BerandaHits
Minggu, 16 Jul 2022 14:27

Sepeda Listrik Dilarang Polisi di Jalan Raya, Apa Alasannya?

Sepeda listrik dilarang polisi di jalan raya. (Flickr/Louis Allen)

Di Makassar dan sejumlah daerah lain, sepeda listrik dilarang polisi untuk dipakai di jalan raya. Padahal, popularitas sepeda ini mulai naik belakangan ini. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Larangan penggunaan sepeda listrik oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan di jalan raya bikin banyak orang bingung. Soalnya, sepeda ini nggak cepat dan selama ini sering dipakai orang-orang yang pengin berkendara jarak dekat. Lantas, apa sih alasan utama larangan tersebut?

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan kalau selama ini, masyarakat nggak paham kalau ada perbedaan aturan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Menurutnya, sepeda motor listrik sudah melalui Sertifikasi Uji Tipe (SUT) serta Sertifikasi Tipe Kendaraan (SRUT). Kendaraan ini juga sudah terdaftar secara resmi di SAMSAT sehingga saat kamu membelinya, bakal diberi STNK. Otomatis, kendaraan ini boleh dipakai di jalan raya. Penggunanya juga harus memakai pengaman seperti helm saat memakainya sebagaimana saat memakai sepeda motor konvensional.

Sementara itu, sepeda listrik nggak melalui uji kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Kendaraan inilah yang dilarang di jalan raya.

“Yang saya larang penggunaannya di jalan raya (adalah sepeda listrik), karena tidak ada uji tipe. Banyak yang memakainya di jalan raya. Rata-rata anak-anak sekolah dan nggak memakai helm dengan kecepatan lebih dari 25 km per jam,” jelas Zulanda, Selasa (12/7/2022)

Karena ketidakpahaman masyarakat terkait perbedaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik, Zulanda sampai meminta distributor nggak menjualnya lagi.

“Kami telah mengimbau kepada distributor untuk nggak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai,” lanjut Zulanda.

Kalau yang ini sepeda motor listrik, boleh dipakai di jalan raya. (Medcom/MI/Pius Erlangga)

Adakah Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, diketahui bahwa sepeda listrik masuk dalam kategori yang sama seperti otopet, skuter listrik, hingga hoverboard karena nggak melalui uji tipe Kemenhub.

Kalau pengin memakainya, nggak boleh di jalan raya. Tapi bisa di jalur khusus, kawasan yang memperbolehkan, hingga trotoar. Kalau nggak ada boncengan, juga nggak boleh membawa penumpang, lo. Selain itu, kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Pengguna juga harus berusia minimal 12 tahun. Terakhir, kendaraan nggak boleh dimodifikasi.

Selain Polrestabes Makassar, sejumlah wilayah lain juga kini mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya seperti Satlantas Polres Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah. Alasannya, demi mencegah terjadinya kecelakaan.

“Pengguna sepeda listrik cukup rawan kecelakaan,” ungkap Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng, Sabtu (16/7)

Kalau kamu, apakah juga setuju dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini, Millens? (Kom, Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cerita Jalur Kereta Terpanjang di Dunia: Trans-Siberian Railway

26 Feb 2026

Eksis Sejak 1955, Percetakan Menara Kudus Terus Konsisten Produksi Al-Quran Fisik

26 Feb 2026

Tradisi Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang: Membahayakan!

26 Feb 2026

Berburu Patin Monster di Danau Semarang Zoo, Berbekal Joran dan Rasa Penasaran

26 Feb 2026

Bukan Sekadar Berisik, Tradisi Tongtek Jepara Adalah Simbol Solidaritas dan Kreativitas Tanpa Batas!

26 Feb 2026

Mizab Al Rahman, Talang Emas Berduri Ka’bah yang Penuh Berkah

26 Feb 2026

Hanya Eksis di Ramadan, Begini Kelezatan Petis Bumbon Khas Semarang

27 Feb 2026

Cek Jadwal Gerhana Bulan Total di Indonesia pada 3 Maret 2026 Nanti

27 Feb 2026

Apresiasi Pelanggan Setia dengan Mobil dan Skuter via Program BombasTri

27 Feb 2026

Tawur Agung Kesanga Nasional 2026 di Candi Prambanan, Catat Tanggal Mainnya!

27 Feb 2026

Matematika Sulit? Bisa Jadi Karena Otakmu 'Gagal Move On' dari Kesalahan

27 Feb 2026

Korea Selatan Berencana Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia!

27 Feb 2026

Menguak Asal Istilah 'Udan Kethek', Fenomena Hujan Turun saat Cuaca Sedang Panas

28 Feb 2026

Benarkah Tidur Setelah Sahur Selalu Bikin Mimpi Buruk?

28 Feb 2026

Jadi Tujuan Utama Mudik 2026, Jateng Siapkan Layanan dan Pengawasan Ketat

28 Feb 2026

Pameran Tatah 2026, Etalase Karya Ukir Jepara di Museum Nasional

28 Feb 2026

Bukan Lemah, Ini Alasan Kenapa Air Matamu Gampang Banget Menetes

28 Feb 2026

Sambut Pemudik, Kemantapan Jalan Nasional di Jateng Tembus 93,47 Persen

28 Feb 2026

Mencicipi Lezatnya Rasa Serabi Ndeso di Grobogan

1 Mar 2026

Sering Ikut Tren Bikin Karikatur dengan AI Memakai Foto Diri, Berbahaya nggak Sih?

1 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: