BerandaHits
Kamis, 27 Mei 2020 10:45

Perusahaan Boleh Kembali Beroperasi, Begini Protokol New Normal di Tempat Kerja

Penerapan New Normal di perusahaan, jarak duduk antar karyawan satu meter. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kebijakan New Normal berlaku di perusahaan dengan sejumlah protokol tertentu yang harus dipatuhi para pekerja. Seperti apa ya protokol-protokol tersebut?

Inibaru.id – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita menjelaskan new normal atau normal baru sebagai perubahan perilaku dengan kembali melakukan aktivitas secara normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. New normal diberlakukan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihentikan. Hal ini bisa diterapkan oleh perusahaan, sekolah, dan tempat-tempat lainnya.

Implementasi pelaksanaan new normal dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerapan new normal dengan <i>physical distancing</i> di supermarket. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Secara garis beras KMK berisi panduan detail tentang pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan tempat kerja selama PSBB sampai pasca-PSBB (new normal).

“Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing,” salah satu kutipan dari KMK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Physical distancing diterapkan sejak pintu masuk perusahaan. Pihak perusahaan diminta memfasilitasi penanda pada lantai dan poster guna mengatur jarak antrian.

Bagi pekerja yang naik-turun lift dan tangga juga diminta untuk menerapkan physical distancing. Aturannya, orang-orang yang menggunakan lift jumlahnya dibatasi dan pada lantai lift dibuat penanda khusus. Selain itu, orang yang naik lift harus berdiri membelakangi satu sama lain, nggak berhadap-hadapan muka untuk mencegah penyebaran virus.

Saat di kantin pekerja juga harus menjaga jarak. (Shutterstock)<br>

Pengguna tangga juga harus menerapkan physcial distancing. Aturannya, jika tangga hanya terdapat satu jalur, maka jalur ketika naik dan jalur ketika turun diusahakan nggak ada karyawan yang berpapasan, baik ketika kamu akan naik atau turun tangga.

“Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun,” tulis aturan itu.

Berikutnya, untuk tempat duduk masing-masing karyawan juga dibatasi dan diberi jarak sejauh satu meter. Jarak ini berlaku baik ketika bekerja di meja atau ruangan masing-masing, rapat, istirahat, atau saat berada di kantin.

Di tempat kerjamu apakah penerapan aturan new normal ini sudah mulai diterapkan, Millens? (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024