BerandaHits
Senin, 28 Des 2025 19:01

Sanksi Menanti Pedagang yang Tolak Pembayaran Tunai!

Ilustrasi pembayaran dengan yang tunai. (Getty image)

Lagi ramai soal toko yang cuma mau terima bayaran lewat QRIS dan menolak uang tunai. Padahal, menurut aturan undang-undang, menolak pembayaran pakai Rupiah kertas atau koin bisa bikin pedagang kena denda ratusan juta hingga hukuman penjara. Yuk, simak aturannya biar nggak salah kaprah!

Inibaru.id – Pernah nggak sih, kamu sudah antre panjang buat beli camilan atau kopi, eh pas mau bayar pakai uang tunai, kasirnya malah bilang: “Maaf Kak, di sini hanya terima pembayaran nontunai atau QRIS”?

Pasti rasanya kesal banget, kan? Apalagi kalau saat itu saldo e-wallet kamu lagi tiris atau sinyal lagi bapuk. Nah, buat para pelaku usaha atau merchant, mending pikir-pikir lagi deh kalau mau menolak uang tunai. Pasalnya, tindakan itu nggak cuma bikin pelanggan kecewa, tapi juga bisa berujung di jeruji besi!

Berawal dari Video Viral

Isu ini makin memanas setelah viral video seorang lansia yang ditolak saat mau bayar pakai uang tunai di sebuah toko roti kawasan Monas. Toko tersebut bersikeras cuma mau melayani QRIS.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, angkat bicara. Beliau mengingatkan kalau Rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI. Hal ini sudah tertuang jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebagai informasi, buat yang nekat menolak lembaran Rupiah, siap-siap saja menghadapi konsekuensi hukumnya. Sesuai aturan, pelanggarnya bisa kena:

  1. Sanksi Pidana: Maksimal 1 tahun penjara.
  2. Denda: Hingga Rp200 juta.

“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” tegas Said dalam keterangannya, Sabtu (27/12).

Cashless Oke, Tapi Jangan Paksa!

Pedagang yang menolak pembayaran tunai diancam dengan hukuman kurungan atau denda. (via Merah Putih)

Memang sih, transaksi digital lewat QRIS itu praktis banget dan didukung pemerintah. Tapi, bukan berarti opsi pembayaran tunai boleh dihapus total. Said menambahkan, di negara maju seperti Singapura saja, pembayaran tunai tetap dilayani.

Apalagi di Indonesia, nggak semua wilayah punya internet yang kencang, dan belum semua lapisan masyarakat paham soal literasi keuangan digital. Menutup opsi tunai sama saja dengan membatasi akses masyarakat buat belanja.

DPR pun mendorong Bank Indonesia (BI) buat lebih aktif mengedukasi para pengusaha. BI diminta tegas menindak pihak-pihak yang sembarangan menolak Rupiah sebagai mata uang nasional.

Jadi, buat kamu para pebisnis, jangan sampai niatnya pengin kelihatan modern tapi malah kena masalah hukum ya. Tetap sediakan kotak kasir buat kembalian, ya!

Gimana menurutmu, Gez? Kamu tim belanja pakai cash atau tim antiribet pakai QRIS? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pertamina: Harga BBM Berpotensi Turun Bertahap Mulai Juli

27 Jun 2026

Barikan Sitinggil, Cara Warga Kriyan Merawat Jejak Ratu Kalinyamat Lewat Doa dan Kebersamaan

28 Jun 2026

Masyarakat Bisa Pilih Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Buka Polling hingga 28 Juni

29 Jun 2026

Perusahaan Kereta Asal Swiss Lirik Indonesia sebagai Basis Produksi untuk Pasar Asia

30 Jun 2026

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertamax Tetap

1 Jul 2026

DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026

1 Jul 2026

Mulai 1 Juli 2027, Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online

2 Jul 2026

Tabung CNG 3 Kg Segera Diuji, Diklaim Lebih Aman dari LPG

3 Jul 2026

Pemerintah Siapkan 39 Bandara Baru, Total Bandar Udara di Indonesia Bakal Jadi 296

4 Jul 2026

Belajar Langsung dari Mbah Atemo, Belasan Anak Muda Lestarikan Mainan Tradisional Berbahan Kertas Bekas

6 Jul 2026

Mengenal Bunga Edelweiss Jawa, Si "Bunga Abadi" yang Justru Terancam Punah

6 Jul 2026

Dikira Bahasa Gaul, "Anjir" Justru Kosakata Lama Nelayan Pantura

7 Jul 2026

Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Baru Manusia Hobbit Flores

8 Jul 2026

Muhammadiyah Resmikan KucingMu, Kampanyekan Kepedulian terhadap Hewan

9 Jul 2026

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Ini Dasar Pertimbangannya

10 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: