BerandaHits
Sabtu, 22 Jun 2018 15:59

Terbukti Menjadi Dalang pada Sejumlah Teror, Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati

Aman Abdurrahman. (Benarnews.org)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Jumat (22/6).

Inibaru.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman. Hakim mengungkapkan Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Atas hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujar hakim ketua, Akhmad Jaini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat (22/6), vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (18/5/2018). Tuntutan itu lantaran Aman dinilai telah terbukti meyakinkan dan melakukan tindak pidana teroris.

Menurut JPU, banyak hal yang menjadi pertimbangan hukuman mati untuk Aman di antaranya Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Aman juga menyebar pemahaman tentang syirik demokrasi di internet yang dinilai dapat memengaruhi banyak orang. Nggak hanya itu, dia juga disebut otak di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.

Atas tindakannya tersebut, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis, Aman mengaku nggak ada keinginan untuk mengajukan banding. Namun, kuasa hukum Aman masih mempertimbangkan pengajuan banding. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: