BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 03:14

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025 di Daerah

Pemprov Jateng membuka Posko THR 2025 di 35 kota/kabupaten. (iStock)

Posko pengaduan THR kembali dibuka Pemprov Jateng dan tersebar di 35 kota/kabupaten. Pemprov berkomitmen untuk melindungi hak THR para pekerja hingga tukang ojek online (ojol).

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja.

Nggak hanya pekerja formal, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi juga dapat melaporkan jika mengalami kendala terkait bonus hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa posko telah beroperasi sejak 11 Maret 2025. Posko akan terus dibuka hingga 11 April mendatang.

Dia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan yang nggak memenuhi kewajiban ini, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan.

“Paling lambat H-7 hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tuturnya.

Dengan lebih dari 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan 2,1 juta pekerja yang bernaung di dalamnya, Pemprov Jateng memastikan akses pengaduan tersebar luas. Selain posko di tingkat provinsi, 35 kabupaten/kota juga membuka layanan serupa.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan hingga hari ini (18/3) sudah ada 5 aduan. (Humas Jateng)

Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui beberapa kanal, seperti LaporGub, WhatsApp Konsultasi 082223000811 , WhatsApp Aduan 081319270725, dan Kanal Aduan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hingga 18 Maret 2025, sudah ada lima laporan masuk ke Posko THR Disnakertrans Jateng. Tren aduan terkait THR ini cenderung menurun dalam dua tahun terakhir, dari 236 laporan (2023) menjadi 161 laporan (2024).

Pemerintah juga memastikan bahwa pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi berhak atas bonus hari raya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menyampaikan kebijakan ini kepada bupati dan wali kota, penyedia aplikasi, serta komunitas ojol dan kurir. Jika ada pengemudi yang belum menerima bonus, mereka dapat melapor ke posko pengaduan.

“Boleh (mengadu pada posko THR), nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz.

Semoga keberadaan posko ini bisa dimanfaatkan dengan baik ya. Betewe, kamu termasuk yang menerima THR atau memberi THR nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: