Inibaru.id – Modifikasi motor merupakan hal yang sangat umum di kalangan biker. Kegiatan ini bahkan sudah dijadikan hobi sejumlah orang. Namun, terkadang para pemilik motor itu nggak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pihak kepolisian.
Sejak dikeluarkannya UU Modifikasi di Indonesia yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan memodifikasi motor semakin diperketat. Aturan modifikasi motor dijelaskan pada pasal 277 dan pasal 316 ayat (2) yang isinya dilarang melakukan modifikasi dengan cara mengubah dimensi seperti rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu, dan tempat pemasangan plat nomor. Bila diketahui mengubah komponen-komponen tersebut, pemilik motor bakal dikenakan hukuman kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Duh!
Nah, supaya motor modifikasimu nggak diciduk polisi, coba deh ikuti beberapa tips ini.
Jangan Mengubah Rangka
Mengubah rangka dilarang dalam undang-undang. Hal ini karena terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi pada rangka motor. Selain itu, mengubah rangka juga dinilai nggak aman seperti yang ditulis Moneysmart.id, (27/1/2016).
Jangan Mengubah Dimensi
Mengubah dimensi berarti mengubah panjang, lebar, atau volume. Padahal, di surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Kalau sudah tercatat dan diubah, jadi repot dong.
Kamu juga nggak boleh mengubah ukuran dan bentuk ban. Bisa nggak aman dipakai tuh.
Jangan Mengubah Kapasitas Mesin
Kendati memperbesar kapasitas mesin alias bore up membuat performa mesinnya menjadi lebih kuat, hal ini nggak sesuai dengan peraturan, lo. Oh iya, jangan pakai knalpot bising ya. Aturan standar kebisingan kendaraan di Indonesia adalah 80 desibel. Pakailah knalpot OEM (Original Oquipment Manufacturer) yang sudah bekerja sama dengan pabrikan. Dijamin nggak bising dan kualitas ori.
Jangan Mengubah Warna
Nah, ini nih yang kerap mondar-mandir lihat di jalanan, motor warna-warni. Mengecat kembali badan motor dengan warna-warna cetar yang sama sekali nggak sesuai dengan aturan.
Kamu boleh-boleh saja mengecat badan motor tapi harus sesuai dengan warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau pengin tetap ganti, solusinya ya harus uji tipe.
Uji Tipe Kendaraan Bermotor
Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Setelah uji tipe, kamu akan mendapat sertifikat yang menyatakan sepeda motor yang kamu modifikasi layak pakai dan bebas dari tilang. Berikut tahapan uji tipe:
- Modifikasi kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.
- Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan bengkel umum kendaraan bermotor yang resmi ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
- Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Kalau sudah begitu, kendaraan modifikasimu bisa bebas berkeliaran di jalan. Ingat ya nggak boleh sembarangan memodifikasi motor. Alih-alih pengin terlihat keren, motormu malah ditilang Pak Polisi. Nggak mau kan? (IB07/E04)