BerandaHits
Kamis, 27 Mei 2020 10:45

Perusahaan Boleh Kembali Beroperasi, Begini Protokol New Normal di Tempat Kerja

Penerapan New Normal di perusahaan, jarak duduk antar karyawan satu meter. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kebijakan New Normal berlaku di perusahaan dengan sejumlah protokol tertentu yang harus dipatuhi para pekerja. Seperti apa ya protokol-protokol tersebut?

Inibaru.id – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita menjelaskan new normal atau normal baru sebagai perubahan perilaku dengan kembali melakukan aktivitas secara normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. New normal diberlakukan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihentikan. Hal ini bisa diterapkan oleh perusahaan, sekolah, dan tempat-tempat lainnya.

Implementasi pelaksanaan new normal dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerapan new normal dengan <i>physical distancing</i> di supermarket. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Secara garis beras KMK berisi panduan detail tentang pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan tempat kerja selama PSBB sampai pasca-PSBB (new normal).

“Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing,” salah satu kutipan dari KMK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Physical distancing diterapkan sejak pintu masuk perusahaan. Pihak perusahaan diminta memfasilitasi penanda pada lantai dan poster guna mengatur jarak antrian.

Bagi pekerja yang naik-turun lift dan tangga juga diminta untuk menerapkan physical distancing. Aturannya, orang-orang yang menggunakan lift jumlahnya dibatasi dan pada lantai lift dibuat penanda khusus. Selain itu, orang yang naik lift harus berdiri membelakangi satu sama lain, nggak berhadap-hadapan muka untuk mencegah penyebaran virus.

Saat di kantin pekerja juga harus menjaga jarak. (Shutterstock)<br>

Pengguna tangga juga harus menerapkan physcial distancing. Aturannya, jika tangga hanya terdapat satu jalur, maka jalur ketika naik dan jalur ketika turun diusahakan nggak ada karyawan yang berpapasan, baik ketika kamu akan naik atau turun tangga.

“Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun,” tulis aturan itu.

Berikutnya, untuk tempat duduk masing-masing karyawan juga dibatasi dan diberi jarak sejauh satu meter. Jarak ini berlaku baik ketika bekerja di meja atau ruangan masing-masing, rapat, istirahat, atau saat berada di kantin.

Di tempat kerjamu apakah penerapan aturan new normal ini sudah mulai diterapkan, Millens? (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: