BerandaHits
Kamis, 27 Mei 2020 10:45

Perusahaan Boleh Kembali Beroperasi, Begini Protokol New Normal di Tempat Kerja

Penerapan New Normal di perusahaan, jarak duduk antar karyawan satu meter. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kebijakan New Normal berlaku di perusahaan dengan sejumlah protokol tertentu yang harus dipatuhi para pekerja. Seperti apa ya protokol-protokol tersebut?

Inibaru.id – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita menjelaskan new normal atau normal baru sebagai perubahan perilaku dengan kembali melakukan aktivitas secara normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. New normal diberlakukan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihentikan. Hal ini bisa diterapkan oleh perusahaan, sekolah, dan tempat-tempat lainnya.

Implementasi pelaksanaan new normal dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerapan new normal dengan <i>physical distancing</i> di supermarket. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Secara garis beras KMK berisi panduan detail tentang pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan tempat kerja selama PSBB sampai pasca-PSBB (new normal).

“Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing,” salah satu kutipan dari KMK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Physical distancing diterapkan sejak pintu masuk perusahaan. Pihak perusahaan diminta memfasilitasi penanda pada lantai dan poster guna mengatur jarak antrian.

Bagi pekerja yang naik-turun lift dan tangga juga diminta untuk menerapkan physical distancing. Aturannya, orang-orang yang menggunakan lift jumlahnya dibatasi dan pada lantai lift dibuat penanda khusus. Selain itu, orang yang naik lift harus berdiri membelakangi satu sama lain, nggak berhadap-hadapan muka untuk mencegah penyebaran virus.

Saat di kantin pekerja juga harus menjaga jarak. (Shutterstock)<br>

Pengguna tangga juga harus menerapkan physcial distancing. Aturannya, jika tangga hanya terdapat satu jalur, maka jalur ketika naik dan jalur ketika turun diusahakan nggak ada karyawan yang berpapasan, baik ketika kamu akan naik atau turun tangga.

“Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun,” tulis aturan itu.

Berikutnya, untuk tempat duduk masing-masing karyawan juga dibatasi dan diberi jarak sejauh satu meter. Jarak ini berlaku baik ketika bekerja di meja atau ruangan masing-masing, rapat, istirahat, atau saat berada di kantin.

Di tempat kerjamu apakah penerapan aturan new normal ini sudah mulai diterapkan, Millens? (Kom/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: