BerandaHits
Sabtu, 22 Jun 2018 15:59

Terbukti Menjadi Dalang pada Sejumlah Teror, Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati

Aman Abdurrahman. (Benarnews.org)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Jumat (22/6).

Inibaru.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman. Hakim mengungkapkan Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Atas hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujar hakim ketua, Akhmad Jaini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat (22/6), vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (18/5/2018). Tuntutan itu lantaran Aman dinilai telah terbukti meyakinkan dan melakukan tindak pidana teroris.

Menurut JPU, banyak hal yang menjadi pertimbangan hukuman mati untuk Aman di antaranya Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Aman juga menyebar pemahaman tentang syirik demokrasi di internet yang dinilai dapat memengaruhi banyak orang. Nggak hanya itu, dia juga disebut otak di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.

Atas tindakannya tersebut, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis, Aman mengaku nggak ada keinginan untuk mengajukan banding. Namun, kuasa hukum Aman masih mempertimbangkan pengajuan banding. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: