BerandaHits
Selasa, 6 Apr 2026 11:01

Pemprov Jateng Siapkan Surat Edaran WFH untuk ASN

Sekda Jateng Sumarno menyatakan sedang menyiapkan surat edaran WFH ASN. (Humas Jateng)

Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno pada 1 April 2026 lalu.

Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut dia, Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Pertimbangannya, hari Jumat memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda salat Jumat.

Meski demikian, Sumarno menyebut, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Menurut dia, penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

"Apabila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Karena itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan," sebutnya.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Edaran Mendagri itu juga mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Sumarno menegaskan, konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Menurut dia, sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia dan kebijakan tersebut bukan hal baru, karena sebelumnya juga telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB.

Dia juga menilai skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi harus diterapkan secara selektif. Sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi maupun komputerisasi harus tetap berjalan normal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya. (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih dari Sekadar Pantai, Begini Serunya Main ke Pantai Balongan Rembang

25 Mar 2026

Rekomendasi Restoran Ramen Halal di Tokyo yang Bisa Kamu Coba

25 Mar 2026

Masjid Agung Sang Cipta Rasa dan Bentuk Cinta Sunan Gunung Jati untuk Istri

25 Mar 2026

Lelah Jadi 'Hustle Culture'? Saatnya Beralih ke Soft Living

25 Mar 2026

Tari Serimpi Sangupati; Diplomasi Cantik Keraton Jawa yang Siapkan Peluru buat Penjajah

25 Mar 2026

Tips Mendapatkan Spot Hanami untuk Melihat Bunga Sakura di Jepang

26 Mar 2026

Menilik Keindahan Puncak Gunung Mundri di Kecamatan Jepon, Blora

26 Mar 2026

Stevanus Ming, Juru Bahasa Isyarat yang Selalu Suarakan Teman-Teman Tuli

26 Mar 2026

Festival Balon Udara Kembaran, Daya Tarik Wonosobo Sepekan setelah Lebaran

26 Mar 2026

Raksasa Ritel Pangan Asia Disorot: Jago Jualan Daging, tapi Loyo Tekan Emisi Metana!

26 Mar 2026

Kunjungan Wisata Jateng Naik 5,25 Persen, Kota Lama Semarang Jadi Juara

26 Mar 2026

Mudik Lebaran, Me-refresh Pikiran

27 Mar 2026

Jika Memasang Dashcam Mobil, Apakah Aki Bisa Tekor?

27 Mar 2026

Kesederhanaan Mendiang Bos Djarum yang Terpatri di Dinding Kedai Tahu Pong Karangsaru Semarang

27 Mar 2026

Akhiri Libur Lebaran di Semarang dengan Rangkaian Mahakarya Goa Kreo dan Prosesi Sesaji Rewanda!

27 Mar 2026

Kemarau Panjang 2026; Saat Daratan Kering, Laut Indonesia Justru Panen Raya Ikan!

27 Mar 2026

Besok Gubernur Ahmad Luthfi Lepas Ribuan Perantau Balik Gratis ke Jakarta & Bandung

27 Mar 2026

Manisnya Kecap Kentjana Kebanggaan Kebumen

28 Mar 2026

Apa Saja yang Perlu Dipersiakan Traveler Muslim Sebelum Liburan ke Jepang?

28 Mar 2026

Hati-Hati, 56 Persen Konten Mental Health di Medsos Ternyata Ngawur!

28 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: