BerandaHits
Minggu, 27 Mei 2023 16:28

Sembilan Partai Buka Rekening Dana Kampanye, KPU: Sisanya Ditunggu

KPU mewajibkan peserta pemilu membuka rekening dana pemilu agar lebih mudah diawasi lembaga keuangan. (Viva)

Sebanyak 9 partai politik telah membuka rekening dana kampanye dari pemerintah. Sementara itu, 9 lainnya masih ditunggu.

Inibaru.id - Untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, setiap peserta pemilu termasuk partai politik (parpol) bakal menerima dana bantuan dari pemerintah. Untuk itu, mereka wajib membuka rekening khusus.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa baru terdapat sembilan partai politik yang sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk Pemilu 2024. Idham menyampaikan hal ini saat uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), yang salah satunya berkaitan dengan dana kampanye pemilu.

"Pertama-tama, terdapat Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat," papar Idham di Jakarta, pada Sabtu (27/5/2023).

Sebenarnya, pembukaan RKDK bagi parpol sudah dilakukan mulai tanggal 17 Desember 2022 dan akan berakhir pada 27 November 2023 atau sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024. Idham berharap sembilan partai politik lainnya segera membuat RKDK.

"Tolong segera membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan kepada kami," kata Idham.

Peserta pemilu perorangan bakal menerim Rp75 juta, sementara lembaga Rp750 juta. (Reuters/Willy Kurniawan)

Sembilan partai politik nasional yang belum membuka RKDK adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Idham menjelaskan bahwa RKDK berfungsi sebagai tempat untuk mengelola seluruh penerimaan dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk oleh calon anggota legislatif. KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Menurut Idham, KPU akan memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan lembaga negara yang berwenang dalam penanganan tindak pidana pencucian uang serta pemberantasan korupsi untuk menggunakan Sidakam guna memantau dan mengawasi penggunaan dana kampanye. (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Sembilan Partai Telah Buka Rekening Dana Kampanye.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: