BerandaHits
Sabtu, 22 Jun 2018 15:59

Terbukti Menjadi Dalang pada Sejumlah Teror, Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati

Aman Abdurrahman. (Benarnews.org)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang dilaksanakan Jumat (22/6).

Inibaru.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman. Hakim mengungkapkan Aman terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 lalu.

"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Atas hal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti dari nomor 1 sampai 11," ujar hakim ketua, Akhmad Jaini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat (22/6), vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (18/5/2018). Tuntutan itu lantaran Aman dinilai telah terbukti meyakinkan dan melakukan tindak pidana teroris.

Menurut JPU, banyak hal yang menjadi pertimbangan hukuman mati untuk Aman di antaranya Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi penggagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Aman juga menyebar pemahaman tentang syirik demokrasi di internet yang dinilai dapat memengaruhi banyak orang. Nggak hanya itu, dia juga disebut otak di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.

Atas tindakannya tersebut, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis, Aman mengaku nggak ada keinginan untuk mengajukan banding. Namun, kuasa hukum Aman masih mempertimbangkan pengajuan banding. (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: