BerandaHits
Kamis, 27 Mei 2020 10:45

Perusahaan Boleh Kembali Beroperasi, Begini Protokol New Normal di Tempat Kerja

Penerapan New Normal di perusahaan, jarak duduk antar karyawan satu meter. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kebijakan New Normal berlaku di perusahaan dengan sejumlah protokol tertentu yang harus dipatuhi para pekerja. Seperti apa ya protokol-protokol tersebut?

Inibaru.id – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita menjelaskan new normal atau normal baru sebagai perubahan perilaku dengan kembali melakukan aktivitas secara normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. New normal diberlakukan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihentikan. Hal ini bisa diterapkan oleh perusahaan, sekolah, dan tempat-tempat lainnya.

Implementasi pelaksanaan new normal dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerapan new normal dengan <i>physical distancing</i> di supermarket. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Secara garis beras KMK berisi panduan detail tentang pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan tempat kerja selama PSBB sampai pasca-PSBB (new normal).

“Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing,” salah satu kutipan dari KMK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Physical distancing diterapkan sejak pintu masuk perusahaan. Pihak perusahaan diminta memfasilitasi penanda pada lantai dan poster guna mengatur jarak antrian.

Bagi pekerja yang naik-turun lift dan tangga juga diminta untuk menerapkan physical distancing. Aturannya, orang-orang yang menggunakan lift jumlahnya dibatasi dan pada lantai lift dibuat penanda khusus. Selain itu, orang yang naik lift harus berdiri membelakangi satu sama lain, nggak berhadap-hadapan muka untuk mencegah penyebaran virus.

Saat di kantin pekerja juga harus menjaga jarak. (Shutterstock)<br>

Pengguna tangga juga harus menerapkan physcial distancing. Aturannya, jika tangga hanya terdapat satu jalur, maka jalur ketika naik dan jalur ketika turun diusahakan nggak ada karyawan yang berpapasan, baik ketika kamu akan naik atau turun tangga.

“Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun,” tulis aturan itu.

Berikutnya, untuk tempat duduk masing-masing karyawan juga dibatasi dan diberi jarak sejauh satu meter. Jarak ini berlaku baik ketika bekerja di meja atau ruangan masing-masing, rapat, istirahat, atau saat berada di kantin.

Di tempat kerjamu apakah penerapan aturan new normal ini sudah mulai diterapkan, Millens? (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: