BerandaHits
Minggu, 27 Mei 2023 16:28

Sembilan Partai Buka Rekening Dana Kampanye, KPU: Sisanya Ditunggu

KPU mewajibkan peserta pemilu membuka rekening dana pemilu agar lebih mudah diawasi lembaga keuangan. (Viva)

Sebanyak 9 partai politik telah membuka rekening dana kampanye dari pemerintah. Sementara itu, 9 lainnya masih ditunggu.

Inibaru.id - Untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, setiap peserta pemilu termasuk partai politik (parpol) bakal menerima dana bantuan dari pemerintah. Untuk itu, mereka wajib membuka rekening khusus.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa baru terdapat sembilan partai politik yang sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk Pemilu 2024. Idham menyampaikan hal ini saat uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), yang salah satunya berkaitan dengan dana kampanye pemilu.

"Pertama-tama, terdapat Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat," papar Idham di Jakarta, pada Sabtu (27/5/2023).

Sebenarnya, pembukaan RKDK bagi parpol sudah dilakukan mulai tanggal 17 Desember 2022 dan akan berakhir pada 27 November 2023 atau sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024. Idham berharap sembilan partai politik lainnya segera membuat RKDK.

"Tolong segera membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan kepada kami," kata Idham.

Peserta pemilu perorangan bakal menerim Rp75 juta, sementara lembaga Rp750 juta. (Reuters/Willy Kurniawan)

Sembilan partai politik nasional yang belum membuka RKDK adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Idham menjelaskan bahwa RKDK berfungsi sebagai tempat untuk mengelola seluruh penerimaan dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk oleh calon anggota legislatif. KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Menurut Idham, KPU akan memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan lembaga negara yang berwenang dalam penanganan tindak pidana pencucian uang serta pemberantasan korupsi untuk menggunakan Sidakam guna memantau dan mengawasi penggunaan dana kampanye. (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Sembilan Partai Telah Buka Rekening Dana Kampanye.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: