BerandaHits
Jumat, 8 Sep 2022 09:19

Sembilan Tahun Gelapkan Rp 6,2 Miliar, Teller Bank Ketahuan Gara-Gara Ini

EK, teller bank yang menggelapkan dana Rp 6,2 miliar. (Kompas/Ari Himawan)

Teller Bank berinisial EK melakukan penggelapan dana nasabah sampai Rp 6,2 miliar selama 9 tahun. Dia mengaku melakukannya karena nggak dinafkahi suaminya.

Inibaru.id – Seorang teller bank yang bekerja di Bank BKK Cabang Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berinisial EK (57) ditangkap polisi karena menggelapkan uang Rp 6,2 miliar tatkala masih bekerja.

“Total kerugian negara Rp 6.214.351.000, dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki. Dilakukan transaksi pada 234 nasabah yang telah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria sebagaimana dikutip dari Detik, Selasa (6/9/2022).

EK sama sekali nggak mengelak saat polisi menangkapnya. Dia mengaku nekat menggelapkan uang dengan jumlah yang sangat besar tersebut karena nggak dinafkahi oleh suaminya.

Padahal, dia juga mendapatkan gaji Rp 3 juta per bulan dari bank tempatnya bekerja. Baginya, gaji yang sudah melebihi upah minimum kabupaten (UMK) Pekalongan ini masih nggak cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan dua anaknya.

“Terpaksa untuk kebutuhan keluarga karena suami saya selama lima tahun tidak menafkahi,” kata EK.

Modus Penggelapan Uang

AKBP Arief menjelaskan tentang modus penggelapan uang yang dilakukan EK dari 2010 sampai 2019. Menurut keterangannya, EK mengubah data rekening koran seolah-olah ada sejumlah uang dari nasabah yang masuk saat menabung. Tapi, uang tersebut nggak dimasukkan ke kas bank. Dia juga melakukan rekayasa buku tabungan.

“Selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunkan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang,” jelas AKBP Arief seperti dilansir Kompas, Rabu (7/9).

Terkuak Setelah Pemutakhiran Data

Aksi EK ketahuan setelah pihak bank melakukan pemutakhiran data. (Tribunnews/Dok. Polres Pekalongan)

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini sepertinya cocok untuk disematkan kepada EK. Meski modusnya terlihat rapi dan membuatnya nggak ketahuan selama bertahun-tahun, akhirnya aksinya terungkap juga. Pada 2019, supervisor bank melakukan pemutakhiran data dan menemukan ada yang aneh.

Jumlah nominal yang ditemukaan di buku tabungan nasabah banyak yang nggak sama dengan jumlah uang rekening yang tercatat di dalam sistem. Pengecekan pun kemudian dilakukan secara menyeluruh oleh tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank. Dari situlah, terungkap bahwa hal ini terjadi pada rekening milik 234 nasabah.

“Total ada 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem bank,” kata Arief.

Terancam Penjara di Hari Tua

EK nggak bisa lagi mengelak. Barang bukti berupa buku tabungan dengan uang tunai Rp 78 juta serta uang hasil penjualan mobil sebanyak Rp 95 juta sudah diamankan polisi. Kini, dia harus siap mendekam di penjara di hari tuanya.

Dirinya bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya nggak main-main, yaitu kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus penggelapan dana Rp 6,2 miliar oleh teller bank di Pekalongan ini cukup menghebohkan ya, Millens. Sayang banget pada usia yang sudah nggak muda lagi, EK harus mendekam di sel tahanan akibat perbuatannya sendiri. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: