BerandaHits
Selasa, 6 Apr 2020 17:13

PSBB Diberlakukan, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

PSBB larang driver ojol mengangkut penumpang. (Bisnis/Triawanda Tirta Aditya)

Daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang transportasi ojek online mengangkut penumpang. Hal ini tercantum dalam Permenkes yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inibaru.id – Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru menyikapi situasi pandemi corona yang semakin memburuk. Teranyar, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan berdasarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," isi pedoman yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ojol hanya dibolehkan mengangkut barang. (Kompas/Garry Lotulung)

Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona. Dalam pedoman ini, pada bagian perusahaan komersial dan swasta tertulis, ojek online nggak boleh mengangkut penumpang.

Salah satu layanan aplikasi ojek online di Indonesia, Grab, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Manajer Humas Grab Andre Sebastian tengah melakukan pengecekan terkait hal ini. Pihaknya juga akan menindaklanjuti Permenkes No 9/2020 tentang larangan pengangkutan penumpang.

“Kami cek dulu ya,” kata Andre, Minggu (5/4/2020).

Selain ojol, pemerintah juga menerapkan pembatasan pada sekolah dan tempat kerja, meminimalisasi aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum, juga membatasi kegiatan-kegiatan keagamaan. Keluarnya aturan Permenkes ini mengindikasikan pula adanya pembatasan terhadap kegiatan moda transportasi.

Driver ojol perlu mendapat pelayanan kesehatan saat pandemi. (Katadata)

Di sisi lain, dalam pedoman PSBB Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) nggak berlaku untuk tempat-tempat yang menyediakan kebutuhan masyarakat. Tempat-tempat tersebut adalah pasar, toko, supermarket, minimarket, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta penyedia kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak (BBM), gas, dan sumber energi lainnya.

Bagaimana nantinya nasib ojol akibat peraturan ini, ya, Millens? Tepat nggak sih menurutmu peraturan ini? (Cnn/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: