. Hal yang sama juga berlaku kalau kamu memiliki sepeda motor sejenis dengan daya listrik.

Ada sejumlah fakta dan persyaratan terkait dengan 3 jenis SIM C. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sebagian besar sepeda motor masyarakat kecil kurang dari 250 cc sehingga nggak perlu repot-repot mengurus kembali SIM C-nya. Namun, bagi mereka yang punya motor gede (moge) atau sepeda motor listrik, jelas harus mengurus SIM C-nya agar bisa diganti jadi SIM CI atau SIM CII.

Menariknya, ada persyaratan “naik kelas” golongan SIM C yang juga harus kamu perhatikan seperti ini.

· Kalau dari SIM C mau bikin SIM CI, setidaknya harus punya SIM C selama 12 bulan dulu.

· Kalau dari SIM CI mau bikin SM CII, setidaknya SIM CI ini sudah dipakai setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.

· Pemilik SIM A, SIM, C, SIM D, serta SIM DI harus paling muda 17 tahun. Sementara, pengguna SIM CI haruslah sudah berusia 18 tahun. Nah, kalau SIM CII, pemiliknya harus berusia 19 tahun.

Nah, kalau soal biaya pembuatan, ternyata sama, lo, Millens. Jadi, kalau kamu mau bikin SIM C, SIM CI, ataupun SIM CII, biayanya hanya Rp 100 ribu. Nah, kalau mau memperpanjangnya, hanya RP 75 ribu. Biaya-biaya itu belum melingkupi asuransi atau tes kesehatan.

Ingat juga, kalau mau “naik kelas” SIM C, kamu akan dianggap bikin SIM baru, Millens.

Nah, sudah jelas kan detail tentang 3 jenis SIM C yang baru. Kamu harus ganti golongan nggak, nih? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024

Apa Itu DWP yang Nama Besarnya Tercoreng oleh Oknum Polisi?

28 Des 2024

Intip Aktivitas Siswa di Korea yang Libur Lebih dari Sebulan saat Musim Dingin

28 Des 2024

Yang Harus Kamu Lakukan Jika Mendapatkan Uang Palsu Menurut Aturan BI

28 Des 2024

Gedung Perpustakaan Baru di Rembang Diresmikan, Bakal Dilengkapi Home Theater

28 Des 2024

Mendorong 'Green Jobs' sebagai Tren Demi Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan

28 Des 2024

Menguak Sejarah Asal Penamaan Kampung Gergaji di Kota Semarang

29 Des 2024

Masih Boleh Nggak Ya Beli Pertalite dengan Jeriken di SPBU?

29 Des 2024

Sudah 18 Tahun Berjalan, Begini Program Nikah Gratis di Yogyakarta

29 Des 2024

Menguak Perbedaan Makna 'Selawe' dan 'Selangkung', Angka 25 dalam Bahasa Jawa

29 Des 2024

Benarkah Akan Ada Provinsi Jawa Tengah Selatan?

29 Des 2024

Sepeda Motor Mati Karena Banjir, Harus Bagaimana?

29 Des 2024

Menguak Asal Nama Cepu di Kabupaten Blora

30 Des 2024

Lembur saat Hari Libur Nasional; Ini Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

30 Des 2024

Kala Google Street View Mengungkap Kasus Pembunuhan di Spanyol

30 Des 2024

Gelar Karya Metamorph; Panggung Perdana Dewan Kesenian Pati di Pendopo Tayu

30 Des 2024

Pemerintah Tegaskan Perangi Judi Online; 5,5 Juta Konten Telah Diblokir

30 Des 2024

Persiapan Mental Orang Tua saat Anak Toilet Training

30 Des 2024

Tanggapi PPN 12 Persen, Anak Muda Semarang: Bakal Susah Nabung dan Harus Nahan Jajan

30 Des 2024

Jelang Tahun Baru, BNN Operasi Yustisi, 19 Orang Positif Narkoba

31 Des 2024