Inibaru.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman. Hakim mengungkapkan Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 lalu.
"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Atas hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujar hakim ketua, Akhmad Jaini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat (22/6), vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (18/5/2018). Tuntutan itu lantaran Aman dinilai telah terbukti meyakinkan dan melakukan tindak pidana teroris.
Menurut JPU, banyak hal yang menjadi pertimbangan hukuman mati untuk Aman di antaranya Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Aman juga menyebar pemahaman tentang syirik demokrasi di internet yang dinilai dapat memengaruhi banyak orang. Nggak hanya itu, dia juga disebut otak di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.
Atas tindakannya tersebut, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis, Aman mengaku nggak ada keinginan untuk mengajukan banding. Namun, kuasa hukum Aman masih mempertimbangkan pengajuan banding. (IB18/E04)