BerandaHits
Kamis, 27 Sep 2023 09:07

Penjual Es Pinggir Jalan Nggak Akan Kena Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi: Penjual es pinggir jalan tidak akan dikenakan cukai minuman berpemanis. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Meski cukai minuman berpemanis secara resmi akan diterapkan pada 2024, penjual es pinggir jalan atau pengusaha UMKM yang menjual minuman manis nggak akan dikenakan cukai tersebut kok. Hal ini diungkap langsung oleh Kemenkeu.

Inibaru.id – Pada 2024 nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Keberadaan cukai ini sempat meresahkan sejumlah pihak, khususnya penjual es pinggir jalan yang juga biasa menjajakan minumannya dengan tambahan gula atau pemanis lainnya.

Untungnya, kekhawatiran para penjual es ini nggak bakal jadi kenyataan. Pihak Kemenkeu memastikan kalau para penjual es pinggir jalan atau pelaku UMKM nggak akan terkena cukai tersebut. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi.

“Untuk tahap awal, kalau menurut kajian kami, orang-orang yang menjual minuman yang dipres dengan mesin press seharga Rp2-3 juta itu nggak kita kenakan cukai,” ujar Aflah sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (27/9/2023).

Terkait dengan siapa saja yang nantinya akan dikenakan cukai, pihaknya mengaku masih melakukan pemetaan agar pihak yang dikenakan benar-benar tepat. Selain itu, pihak Kemenkeu juga masih mempelajari seberapa besar nantinya dampak pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan agar tidak menyebabkan kerugian.

Tarif Cukai

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan pada 2024. (Showcasemu.id)

Lantas, produk minuman berpemanis seperti apa yang nantinya akan dikenakan cukai? Kalau soal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapnya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Februari 2020 lalu.

Dia menyebut beberapa kelompok minuman berpemanis yang berpotensi dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, teh kemasan yang banyak ditemui di toko-toko kelontong atau minmarket, serta minuman berpemanis lainnya seperti minuman energi, kopi, dan minuman konsentrat lainnya.

Untuk produk teh kemasan, Sri mengusulkan tarif cukai sebesar Rp1.500 per liter. Untuk minuman karbonasi, cukainya sebesar Rp2.500 per liter. Sementara itu, cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya sebesar Rp2.500.

Selain bisa jadi sumber pendapatan negara, penerapan cukai pada minuman berpemanis ini diharapkan bisa membuatnya jadi lebih mahal dan akhirnya menurunkan konsumsi MBDK yang cukup tinggi di Indonesia.

Soalnya, kalau menurut data yang dikeluarkan Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISD), Indonesia adalah negara dengan konsumsi MBDK tertinggi ketiga di Asia Tenggara pada 2020. Per data 2015 saja, konsumsi minuman berpemanis di Tanah Air mencapai 780 juta liter! Kamu tahu sendiri kan minuman berpemanis jadi biang kerok masalah obesitas dan diabetes yang cukup tinggi di Indonesia?

“Jika minuman berpemanis masuk ke dalam cukai, kami harapkan hal ini bisa menurunkan konsumsi MBDK di Indonesia,” Ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu sebagaimana dilansir dari BKPN, (29/7/2023).

Semoga saja aturan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan ini diterapkan dengan tepat ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: