BerandaHits
Kamis, 27 Sep 2023 09:07

Penjual Es Pinggir Jalan Nggak Akan Kena Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi: Penjual es pinggir jalan tidak akan dikenakan cukai minuman berpemanis. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Meski cukai minuman berpemanis secara resmi akan diterapkan pada 2024, penjual es pinggir jalan atau pengusaha UMKM yang menjual minuman manis nggak akan dikenakan cukai tersebut kok. Hal ini diungkap langsung oleh Kemenkeu.

Inibaru.id – Pada 2024 nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Keberadaan cukai ini sempat meresahkan sejumlah pihak, khususnya penjual es pinggir jalan yang juga biasa menjajakan minumannya dengan tambahan gula atau pemanis lainnya.

Untungnya, kekhawatiran para penjual es ini nggak bakal jadi kenyataan. Pihak Kemenkeu memastikan kalau para penjual es pinggir jalan atau pelaku UMKM nggak akan terkena cukai tersebut. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi.

“Untuk tahap awal, kalau menurut kajian kami, orang-orang yang menjual minuman yang dipres dengan mesin press seharga Rp2-3 juta itu nggak kita kenakan cukai,” ujar Aflah sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (27/9/2023).

Terkait dengan siapa saja yang nantinya akan dikenakan cukai, pihaknya mengaku masih melakukan pemetaan agar pihak yang dikenakan benar-benar tepat. Selain itu, pihak Kemenkeu juga masih mempelajari seberapa besar nantinya dampak pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan agar tidak menyebabkan kerugian.

Tarif Cukai

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan pada 2024. (Showcasemu.id)

Lantas, produk minuman berpemanis seperti apa yang nantinya akan dikenakan cukai? Kalau soal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapnya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Februari 2020 lalu.

Dia menyebut beberapa kelompok minuman berpemanis yang berpotensi dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, teh kemasan yang banyak ditemui di toko-toko kelontong atau minmarket, serta minuman berpemanis lainnya seperti minuman energi, kopi, dan minuman konsentrat lainnya.

Untuk produk teh kemasan, Sri mengusulkan tarif cukai sebesar Rp1.500 per liter. Untuk minuman karbonasi, cukainya sebesar Rp2.500 per liter. Sementara itu, cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya sebesar Rp2.500.

Selain bisa jadi sumber pendapatan negara, penerapan cukai pada minuman berpemanis ini diharapkan bisa membuatnya jadi lebih mahal dan akhirnya menurunkan konsumsi MBDK yang cukup tinggi di Indonesia.

Soalnya, kalau menurut data yang dikeluarkan Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISD), Indonesia adalah negara dengan konsumsi MBDK tertinggi ketiga di Asia Tenggara pada 2020. Per data 2015 saja, konsumsi minuman berpemanis di Tanah Air mencapai 780 juta liter! Kamu tahu sendiri kan minuman berpemanis jadi biang kerok masalah obesitas dan diabetes yang cukup tinggi di Indonesia?

“Jika minuman berpemanis masuk ke dalam cukai, kami harapkan hal ini bisa menurunkan konsumsi MBDK di Indonesia,” Ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu sebagaimana dilansir dari BKPN, (29/7/2023).

Semoga saja aturan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan ini diterapkan dengan tepat ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: