BerandaHits
Selasa, 6 Apr 2020 17:13

PSBB Diberlakukan, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

PSBB larang driver ojol mengangkut penumpang. (Bisnis/Triawanda Tirta Aditya)

Daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang transportasi ojek online mengangkut penumpang. Hal ini tercantum dalam Permenkes yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inibaru.id – Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru menyikapi situasi pandemi corona yang semakin memburuk. Teranyar, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan berdasarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," isi pedoman yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ojol hanya dibolehkan mengangkut barang. (Kompas/Garry Lotulung)

Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona. Dalam pedoman ini, pada bagian perusahaan komersial dan swasta tertulis, ojek online nggak boleh mengangkut penumpang.

Salah satu layanan aplikasi ojek online di Indonesia, Grab, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Manajer Humas Grab Andre Sebastian tengah melakukan pengecekan terkait hal ini. Pihaknya juga akan menindaklanjuti Permenkes No 9/2020 tentang larangan pengangkutan penumpang.

“Kami cek dulu ya,” kata Andre, Minggu (5/4/2020).

Selain ojol, pemerintah juga menerapkan pembatasan pada sekolah dan tempat kerja, meminimalisasi aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum, juga membatasi kegiatan-kegiatan keagamaan. Keluarnya aturan Permenkes ini mengindikasikan pula adanya pembatasan terhadap kegiatan moda transportasi.

Driver ojol perlu mendapat pelayanan kesehatan saat pandemi. (Katadata)

Di sisi lain, dalam pedoman PSBB Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) nggak berlaku untuk tempat-tempat yang menyediakan kebutuhan masyarakat. Tempat-tempat tersebut adalah pasar, toko, supermarket, minimarket, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta penyedia kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak (BBM), gas, dan sumber energi lainnya.

Bagaimana nantinya nasib ojol akibat peraturan ini, ya, Millens? Tepat nggak sih menurutmu peraturan ini? (Cnn/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: