inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kini, Masa Berlaku SIM Nggak Lagi Sesuai Tanggal Lahir
Jumat, 21 Mei 2021 11:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Masa berlaku SIM nggak lagi sesuai tanggal lahir. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Masa berlaku SIM nggak lagi sesuai tanggal lahir. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau dulu masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir sehingga masa berlakunya terkadang nggak sampai 5 tahun, kini beda. Masa berlakunya bakal disesuaikan dengan tanggal dicetaknya SIM, Millens.

Inibaru.id – Surat izin mengemudi (SIM) dibutuhkan siapa saja yang sudah berusia 17 tahun ke atas agar bisa mengemudi kendaraan bermotor di jalanan. Jika kamu cermati, selama ini masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Hal ini membuat masa berlaku SIM ini terkadang kurang dari 5 tahun.

Banyak orang yang mengaku kurang beruntung jika ternyata masa berlaku SIM yang baru mereka buat nggak sampai 5 tahun hanya gara-gara menyesuaikan dengan tanggal lahir. Nah, ternyata hal ini nggak bakal lagi terjadi di masa depan. Polisi memastikan bahwa kini masa berlaku SIM bakal disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dicetak.

Hal ini terungkap dari Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa masa kadaluarsa SIM disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dibuat. Jadi, SIM tersebut bakal berlaku persis lima tahun.

Menariknya, peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama lo, yakni sekitar Oktober 2019. Kalau soal jangka waktu masa berlaku SIM yang lima tahun itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2021. Jadi, kalau kamu membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang masa berlakunya bakal habis, nantinya bakal tetap disesuaikan dengan kapan SIM tersebut dibuat.

Karena masa berlaku berubah, kamu harus cermat mengeceknya sebelum masa berlakunya habis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Karena masa berlaku berubah, kamu harus cermat mengeceknya sebelum masa berlakunya habis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Nah, karena ada perubahan ini, kalau kamu punya SIM, harus benar-benar cermat ya dalam mengecek kapan masa berlaku SIM tersebut habis. Kalau dulu kan, tinggal mengingat-ingat tanggal lahir, kalau sekarang sudah berbeda. Sebaiknya, jika ingin memperpanjang SIM lama, sebaiknya nggak terlalu mepet atau bahkan sampai masa berlaku SIM habis. Urusannya bisa jadi lebih ribet nantinya karena bakal sama saja dengan membuat SIM baru.

Satu hal lagi yang perlu kamu ketahui adalah SIM bisa saja dicabut. Apalagi kalau kamu melakukan pelanggaran lalu-lintas. Memang, kalau kamu melakukan pelanggaran, SIM bisa disita namun kemudian dikembalikan lagi usai menjalani sidang dan melaksanakan hukuman, namun, kalau pelanggaran yang kamu lakukan dianggap fatal, SIM bisa benar-benar dicabut, lo.

Nggak hanya pelanggaran lalu lintas yang berat, SIM juga bisa dicabut kalau kamu berkali-kali melakukan pelanggaran meski skalanya nggak berat. Nah, kalau sampai SIM dicabut, kamu tentu nggak bisa lagi leluasa berkendara di jalan raya.

Kalau menurut Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Surat Izin Mengemudi, SIM bakal dicabut sementara jika kamu sudah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan bobot nilai sebanyak 12. Pencabutan ini bakal berlaku sementara saja. Beda kalau bobotnya sudah sampai 18, bisa jadi SIM kamu benar-benar dicabut dan bahkan membuatmu kena sanksi, lo.

Nggak bingung lagi kan tentang masa berlaku SIM dan aturan-aturan terkait perizinan mengemudi ini, Millens? (Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved