BerandaHits
Sabtu, 22 Jun 2018 15:59

Terbukti Menjadi Dalang pada Sejumlah Teror, Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati

Aman Abdurrahman. (Benarnews.org)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Jumat (22/6).

Inibaru.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman. Hakim mengungkapkan Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Atas hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujar hakim ketua, Akhmad Jaini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat (22/6), vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (18/5/2018). Tuntutan itu lantaran Aman dinilai telah terbukti meyakinkan dan melakukan tindak pidana teroris.

Menurut JPU, banyak hal yang menjadi pertimbangan hukuman mati untuk Aman di antaranya Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Aman juga menyebar pemahaman tentang syirik demokrasi di internet yang dinilai dapat memengaruhi banyak orang. Nggak hanya itu, dia juga disebut otak di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.

Atas tindakannya tersebut, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis, Aman mengaku nggak ada keinginan untuk mengajukan banding. Namun, kuasa hukum Aman masih mempertimbangkan pengajuan banding. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bongkoroti, Salah Satu Penganan Langka di 'Pasar Kuliner Jadul' di Taman Menara Kudus

15 Jan 2025

Sekilas tentang Prompt Engineer, Profesi Anyar yang Muncul dari Perkembangan AI

15 Jan 2025

Kritik Rakyat adalah Hak, Permintaan Maaf adalah Kewajiban Pejabat yang Kelakuannya Nggak Patut

15 Jan 2025

Si-Manis Mart, Inovasi Stabilitas Harga di Jawa Tengah

15 Jan 2025

Uniknya Asal-usul Penamaan Desa Gamer di Kota Pekalongan, Jawa Tengah

15 Jan 2025

Cegah Bunuh Diri, Kafe di Jepang Sediakan Peti Mati untuk Merenung

15 Jan 2025

Meracik Rujak Mitoni di Batang, Kaya Rasa dengan Buah-buahan Belasan Macam

15 Jan 2025

Ipda Bakti Relakan Tabungan Haji Jadi TPA, Wujud Pengabdian Polisi kepada Masyarakat

15 Jan 2025

Buka Sampai Tengah Malam, Nasi Kuning Mbah Jo Yogyakarta Selalu Dijejali Pelanggan

16 Jan 2025

Sepakat Berdamai setelah Seteru Sengit Antara PP dan GRIB Jaya di Blora

16 Jan 2025

Gambaran Keindahan Kepulauan Canaria di Spanyol pada Film 'Killing Crabs'

16 Jan 2025

Kata Orang Tua Siswa tentang Penjual Jajanan di Sekolah

16 Jan 2025

Mulai 1 Februari, KA Sancaka Utara 'Comeback' dengan Relasi Diperpanjang hingga Cilacap

16 Jan 2025

Menghadapi Dilema Bekal vs Jajanan di Sekolah; Bagaimana Sikap Orang Tua?

16 Jan 2025

Rujak Mitoni dan Tradisi 'Gender Reveal' di Batang

16 Jan 2025

Bakal Diisi Siswa Pintar dan Berprestasi, Apa Itu SMA Unggulan Garuda?

17 Jan 2025

Mencari Tahu Sejarah Nama Kecamatan Kunduran di Blora

17 Jan 2025

204 Pendaftar Pelatihan Keterampilan Gratis di BLK Rembang, Bakery Jadi Kejuruan Favorit

17 Jan 2025

Fenomena 'Sad Beige Mom', Benarkah Warna Netral Bisa Mempengaruhi Perkembangan Anak?

17 Jan 2025

Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Wisata Perahu di Kali Pepe di Gelaran Grebeg Sudiro Solo!

17 Jan 2025