Inibaru.id – Kamu yang sering membeli makanan dan minuman kemasan kini harus benar-benar cermat, Millens. Soalnya, di pasaran ada orang-orang yang memanfaatkan sikap kurang teliti kita ini, lo. Mereka menjual kembali bahan makanan yang sudah nggak layak konsumsi.
Dari tindakan curang tersebut, sebanyak tiga orang ditangkap di Batang, Jawa Tengah. Menurut keterangan polisi, tiga tersangka yaitu AS (39) dan TS (34) dari Banyumas, Jawa Tengah serta MS (39) dari Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah yang mereka kontrak di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Batang.
“Modus mereka adalah membeli produk makanan dan minuman kemasan yang sebagian besar sudah kedaluwarsa. Lalu, tulisan kedaluwarsa ini dihapus atau diubah sehingga produk yang mereka jual kembali seolah-olah masih belum kedaluwarsa,” terang Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun sebagaimana dikutip dari Detik, Rabu (13/9/2023).
Sayangnya, produk-produk makanan dan minuman kemasan yang sudah nggak layak dikonsumsi ini sudah terlanjur dijual di berbagai wilayah dalam dua setengah tahun belakangan. Menurut keterangan para pelaku, mereka menjualnya ke pedagang-pedagang di Yogyakarta, Malang, Cilacap, Brebes, serta Bandung.
Lantas, dari mana ya para pelaku mampu mendapatkan makanan dan minuman kedaluwarsa? Ternyata mereka mendapatkannya dari pabrik yang ada di Jawa Timur.
“Kami beli di Jawa Timur karena lebih murah. Produknya sebenarnya kan dari pabrik ke depo, depo yang punya DO. Nah dari DO ini baru kita beli per kiloan,” terang salah seorang tersangka yang berperan sebagai pemodal, AS.
Mereka membeli produk makanan dan minuman itu dengan harga Rp5 ribu-Rp10 ribu per kilogram. Setelah itu, produk-produk tersebut dipilah. Jika masih terlihat baik dan nggak mencurigakan, akan diganti tanggal expired-nya. Kala sudah terlihat rusak dan nggak layak dijual, akan dibuang.
Setelah itu, mereka menjual makanan dan minuman tersebut per piece, bukannya per kilogram lagi. Dari penjualan inilah, mereka mampu mendapatkan keuntungan besar.
Karena aksinya membahayakan masyarakat, ketiga tersangka terancam hukuman paling banyak 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
Mengingat produk makanan dan minuman kedaluwarsa ini sudah ada di pasaran, kalau kamu menemukan produk yang memiliki aroma, rasa, atau bentuk mencurigakan, sebaiknya jangan dikonsumsi ya, Millens. Daripada nantinya jatuh sakit. (Arie Widodo/E10)