BerandaHits
Senin, 28 Des 2025 19:01

Sanksi Menanti Pedagang yang Tolak Pembayaran Tunai!

Ilustrasi pembayaran dengan yang tunai. (Getty image)

Lagi ramai soal toko yang cuma mau terima bayaran lewat QRIS dan menolak uang tunai. Padahal, menurut aturan undang-undang, menolak pembayaran pakai Rupiah kertas atau koin bisa bikin pedagang kena denda ratusan juta hingga hukuman penjara. Yuk, simak aturannya biar nggak salah kaprah!

Inibaru.id – Pernah nggak sih, kamu sudah antre panjang buat beli camilan atau kopi, eh pas mau bayar pakai uang tunai, kasirnya malah bilang: “Maaf Kak, di sini hanya terima pembayaran nontunai atau QRIS”?

Pasti rasanya kesal banget, kan? Apalagi kalau saat itu saldo e-wallet kamu lagi tiris atau sinyal lagi bapuk. Nah, buat para pelaku usaha atau merchant, mending pikir-pikir lagi deh kalau mau menolak uang tunai. Pasalnya, tindakan itu nggak cuma bikin pelanggan kecewa, tapi juga bisa berujung di jeruji besi!

Berawal dari Video Viral

Isu ini makin memanas setelah viral video seorang lansia yang ditolak saat mau bayar pakai uang tunai di sebuah toko roti kawasan Monas. Toko tersebut bersikeras cuma mau melayani QRIS.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, angkat bicara. Beliau mengingatkan kalau Rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI. Hal ini sudah tertuang jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebagai informasi, buat yang nekat menolak lembaran Rupiah, siap-siap saja menghadapi konsekuensi hukumnya. Sesuai aturan, pelanggarnya bisa kena:

  1. Sanksi Pidana: Maksimal 1 tahun penjara.
  2. Denda: Hingga Rp200 juta.

“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” tegas Said dalam keterangannya, Sabtu (27/12).

Cashless Oke, Tapi Jangan Paksa!

Pedagang yang menolak pembayaran tunai diancam dengan hukuman kurungan atau denda. (via Merah Putih)

Memang sih, transaksi digital lewat QRIS itu praktis banget dan didukung pemerintah. Tapi, bukan berarti opsi pembayaran tunai boleh dihapus total. Said menambahkan, di negara maju seperti Singapura saja, pembayaran tunai tetap dilayani.

Apalagi di Indonesia, nggak semua wilayah punya internet yang kencang, dan belum semua lapisan masyarakat paham soal literasi keuangan digital. Menutup opsi tunai sama saja dengan membatasi akses masyarakat buat belanja.

DPR pun mendorong Bank Indonesia (BI) buat lebih aktif mengedukasi para pengusaha. BI diminta tegas menindak pihak-pihak yang sembarangan menolak Rupiah sebagai mata uang nasional.

Jadi, buat kamu para pebisnis, jangan sampai niatnya pengin kelihatan modern tapi malah kena masalah hukum ya. Tetap sediakan kotak kasir buat kembalian, ya!

Gimana menurutmu, Gez? Kamu tim belanja pakai cash atau tim antiribet pakai QRIS? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Manisnya Kecap Kentjana Kebanggaan Kebumen

28 Mar 2026

Apa Saja yang Perlu Dipersiakan Traveler Muslim Sebelum Liburan ke Jepang?

28 Mar 2026

Hati-Hati, 56 Persen Konten Mental Health di Medsos Ternyata Ngawur!

28 Mar 2026

Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Panen Jempol

28 Mar 2026

Penyebab Tubuh Cepat Lelah saat Cuaca Panas

29 Mar 2026

Kuliner Malam Legendaris Yogyakarta; Bubur Pawon Mbah Sadiyo

29 Mar 2026

Waspada El Nino 'Godzilla'! Ini 7 Penyakit yang Mengintai saat Kemarau Panjang 2026

29 Mar 2026

Studi Temukan Kandungan Timbal pada Baju Fast Fashion Anak, Warna Cerah Paling Rawan

29 Mar 2026

Lezatnya Opor Enthok di Warung Enthok Bu Siti, Kuliner Legendaris Wonosobo

30 Mar 2026

Cuma 53 Detik di Udara, Begini Cerita Penerbangan Terpendek di Dunia

30 Mar 2026

Pahitnya Rahasia Secangkir Kopi Luwak

30 Mar 2026

Jemaah Umrah Wajib Pulang Sebelum 18 April!

30 Mar 2026

Tanggapan Warga Terkait Kemungkinan Harga BBM Naik pada 1 April 2026

31 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: