BerandaHits
Minggu, 16 Jul 2022 14:27

Sepeda Listrik Dilarang Polisi di Jalan Raya, Apa Alasannya?

Sepeda listrik dilarang polisi di jalan raya. (Flickr/Louis Allen)

Di Makassar dan sejumlah daerah lain, sepeda listrik dilarang polisi untuk dipakai di jalan raya. Padahal, popularitas sepeda ini mulai naik belakangan ini. Apa alasannya, ya?

Inibaru.id – Larangan penggunaan sepeda listrik oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan di jalan raya bikin banyak orang bingung. Soalnya, sepeda ini nggak cepat dan selama ini sering dipakai orang-orang yang pengin berkendara jarak dekat. Lantas, apa sih alasan utama larangan tersebut?

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan kalau selama ini, masyarakat nggak paham kalau ada perbedaan aturan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Menurutnya, sepeda motor listrik sudah melalui Sertifikasi Uji Tipe (SUT) serta Sertifikasi Tipe Kendaraan (SRUT). Kendaraan ini juga sudah terdaftar secara resmi di SAMSAT sehingga saat kamu membelinya, bakal diberi STNK. Otomatis, kendaraan ini boleh dipakai di jalan raya. Penggunanya juga harus memakai pengaman seperti helm saat memakainya sebagaimana saat memakai sepeda motor konvensional.

Sementara itu, sepeda listrik nggak melalui uji kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Kendaraan inilah yang dilarang di jalan raya.

“Yang saya larang penggunaannya di jalan raya (adalah sepeda listrik), karena tidak ada uji tipe. Banyak yang memakainya di jalan raya. Rata-rata anak-anak sekolah dan nggak memakai helm dengan kecepatan lebih dari 25 km per jam,” jelas Zulanda, Selasa (12/7/2022)

Karena ketidakpahaman masyarakat terkait perbedaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik, Zulanda sampai meminta distributor nggak menjualnya lagi.

“Kami telah mengimbau kepada distributor untuk nggak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai,” lanjut Zulanda.

Kalau yang ini sepeda motor listrik, boleh dipakai di jalan raya. (Medcom/MI/Pius Erlangga)

Adakah Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, diketahui bahwa sepeda listrik masuk dalam kategori yang sama seperti otopet, skuter listrik, hingga hoverboard karena nggak melalui uji tipe Kemenhub.

Kalau pengin memakainya, nggak boleh di jalan raya. Tapi bisa di jalur khusus, kawasan yang memperbolehkan, hingga trotoar. Kalau nggak ada boncengan, juga nggak boleh membawa penumpang, lo. Selain itu, kecepatan maksimalnya juga hanya 25 km per jam. Pengguna juga harus berusia minimal 12 tahun. Terakhir, kendaraan nggak boleh dimodifikasi.

Selain Polrestabes Makassar, sejumlah wilayah lain juga kini mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya seperti Satlantas Polres Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah. Alasannya, demi mencegah terjadinya kecelakaan.

“Pengguna sepeda listrik cukup rawan kecelakaan,” ungkap Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng, Sabtu (16/7)

Kalau kamu, apakah juga setuju dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini, Millens? (Kom, Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: