BerandaHits
Kamis, 20 Jul 2022 16:05

Produk Kreatif Seperti Musik dan Fesyen Bisa Jadi Jaminan Utang

Benda seni kini bisa dijadikan jaminan utang ke bank. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kita bisa memperoleh pinjaman untuk usaha dari bank asal mempunyai produk kreatif yang telah mendapat sertifikat kekayaan intelektual.

Inibaru.id - Insan kreatif Indonesia baru-baru ini seolah sedang mendapat hembusan angin segar. Pasalnya, produk seni hasil buah pikir mereka dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dan ditandatangani pada 12 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut segala bentuk produk kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan saat mengajukan kredit.

Apa saja subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa mengajukan karya seninya sebagai jaminan utang ke bank? Mereka adalah orang yang mempunyai karya di bidang musik, seni rupa, fesyen, kuliner, fotografi, film animasi dan video, desain produk, arsitektur, pengembangan permainan, desain komunikasi visual, televisi dan radio, penerbitan, aplikasi, seni pertunjukkan, kriya periklanan, serta desain interior.

Millens, jika kamu masih belum punya bayangan akan kebijakan ini, yuk kita coba tilik isi dari PP tersebut. PP Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif”.

Syarat Pengajuan

Nggak cuma itu, pasal 7 ayat 1, menjelaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dengan benda-benda seni tersebut.

Tapi, jika kamu berencana bakal mengajukan pinjaman, penuhilah dulu persyaratannya, ya! Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan sejumlah persyaratan yang bisa dipakai pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan utang ke bank. Pertama, kamu perlu membuat proposal pembiayaan dan mempunyai usaha ekonomi kreatif. Selanjutnya, kamu juga harus punya sertifikat kekayaan intelektual dan punya perikatan kekayaaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Bank Masih Mengkaji

Meski sudah diteken oleh Pemerintah, ternyata pihak bank mengaku masih mempelajari aturan tersebut. Hal ini diungkap oleh Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom.

“Tantangan penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” ungkapnya, Selasa (19/7).

Meski sudah ada aturannya, pihak bank masih mempelajari dan meminta ada lembaga khusus untuk menilai karya seni apakah bisa dijadikan jaminan utang atau tidak. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja meminta adanya lembaga khusus yang bisa menilai sebuah benda seni apakah memang layak untuk dijadikan jaminan utang ke bank atau tidak.

“Bila ada appraisal company, ada yang bisa memberikan penilaian atas kekayaan intelektual itu dan ada pihak yang minat mengambil, mungkin saja ada bank yang mau membiayainya,” kata Jahja.

Hm, jadi penasaran, mungkin nggak sih dalam waktu dekat lagu, lukisan, karya foto, buku, atau benda seni bisa benar-benar jadi jaminan utang ke bank. Menurutmu, gimana, Millens? (Det, Med/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: