BerandaHits
Kamis, 27 Nov 2024 11:00

Peran Masyarakat Adat dalam Melestarikan Ekosistem Batang Toru

Talkshow di Greenpress Community yang digelar Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ) di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2024) membahas ekosistem hutan Batang Toru. (Ist)

Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara menjadi surga keanekaragaman hayati yang menghadapi ancaman serius. Dengan kearifan lokal, masyarakat adat telah lama menjaga kelestarian kawasan ini, yang menjadi rumah bagi spesies langka seperti orangutan Tapanuli. Upaya mereka kini diakui dengan pengesahan hutan adat oleh pemerintah.

Inibaru.id - Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Sebagai sumber air dan penyerap karbon, kawasan ini juga menjadi habitat bagi orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies primata paling langka di dunia. Kelestarian ekosistem ini nggak terlepas dari peran masyarakat adat yang telah hidup harmonis dengan alam selama berabad-abad.

Topik ini dibahas dalam talkshow yang digelar Society of Indonesia Environmental Journalists (SIEJ) di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2024). Diskusi yang didukung oleh Green Justice Indonesia (GJI) ini menghadirkan dua pembicara yaitu Onrizal, PhD, pakar konservasi dari Universitas Sumatera Utara, dan Tampan Sitompul, Kepala Desa Simardangiang sekaligus perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Onrizal menggambarkan hutan Batang Toru sebagai "surga di bumi." Dengan luas sekitar 156.000 hektare, kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai spesies langka, termasuk harimau, beruang madu, dan orangutan Tapanuli. Orangutan Tapanuli, yang diidentifikasi sebagai spesies terpisah pada 2017, memiliki populasi kurang dari 800 individu dan kini terancam punah.

"Tapi kita juga ada kabar buruknya bahwa, populasi orangutan tapanuli diperkirakan kurang dari 800 individu, dan habitat mereka kini hanya mencakup 2,5% dari luas habitat mereka 70 tahun lalu. Kondisi ini menjadikan orangutan Tapanuli sebagai spesies yang sangat terancam punah (critically endangered). Macam-macam penyebabnya, mulai dari perkebunan, pemukiman dan lainnya," katanya.

Senada dengan Onrizal, bagi Tampan Sitompul yang menganggap orangutan adalah telah menjadi unsur penting dalam kehidupan masyarakat. “Orangutan adalah saudara kami. Kami berbagi hasil hutan seperti petai dan durian. Tidak ada konflik, hanya saling menghormati,” ungkap Tampan.

Peran Penting Masyarakat Adat

Masyarakat adat sangat menghormati orangutan tapanuli. (via hutanhujan)

Tampan Sitompul menceritakan bagaimana masyarakat adat Simardangiang telah lama hidup berdampingan dengan alam tanpa merusak ekosistem. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti kemenyan, petai, durian, dan jengkol menjadi sumber penghidupan utama mereka.

"Kami hidup dari kemenyan. Tidak menebang hutan. Kami pun baru tahu belakangan bahwa kemenyan bisa dibuat untuk parfum Selama ini hanya tahu dijual saja, dan dipakai dukun. Alangkah bodohnya kami kalau selama 400 tahun, kami panen kemenyan hanya untuk dukun, yang untuk memanggil hantu, jin, dan lainnya. Di desa kami tak ada hantu, jin. Yang ada adalah kami, masyarakat adat Simardangiang," katanya.

Pada Agustus 2024, masyarakat Simardangiang mendapatkan pengakuan atas 2.917 hektare hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menjelaskan, pada 15 Maret 2024, masyarakat adat di Desa Simardangiang, telah menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 6056/2024, yang menetapkan status Hutan Adat di wilayah masyarakat hukum adat seluas 2.917 hektar dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Sebelumnya, mereka juga menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar.

Dari 2.917 hektar itu, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi. "Hutan ini adalah rumah kami. Dengan pengakuan ini, kami berharap dapat terus melindungi dan memanfaatkannya secara berkelanjutan," katanya.

Direktur Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiwoyo, menjelaskan bahwa pengakuan legalitas hutan adat memberikan masyarakat hak untuk mengelola hutan sesuai kearifan lokal. “Legalitas ini melindungi masyarakat dari ancaman perampasan tanah dan konflik dengan pihak luar,” ujar Panut.

Hingga kini, beberapa wilayah masyarakat adat di kawasan Batang Toru telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, termasuk Desa Simardangiang (2.917 hektare) dan Desa Sitolu Ompu (2.234 hektare).

Panut menegaskan, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat terbukti lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan dibandingkan model komersial. “Hutan Batang Toru bukan hanya milik lokal, tetapi juga aset global yang harus kita lindungi bersama,” tutupnya.

Semoga semua pihak terus menghormati dan melindungi hutan seperti masyarakat Batang Boru mencintai hutan ya, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: