Inibaru.id – Kamu tahu nggak Millens kalau SIM C jadi 3 Jenis? Kalau biasanya kan kita mengenal SIM C pasti diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, nantinya juga bakal dibagi lagi berdasarkan dengan cc sepeda motor. Yang menarik, nantinya juga bakal ada SIM C untuk sepeda motor listrik, lo.
Nah, peraturan baru terkait dengan tiga jenis SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2. Nah, berikut adalah rincian pembagian jenis SIM C tersebut.
· SIM C. Ini adalah SIM C jenis lawas yang dimiliki sebagian besar pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Nah, menariknya, sebenarnya sebagian besar masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah nggak perlu lagi mengganti SIM C ini karena sepeda motornya kurang dari 250 cc. Ya, SIM C ini memang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin tersebut.
· SIM CI. Nah, kalau kamu punya sepeda motor 250 cc sampai 500 cc, harus punya jenis SIM yang ini, Millens. Kalau kamu punya sepeda motor sejenis dengan daya listrik, juga harus pakai SIM jenis ini.
· SIM CII. Kalau yang ini perlu kamu punyai jika sepeda motormu punya kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc. Hal yang sama juga berlaku kalau kamu memiliki sepeda motor sejenis dengan daya listrik.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sebagian besar sepeda motor masyarakat kecil kurang dari 250 cc sehingga nggak perlu repot-repot mengurus kembali SIM C-nya. Namun, bagi mereka yang punya motor gede (moge) atau sepeda motor listrik, jelas harus mengurus SIM C-nya agar bisa diganti jadi SIM CI atau SIM CII.
Menariknya, ada persyaratan “naik kelas” golongan SIM C yang juga harus kamu perhatikan seperti ini.
· Kalau dari SIM C mau bikin SIM CI, setidaknya harus punya SIM C selama 12 bulan dulu.
· Kalau dari SIM CI mau bikin SM CII, setidaknya SIM CI ini sudah dipakai setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.
· Pemilik SIM A, SIM, C, SIM D, serta SIM DI harus paling muda 17 tahun. Sementara, pengguna SIM CI haruslah sudah berusia 18 tahun. Nah, kalau SIM CII, pemiliknya harus berusia 19 tahun.
Nah, kalau soal biaya pembuatan, ternyata sama, lo, Millens. Jadi, kalau kamu mau bikin SIM C, SIM CI, ataupun SIM CII, biayanya hanya Rp 100 ribu. Nah, kalau mau memperpanjangnya, hanya RP 75 ribu. Biaya-biaya itu belum melingkupi asuransi atau tes kesehatan.
Ingat juga, kalau mau “naik kelas” SIM C, kamu akan dianggap bikin SIM baru, Millens.
Nah, sudah jelas kan detail tentang 3 jenis SIM C yang baru. Kamu harus ganti golongan nggak, nih? (Det/IB09/E05)