BerandaHits
Selasa, 6 Apr 2020 17:13

PSBB Diberlakukan, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

PSBB larang driver ojol mengangkut penumpang. (Bisnis/Triawanda Tirta Aditya)

Daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang transportasi ojek online mengangkut penumpang. Hal ini tercantum dalam Permenkes yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inibaru.id – Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru menyikapi situasi pandemi corona yang semakin memburuk. Teranyar, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan berdasarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," isi pedoman yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ojol hanya dibolehkan mengangkut barang. (Kompas/Garry Lotulung)

Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona. Dalam pedoman ini, pada bagian perusahaan komersial dan swasta tertulis, ojek online nggak boleh mengangkut penumpang.

Salah satu layanan aplikasi ojek online di Indonesia, Grab, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Manajer Humas Grab Andre Sebastian tengah melakukan pengecekan terkait hal ini. Pihaknya juga akan menindaklanjuti Permenkes No 9/2020 tentang larangan pengangkutan penumpang.

“Kami cek dulu ya,” kata Andre, Minggu (5/4/2020).

Selain ojol, pemerintah juga menerapkan pembatasan pada sekolah dan tempat kerja, meminimalisasi aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum, juga membatasi kegiatan-kegiatan keagamaan. Keluarnya aturan Permenkes ini mengindikasikan pula adanya pembatasan terhadap kegiatan moda transportasi.

Driver ojol perlu mendapat pelayanan kesehatan saat pandemi. (Katadata)

Di sisi lain, dalam pedoman PSBB Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) nggak berlaku untuk tempat-tempat yang menyediakan kebutuhan masyarakat. Tempat-tempat tersebut adalah pasar, toko, supermarket, minimarket, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta penyedia kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak (BBM), gas, dan sumber energi lainnya.

Bagaimana nantinya nasib ojol akibat peraturan ini, ya, Millens? Tepat nggak sih menurutmu peraturan ini? (Cnn/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: