BerandaHits
Kamis, 27 Sep 2023 09:07

Penjual Es Pinggir Jalan Nggak Akan Kena Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi: Penjual es pinggir jalan tidak akan dikenakan cukai minuman berpemanis. (Inibaru.id/ Isma Swastiningrum)

Meski cukai minuman berpemanis secara resmi akan diterapkan pada 2024, penjual es pinggir jalan atau pengusaha UMKM yang menjual minuman manis nggak akan dikenakan cukai tersebut kok. Hal ini diungkap langsung oleh Kemenkeu.

Inibaru.id – Pada 2024 nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Keberadaan cukai ini sempat meresahkan sejumlah pihak, khususnya penjual es pinggir jalan yang juga biasa menjajakan minumannya dengan tambahan gula atau pemanis lainnya.

Untungnya, kekhawatiran para penjual es ini nggak bakal jadi kenyataan. Pihak Kemenkeu memastikan kalau para penjual es pinggir jalan atau pelaku UMKM nggak akan terkena cukai tersebut. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi.

“Untuk tahap awal, kalau menurut kajian kami, orang-orang yang menjual minuman yang dipres dengan mesin press seharga Rp2-3 juta itu nggak kita kenakan cukai,” ujar Aflah sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (27/9/2023).

Terkait dengan siapa saja yang nantinya akan dikenakan cukai, pihaknya mengaku masih melakukan pemetaan agar pihak yang dikenakan benar-benar tepat. Selain itu, pihak Kemenkeu juga masih mempelajari seberapa besar nantinya dampak pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan agar tidak menyebabkan kerugian.

Tarif Cukai

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan pada 2024. (Showcasemu.id)

Lantas, produk minuman berpemanis seperti apa yang nantinya akan dikenakan cukai? Kalau soal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapnya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Februari 2020 lalu.

Dia menyebut beberapa kelompok minuman berpemanis yang berpotensi dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, teh kemasan yang banyak ditemui di toko-toko kelontong atau minmarket, serta minuman berpemanis lainnya seperti minuman energi, kopi, dan minuman konsentrat lainnya.

Untuk produk teh kemasan, Sri mengusulkan tarif cukai sebesar Rp1.500 per liter. Untuk minuman karbonasi, cukainya sebesar Rp2.500 per liter. Sementara itu, cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya sebesar Rp2.500.

Selain bisa jadi sumber pendapatan negara, penerapan cukai pada minuman berpemanis ini diharapkan bisa membuatnya jadi lebih mahal dan akhirnya menurunkan konsumsi MBDK yang cukup tinggi di Indonesia.

Soalnya, kalau menurut data yang dikeluarkan Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISD), Indonesia adalah negara dengan konsumsi MBDK tertinggi ketiga di Asia Tenggara pada 2020. Per data 2015 saja, konsumsi minuman berpemanis di Tanah Air mencapai 780 juta liter! Kamu tahu sendiri kan minuman berpemanis jadi biang kerok masalah obesitas dan diabetes yang cukup tinggi di Indonesia?

“Jika minuman berpemanis masuk ke dalam cukai, kami harapkan hal ini bisa menurunkan konsumsi MBDK di Indonesia,” Ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu sebagaimana dilansir dari BKPN, (29/7/2023).

Semoga saja aturan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan ini diterapkan dengan tepat ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

KPU Jateng Fasilitasi Debat Cagub-Cawagub Tiga Kali di Semarang

4 Okt 2024

Masih Berdiri, Begini Keindahan Bekas Kantor Onderdistrict Rongkop Peninggalan Zaman Belanda

4 Okt 2024

Gen Z Cantumkan Tagar DESPERATE di LinkedIn, Ekspresikan Keputusasaan

4 Okt 2024

Sekarang, Video Call di WhatsApp Bisa Pakai Filter dan Latar Belakang!

4 Okt 2024

Mengapa Banyak Anak Muda Indonesia Terjerat Pinjol?

4 Okt 2024

Ini Waktu Terbaik untuk Memakai Parfum

4 Okt 2024

Wisata Alam di Pati, Hutan Pinus Gunungsari: Fasilitas dan Rencana Pengembangan

4 Okt 2024

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Petugas Operasional Bebas Narkoba Lewat Tes Urine

4 Okt 2024

Indahnya Pemandangan Atas Awan Kabupaten Semarang di Goa Rong View

5 Okt 2024

Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Nggak Diakui, Dirjen Dikti: Kampusnya Ilegal

5 Okt 2024

Kisah Pagar Perumahan di London yang Dulunya adalah Tandu Masa Perang Dunia

5 Okt 2024

Penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa, Pengakuan atas Kontribusi Luar Biasa

5 Okt 2024

Ekonom Beberkan Tanda-Tanda Kondisi Ekonomi Indonesia Sedang Nggak Baik

5 Okt 2024

Tembakau Kambangan dan Tingwe Gambang Sutra di Kudus

5 Okt 2024

Peparnas XVII Solo Raya Dibuka Besok, Tiket Sudah Habis Diserbu dalam 24 Jam

5 Okt 2024

Pantura Masih Pancaroba, Akhir Oktober Hujan, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan

6 Okt 2024

Pasrah Melihat Masa Depan, Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Doom Spending

6 Okt 2024

Menikmati Keseruan Susur Gua Pancur Pati

6 Okt 2024

Menilik Tempat Produksi Blangkon di Gunungkidul

6 Okt 2024

Hanya Menerima 10 Pengunjung Per Hari, Begini Uniknya Warung Tepi Kota Sleman

6 Okt 2024