BerandaHits
Selasa, 6 Apr 2020 17:13

PSBB Diberlakukan, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

PSBB larang driver ojol mengangkut penumpang. (Bisnis/Triawanda Tirta Aditya)

Daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang transportasi ojek online mengangkut penumpang. Hal ini tercantum dalam Permenkes yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inibaru.id – Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru menyikapi situasi pandemi corona yang semakin memburuk. Teranyar, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan berdasarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," isi pedoman yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ojol hanya dibolehkan mengangkut barang. (Kompas/Garry Lotulung)

Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona. Dalam pedoman ini, pada bagian perusahaan komersial dan swasta tertulis, ojek online nggak boleh mengangkut penumpang.

Salah satu layanan aplikasi ojek online di Indonesia, Grab, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Manajer Humas Grab Andre Sebastian tengah melakukan pengecekan terkait hal ini. Pihaknya juga akan menindaklanjuti Permenkes No 9/2020 tentang larangan pengangkutan penumpang.

“Kami cek dulu ya,” kata Andre, Minggu (5/4/2020).

Selain ojol, pemerintah juga menerapkan pembatasan pada sekolah dan tempat kerja, meminimalisasi aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum, juga membatasi kegiatan-kegiatan keagamaan. Keluarnya aturan Permenkes ini mengindikasikan pula adanya pembatasan terhadap kegiatan moda transportasi.

Driver ojol perlu mendapat pelayanan kesehatan saat pandemi. (Katadata)

Di sisi lain, dalam pedoman PSBB Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) nggak berlaku untuk tempat-tempat yang menyediakan kebutuhan masyarakat. Tempat-tempat tersebut adalah pasar, toko, supermarket, minimarket, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta penyedia kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak (BBM), gas, dan sumber energi lainnya.

Bagaimana nantinya nasib ojol akibat peraturan ini, ya, Millens? Tepat nggak sih menurutmu peraturan ini? (Cnn/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: