BerandaHits
Kamis, 20 Jul 2022 16:05

Produk Kreatif Seperti Musik dan Fesyen Bisa Jadi Jaminan Utang

Benda seni kini bisa dijadikan jaminan utang ke bank. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kita bisa memperoleh pinjaman untuk usaha dari bank asal mempunyai produk kreatif yang telah mendapat sertifikat kekayaan intelektual.

Inibaru.id - Insan kreatif Indonesia baru-baru ini seolah sedang mendapat hembusan angin segar. Pasalnya, produk seni hasil buah pikir mereka dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dan ditandatangani pada 12 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut segala bentuk produk kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan saat mengajukan kredit.

Apa saja subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa mengajukan karya seninya sebagai jaminan utang ke bank? Mereka adalah orang yang mempunyai karya di bidang musik, seni rupa, fesyen, kuliner, fotografi, film animasi dan video, desain produk, arsitektur, pengembangan permainan, desain komunikasi visual, televisi dan radio, penerbitan, aplikasi, seni pertunjukkan, kriya periklanan, serta desain interior.

Millens, jika kamu masih belum punya bayangan akan kebijakan ini, yuk kita coba tilik isi dari PP tersebut. PP Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif”.

Syarat Pengajuan

Nggak cuma itu, pasal 7 ayat 1, menjelaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dengan benda-benda seni tersebut.

Tapi, jika kamu berencana bakal mengajukan pinjaman, penuhilah dulu persyaratannya, ya! Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan sejumlah persyaratan yang bisa dipakai pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan utang ke bank. Pertama, kamu perlu membuat proposal pembiayaan dan mempunyai usaha ekonomi kreatif. Selanjutnya, kamu juga harus punya sertifikat kekayaan intelektual dan punya perikatan kekayaaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Bank Masih Mengkaji

Meski sudah diteken oleh Pemerintah, ternyata pihak bank mengaku masih mempelajari aturan tersebut. Hal ini diungkap oleh Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom.

“Tantangan penggunaan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator,” ungkapnya, Selasa (19/7).

Meski sudah ada aturannya, pihak bank masih mempelajari dan meminta ada lembaga khusus untuk menilai karya seni apakah bisa dijadikan jaminan utang atau tidak. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja meminta adanya lembaga khusus yang bisa menilai sebuah benda seni apakah memang layak untuk dijadikan jaminan utang ke bank atau tidak.

“Bila ada appraisal company, ada yang bisa memberikan penilaian atas kekayaan intelektual itu dan ada pihak yang minat mengambil, mungkin saja ada bank yang mau membiayainya,” kata Jahja.

Hm, jadi penasaran, mungkin nggak sih dalam waktu dekat lagu, lukisan, karya foto, buku, atau benda seni bisa benar-benar jadi jaminan utang ke bank. Menurutmu, gimana, Millens? (Det, Med/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: