BerandaHits
Jumat, 30 Nov 2017 12:01

Rekomendasi MUI untuk Penghayat Kepercayaan

MUI merekomendasikan agar dibuatkan kartu KTP khusus tanpa mengubah yang sudah ada di masyarakat. (Liputan6.com)

Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, MUI menyarankan agar KTP untuk penhayat kepercayaan dibuat khusus tanpa perlu mengubah KTP yang sudah ada.

Inibaru.id - Ketua MK Arief Hidayat telah mengabulkan uji materi terkait pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP. Menanggapi hal itu, MUI merekomendasikan agar dibuatkan kartu KTP khusus tanpa mengubah yang sudah ada di masyarakat.

Dilansir dari Antaranews.com, Rabu (29/11/2017), agar keinginan MK terpenuhi serta tidak ada penolakan dari masyarakat, Ketua Umum MUI KH Ma’aruf Amin mengusulkan KTP khusus. Hal itu diungkapkannya seusai penutupan Rakernas ketiga MUI di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Rekomendasi MUI tersebut dihasilkan dalam Rakenas. Untuk mencegah timbulnya kontraksi dan kegaduhan di masyarakat, MUI mengusulkan agar pemerintah melayani warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya dengan ketentuan.

Menurut MUI, pemerintah dapat melakukan pencatuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu keluarga. Pemerintah dapat mencetak KTP yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

Baca juga:
Kenyang Jajal Dunia Jurnalistik, Advertising, dan Kuliner
Siswa Kita Sabet 91 Medali Turnamen Debat Internasional

Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Menurut Ma`aruf, tidak perlu menambah KTP yang ada dengan menambahkan aliran kepercayaan.

“KTP yang sudah ada tetap saja, karena agama tidak boleh disejajarkan dengan aliran kepercayaan. Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," kata Ma`aruf yang meyakini jika mengubah KTP yang sudah ada tidaklah efisien dan menelan biaya besar.

Berikut rekomendasi lengkap Rakernas MUI:

Pertama, MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut. Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

Kedua, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Baca juga:
Ratusan Artefak Wali Songo Dipamerkan di Kudus
Kisah Islam Nusantara di Kampung Macassar

Ketiga, MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hiduo orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak dan aspiratif.

Keempat, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, MUI sapakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (GIL/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: