BerandaHits
Jumat, 8 Sep 2022 09:19

Sembilan Tahun Gelapkan Rp 6,2 Miliar, Teller Bank Ketahuan Gara-Gara Ini

EK, teller bank yang menggelapkan dana Rp 6,2 miliar. (Kompas/Ari Himawan)

Teller Bank berinisial EK melakukan penggelapan dana nasabah sampai Rp 6,2 miliar selama 9 tahun. Dia mengaku melakukannya karena nggak dinafkahi suaminya.

Inibaru.id – Seorang teller bank yang bekerja di Bank BKK Cabang Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berinisial EK (57) ditangkap polisi karena menggelapkan uang Rp 6,2 miliar tatkala masih bekerja.

“Total kerugian negara Rp 6.214.351.000, dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki. Dilakukan transaksi pada 234 nasabah yang telah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria sebagaimana dikutip dari Detik, Selasa (6/9/2022).

EK sama sekali nggak mengelak saat polisi menangkapnya. Dia mengaku nekat menggelapkan uang dengan jumlah yang sangat besar tersebut karena nggak dinafkahi oleh suaminya.

Padahal, dia juga mendapatkan gaji Rp 3 juta per bulan dari bank tempatnya bekerja. Baginya, gaji yang sudah melebihi upah minimum kabupaten (UMK) Pekalongan ini masih nggak cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan dua anaknya.

“Terpaksa untuk kebutuhan keluarga karena suami saya selama lima tahun tidak menafkahi,” kata EK.

Modus Penggelapan Uang

AKBP Arief menjelaskan tentang modus penggelapan uang yang dilakukan EK dari 2010 sampai 2019. Menurut keterangannya, EK mengubah data rekening koran seolah-olah ada sejumlah uang dari nasabah yang masuk saat menabung. Tapi, uang tersebut nggak dimasukkan ke kas bank. Dia juga melakukan rekayasa buku tabungan.

“Selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunkan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang,” jelas AKBP Arief seperti dilansir Kompas, Rabu (7/9).

Terkuak Setelah Pemutakhiran Data

Aksi EK ketahuan setelah pihak bank melakukan pemutakhiran data. (Tribunnews/Dok. Polres Pekalongan)

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini sepertinya cocok untuk disematkan kepada EK. Meski modusnya terlihat rapi dan membuatnya nggak ketahuan selama bertahun-tahun, akhirnya aksinya terungkap juga. Pada 2019, supervisor bank melakukan pemutakhiran data dan menemukan ada yang aneh.

Jumlah nominal yang ditemukaan di buku tabungan nasabah banyak yang nggak sama dengan jumlah uang rekening yang tercatat di dalam sistem. Pengecekan pun kemudian dilakukan secara menyeluruh oleh tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank. Dari situlah, terungkap bahwa hal ini terjadi pada rekening milik 234 nasabah.

“Total ada 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem bank,” kata Arief.

Terancam Penjara di Hari Tua

EK nggak bisa lagi mengelak. Barang bukti berupa buku tabungan dengan uang tunai Rp 78 juta serta uang hasil penjualan mobil sebanyak Rp 95 juta sudah diamankan polisi. Kini, dia harus siap mendekam di penjara di hari tuanya.

Dirinya bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya nggak main-main, yaitu kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus penggelapan dana Rp 6,2 miliar oleh teller bank di Pekalongan ini cukup menghebohkan ya, Millens. Sayang banget pada usia yang sudah nggak muda lagi, EK harus mendekam di sel tahanan akibat perbuatannya sendiri. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: