BerandaHits
Minggu, 16 Jul 2022 14:27

Sepeda Listrik Dilarang Polisi di Jalan Raya, Apa Alasannya?

Sepeda listrik dilarang polisi di jalan raya. (Flickr/Louis Allen)

Di Makassar dan sejumlah daerah lain, sepeda listrik dilarang polisi untuk dipakai di jalan raya. Padahal, popularitas sepeda ini mulai naik belakangan ini. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Larangan penggunaan sepeda listrik oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan di jalan raya bikin banyak orang bingung. Soalnya, sepeda ini nggak cepat dan selama ini sering dipakai orang-orang yang pengin berkendara jarak dekat. Lantas, apa sih alasan utama larangan tersebut?

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan kalau selama ini, masyarakat nggak paham kalau ada perbedaan aturan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Menurutnya, sepeda motor listrik sudah melalui Sertifikasi Uji Tipe (SUT) serta Sertifikasi Tipe Kendaraan (SRUT). Kendaraan ini juga sudah terdaftar secara resmi di SAMSAT sehingga saat kamu membelinya, bakal diberi STNK. Otomatis, kendaraan ini boleh dipakai di jalan raya. Penggunanya juga harus memakai pengaman seperti helm saat memakainya sebagaimana saat memakai sepeda motor konvensional.

Sementara itu, sepeda listrik nggak melalui uji kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Kendaraan inilah yang dilarang di jalan raya.

“Yang saya larang penggunaannya di jalan raya (adalah sepeda listrik), karena tidak ada uji tipe. Banyak yang memakainya di jalan raya. Rata-rata anak-anak sekolah dan nggak memakai helm dengan kecepatan lebih dari 25 km per jam,” jelas Zulanda, Selasa (12/7/2022)

Karena ketidakpahaman masyarakat terkait perbedaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik, Zulanda sampai meminta distributor nggak menjualnya lagi.

“Kami telah mengimbau kepada distributor untuk nggak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai,” lanjut Zulanda.

Kalau yang ini sepeda motor listrik, boleh dipakai di jalan raya. (Medcom/MI/Pius Erlangga)

Adakah Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, diketahui bahwa sepeda listrik masuk dalam kategori yang sama seperti otopet, skuter listrik, hingga hoverboard karena nggak melalui uji tipe Kemenhub.

Kalau pengin memakainya, nggak boleh di jalan raya. Tapi bisa di jalur khusus, kawasan yang memperbolehkan, hingga trotoar. Kalau nggak ada boncengan, juga nggak boleh membawa penumpang, lo. Selain itu, kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Pengguna juga harus berusia minimal 12 tahun. Terakhir, kendaraan nggak boleh dimodifikasi.

Selain Polrestabes Makassar, sejumlah wilayah lain juga kini mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya seperti Satlantas Polres Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah. Alasannya, demi mencegah terjadinya kecelakaan.

“Pengguna sepeda listrik cukup rawan kecelakaan,” ungkap Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng, Sabtu (16/7)

Kalau kamu, apakah juga setuju dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini, Millens? (Kom, Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: