BerandaHits
Kamis, 27 Sep 2023 09:07

Penjual Es Pinggir Jalan Nggak Akan Kena Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi: Penjual es pinggir jalan tidak akan dikenakan cukai minuman berpemanis. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Meski cukai minuman berpemanis secara resmi akan diterapkan pada 2024, penjual es pinggir jalan atau pengusaha UMKM yang menjual minuman manis nggak akan dikenakan cukai tersebut kok. Hal ini diungkap langsung oleh Kemenkeu.

Inibaru.id – Pada 2024 nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Keberadaan cukai ini sempat meresahkan sejumlah pihak, khususnya penjual es pinggir jalan yang juga biasa menjajakan minumannya dengan tambahan gula atau pemanis lainnya.

Untungnya, kekhawatiran para penjual es ini nggak bakal jadi kenyataan. Pihak Kemenkeu memastikan kalau para penjual es pinggir jalan atau pelaku UMKM nggak akan terkena cukai tersebut. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi.

“Untuk tahap awal, kalau menurut kajian kami, orang-orang yang menjual minuman yang dipres dengan mesin press seharga Rp2-3 juta itu nggak kita kenakan cukai,” ujar Aflah sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (27/9/2023).

Terkait dengan siapa saja yang nantinya akan dikenakan cukai, pihaknya mengaku masih melakukan pemetaan agar pihak yang dikenakan benar-benar tepat. Selain itu, pihak Kemenkeu juga masih mempelajari seberapa besar nantinya dampak pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan agar tidak menyebabkan kerugian.

Tarif Cukai

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan pada 2024. (Showcasemu.id)

Lantas, produk minuman berpemanis seperti apa yang nantinya akan dikenakan cukai? Kalau soal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapnya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Februari 2020 lalu.

Dia menyebut beberapa kelompok minuman berpemanis yang berpotensi dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, teh kemasan yang banyak ditemui di toko-toko kelontong atau minmarket, serta minuman berpemanis lainnya seperti minuman energi, kopi, dan minuman konsentrat lainnya.

Untuk produk teh kemasan, Sri mengusulkan tarif cukai sebesar Rp1.500 per liter. Untuk minuman karbonasi, cukainya sebesar Rp2.500 per liter. Sementara itu, cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya sebesar Rp2.500.

Selain bisa jadi sumber pendapatan negara, penerapan cukai pada minuman berpemanis ini diharapkan bisa membuatnya jadi lebih mahal dan akhirnya menurunkan konsumsi MBDK yang cukup tinggi di Indonesia.

Soalnya, kalau menurut data yang dikeluarkan Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISD), Indonesia adalah negara dengan konsumsi MBDK tertinggi ketiga di Asia Tenggara pada 2020. Per data 2015 saja, konsumsi minuman berpemanis di Tanah Air mencapai 780 juta liter! Kamu tahu sendiri kan minuman berpemanis jadi biang kerok masalah obesitas dan diabetes yang cukup tinggi di Indonesia?

“Jika minuman berpemanis masuk ke dalam cukai, kami harapkan hal ini bisa menurunkan konsumsi MBDK di Indonesia,” Ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu sebagaimana dilansir dari BKPN, (29/7/2023).

Semoga saja aturan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan ini diterapkan dengan tepat ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: