BerandaHits
Kamis, 27 Nov 2024 11:00

Peran Masyarakat Adat dalam Melestarikan Ekosistem Batang Toru

Talkshow di Greenpress Community yang digelar Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ) di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2024) membahas ekosistem hutan Batang Toru. (Ist)

Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara menjadi surga keanekaragaman hayati yang menghadapi ancaman serius. Dengan kearifan lokal, masyarakat adat telah lama menjaga kelestarian kawasan ini, yang menjadi rumah bagi spesies langka seperti orangutan Tapanuli. Upaya mereka kini diakui dengan pengesahan hutan adat oleh pemerintah.

Inibaru.id - Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Sebagai sumber air dan penyerap karbon, kawasan ini juga menjadi habitat bagi orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies primata paling langka di dunia. Kelestarian ekosistem ini nggak terlepas dari peran masyarakat adat yang telah hidup harmonis dengan alam selama berabad-abad.

Topik ini dibahas dalam talkshow yang digelar Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ) di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2024). Diskusi yang didukung oleh Green Justice Indonesia (GJI) ini menghadirkan dua pembicara yaitu Onrizal, PhD, pakar konservasi dari Universitas Sumatera Utara, dan Tampan Sitompul, Kepala Desa Simardangiang sekaligus perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Onrizal menggambarkan hutan Batang Toru sebagai "surga di bumi." Dengan luas sekitar 156.000 hektare, kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai spesies langka, termasuk harimau, beruang madu, dan orangutan Tapanuli. Orangutan Tapanuli, yang diidentifikasi sebagai spesies terpisah pada 2017, memiliki populasi kurang dari 800 individu dan kini terancam punah.

"Tapi kita juga ada kabar buruknya bahwa, populasi orangutan tapanuli diperkirakan kurang dari 800 individu, dan habitat mereka kini hanya mencakup 2,5% dari luas habitat mereka 70 tahun lalu. Kondisi ini menjadikan orangutan Tapanuli sebagai spesies yang sangat terancam punah (critically endangered). Macam-macam penyebabnya, mulai dari perkebunan, pemukiman dan lainnya," katanya.

Senada dengan Onrizal, bagi Tampan Sitompul yang menganggap orangutan adalah telah menjadi unsur penting dalam kehidupan masyarakat. “Orangutan adalah saudara kami. Kami berbagi hasil hutan seperti petai dan durian. Tidak ada konflik, hanya saling menghormati,” ungkap Tampan.

Peran Penting Masyarakat Adat

Masyarakat adat sangat menghormati orangutan tapanuli. (via hutanhujan)

Tampan Sitompul menceritakan bagaimana masyarakat adat Simardangiang telah lama hidup berdampingan dengan alam tanpa merusak ekosistem. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti kemenyan, petai, durian, dan jengkol menjadi sumber penghidupan utama mereka.

"Kami hidup dari kemenyan. Tidak menebang hutan. Kami pun baru tahu belakangan bahwa kemenyan bisa dibuat untuk parfum Selama ini hanya tahu dijual saja, dan dipakai dukun. Alangkah bodohnya kami kalau selama 400 tahun, kami panen kemenyan hanya untuk dukun, yang untuk memanggil hantu, jin, dan lainnya. Di desa kami tak ada hantu, jin. Yang ada adalah kami, masyarakat adat Simardangiang," katanya.

Pada Agustus 2024, masyarakat Simardangiang mendapatkan pengakuan atas 2.917 hektare hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menjelaskan, pada 15 Maret 2024, masyarakat adat di Desa Simardangiang, telah menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 6056/2024, yang menetapkan status Hutan Adat di wilayah masyarakat hukum adat seluas 2.917 hektar dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Sebelumnya, mereka juga menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar.

Dari 2.917 hektar itu, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi. "Hutan ini adalah rumah kami. Dengan pengakuan ini, kami berharap dapat terus melindungi dan memanfaatkannya secara berkelanjutan," katanya.

Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiwoyo, menjelaskan bahwa pengakuan legalitas hutan adat memberikan masyarakat hak untuk mengelola hutan sesuai kearifan lokal. “Legalitas ini melindungi masyarakat dari ancaman perampasan tanah dan konflik dengan pihak luar,” ujar Panut.

Hingga kini, beberapa wilayah masyarakat adat di kawasan Batang Toru telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, termasuk Desa Simardangiang (2.917 hektare) dan Desa Sitolu Ompu (2.234 hektare).

Panut menegaskan, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat terbukti lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan dibandingkan model komersial. “Hutan Batang Toru bukan hanya milik lokal, tetapi juga aset global yang harus kita lindungi bersama,” tutupnya.

Semoga semua pihak terus menghormati dan melindungi hutan seperti masyarakat Batang Boru mencintai hutan ya, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: