Inibaru.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menolak legalisasi ganja, termasuk untuk kebutuhan medis. Baginya, keputusan ini penting demi menyelamatkan generasi muda Tanah Air.
“Saya sebagai Ketua BNN cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia daripada melegalkan. Itu sikap BNN,” ungkap Golose di Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).
Dia juga memastikan kalau ganja masih berada dalam narkotika golongan satu, yang paling berbahaya, di Indonesia. Meski nggak menampik bahwa PBB sudah menurunkan level bahaya ganja hingga tingkat terendah, Golose tetap menganggap ganja berbahaya.
Menurutnya, PBB juga memberikan hak sepenuhnya bagi setiap negara untuk menentukan seperti apa status ganja. Di situlah Golose teguh dengan keputusan untuk nggak memperbolehkan penggunaan ganja, termasuk untuk kebutuhan medis sekalipun, di Indonesia.
“Saya sampaikan tidak ada legalisasi sekarang,” tegas Golose.
Keteguhan Golose juga disampaikan dalam pertemuan yang digelar PBB untuk membahas legalisasi ganja. Berbicara mewakili Indoesia, dengan tegas dia mengatakan nggak akan mengikuti langkah Thailand yang sudah melegalkan ganja.
Isu legalisasi ganja memang sedang menghangat dalam beberapa minggu belakangan. Pada Minggu (26/6), seorang ibu bernama Santi Warastuti dari Yogyakarta meminta pemerintah untuk melegalkan ganja medis demi kesembuhan anaknya yang menderita cerebral palsy.
Melalui sebuah poster yang dia bawa pada Car Free Day (CFD) Jakarta, dia berharap pemerintah mau melegalkan ganja medis. Santi juga sempat diundang oleh anggota DPR yang pengin mengetahui pendapatnya terkait dengan ganja medis. Sejumlah anggota DPR yang masuk dalam Komisi Hukum pun berjanji akan memperjuangkan hal ini, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Desmond Mahesa, Kamis (30/6).
“Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat untuk kebutuhan kesehatan,” kata Mahesa.
Santi juga sudah mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba ke Mahkamah Konstitusi pada 2020. Yang dia gugat adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1. Sayangnya, hingga sekarang belum ada kabar terkait perkembangan gugatan tersebut.
Santi bersikukuh, pengobatan paling efektif bagi orang yang mengidap celebral palsy seperti anaknya adalah minyak biji ganja. Dia pun berharap ganja bisa segera dilegalisasi untuk kepentingan medis di Indonesia.
Kalau menurutmu, mungkinkah legalisasi ganja medis di Indonesia terwujud? (Cnn, Tem/IB09/E05)