BerandaHits
Jumat, 8 Sep 2022 09:19

Sembilan Tahun Gelapkan Rp 6,2 Miliar, Teller Bank Ketahuan Gara-Gara Ini

EK, teller bank yang menggelapkan dana Rp 6,2 miliar. (Kompas/Ari Himawan)

Teller Bank berinisial EK melakukan penggelapan dana nasabah sampai Rp 6,2 miliar selama 9 tahun. Dia mengaku melakukannya karena nggak dinafkahi suaminya.

Inibaru.id – Seorang teller bank yang bekerja di Bank BKK Cabang Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berinisial EK (57) ditangkap polisi karena menggelapkan uang Rp 6,2 miliar tatkala masih bekerja.

“Total kerugian negara Rp 6.214.351.000, dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki. Dilakukan transaksi pada 234 nasabah yang telah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria sebagaimana dikutip dari Detik, Selasa (6/9/2022).

EK sama sekali nggak mengelak saat polisi menangkapnya. Dia mengaku nekat menggelapkan uang dengan jumlah yang sangat besar tersebut karena nggak dinafkahi oleh suaminya.

Padahal, dia juga mendapatkan gaji Rp 3 juta per bulan dari bank tempatnya bekerja. Baginya, gaji yang sudah melebihi upah minimum kabupaten (UMK) Pekalongan ini masih nggak cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya dan dua anaknya.

“Terpaksa untuk kebutuhan keluarga karena suami saya selama lima tahun tidak menafkahi,” kata EK.

Modus Penggelapan Uang

AKBP Arief menjelaskan tentang modus penggelapan uang yang dilakukan EK dari 2010 sampai 2019. Menurut keterangannya, EK mengubah data rekening koran seolah-olah ada sejumlah uang dari nasabah yang masuk saat menabung. Tapi, uang tersebut nggak dimasukkan ke kas bank. Dia juga melakukan rekayasa buku tabungan.

“Selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunkan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang,” jelas AKBP Arief seperti dilansir Kompas, Rabu (7/9).

Terkuak Setelah Pemutakhiran Data

Aksi EK ketahuan setelah pihak bank melakukan pemutakhiran data. (Tribunnews/Dok. Polres Pekalongan)

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini sepertinya cocok untuk disematkan kepada EK. Meski modusnya terlihat rapi dan membuatnya nggak ketahuan selama bertahun-tahun, akhirnya aksinya terungkap juga. Pada 2019, supervisor bank melakukan pemutakhiran data dan menemukan ada yang aneh.

Jumlah nominal yang ditemukaan di buku tabungan nasabah banyak yang nggak sama dengan jumlah uang rekening yang tercatat di dalam sistem. Pengecekan pun kemudian dilakukan secara menyeluruh oleh tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank. Dari situlah, terungkap bahwa hal ini terjadi pada rekening milik 234 nasabah.

“Total ada 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem bank,” kata Arief.

Terancam Penjara di Hari Tua

EK nggak bisa lagi mengelak. Barang bukti berupa buku tabungan dengan uang tunai Rp 78 juta serta uang hasil penjualan mobil sebanyak Rp 95 juta sudah diamankan polisi. Kini, dia harus siap mendekam di penjara di hari tuanya.

Dirinya bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya nggak main-main, yaitu kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus penggelapan dana Rp 6,2 miliar oleh teller bank di Pekalongan ini cukup menghebohkan ya, Millens. Sayang banget pada usia yang sudah nggak muda lagi, EK harus mendekam di sel tahanan akibat perbuatannya sendiri. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: