BerandaHits
Selasa, 6 Apr 2026 11:01

Pemprov Jateng Siapkan Surat Edaran WFH untuk ASN

Sekda Jateng Sumarno menyatakan sedang menyiapkan surat edaran WFH ASN. (Humas Jateng)

Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno pada 1 April 2026 lalu.

Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut dia, Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Pertimbangannya, hari Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda salat Jumat.

Meski demikian, Sumarno menyebut, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

"Apabila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan," sebutnya.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Sumarno menegaskan, konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Menurut dia, sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia dan kebijakan tersebut bukan hal baru, karena sebelumnya juga telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB.

Dia juga menilai skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi harus diterapkan secara selektif. Sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi maupun komputerisasi harus tetap berjalan normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Melihat yang Luput: Dari Kudus, Festival Film Anak Bangsa Menyalakan Ruang Bagi Cerita-Cerita Kecil

22 Jun 2026

Kenali Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 Asli, Jangan Sampai Tertipu Oknum Mengatasnamakan BPS

23 Jun 2026

B50 Siap Beredar Juli 2026, Pemerintah Optimistis Tak Perlu Lagi Impor Solar

24 Jun 2026

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual Online Bukan untuk Pungutan Pajak

25 Jun 2026

5 Alasan Penting Mengapa Anda Harus Mengunjungi Dunia Fantasi Ancol Tahun Ini

25 Jun 2026

Dasun di Lasem, Galangan Kapal yang Pernah Menopang Armada Majapahit hingga Demak

26 Jun 2026

Pertamina: Harga BBM Berpotensi Turun Bertahap Mulai Juli

27 Jun 2026

Barikan Sitinggil, Cara Warga Kriyan Merawat Jejak Ratu Kalinyamat Lewat Doa dan Kebersamaan

28 Jun 2026

Masyarakat Bisa Pilih Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Buka Polling hingga 28 Juni

29 Jun 2026

Perusahaan Kereta Asal Swiss Lirik Indonesia sebagai Basis Produksi untuk Pasar Asia

30 Jun 2026

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina DEX Turun Mulai 1 Juli 2026, Pertamax Tetap

1 Jul 2026

DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Juli 2026

1 Jul 2026

Mulai 1 Juli 2027, Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online

2 Jul 2026

Tabung CNG 3 Kg Segera Diuji, Diklaim Lebih Aman dari LPG

3 Jul 2026

Pemerintah Siapkan 39 Bandara Baru, Total Bandar Udara di Indonesia Bakal Jadi 296

4 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: