BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 03:14

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025 di Daerah

Pemprov Jateng membuka Posko THR 2025 di 35 kota/kabupaten. (iStock)

Posko pengaduan THR kembali dibuka Pemprov Jateng dan tersebar di 35 kota/kabupaten. Pemprov berkomitmen untuk melindungi hak THR para pekerja hingga tukang ojek online (ojol).

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja.

Nggak hanya pekerja formal, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi juga dapat melaporkan jika mengalami kendala terkait bonus hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa posko telah beroperasi sejak 11 Maret 2025. Posko akan terus dibuka hingga 11 April mendatang.

Dia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan yang nggak memenuhi kewajiban ini, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan.

“Paling lambat H-7 hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tuturnya.

Dengan lebih dari 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan 2,1 juta pekerja yang bernaung di dalamnya, Pemprov Jateng memastikan akses pengaduan tersebar luas. Selain posko di tingkat provinsi, 35 kabupaten/kota juga membuka layanan serupa.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan hingga hari ini (18/3) sudah ada 5 aduan. (Humas Jateng)

Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui beberapa kanal, seperti LaporGub, WhatsApp Konsultasi 082223000811 , WhatsApp Aduan 081319270725, dan Kanal Aduan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hingga 18 Maret 2025, sudah ada lima laporan masuk ke Posko THR Disnakertrans Jateng. Tren aduan terkait THR ini cenderung menurun dalam dua tahun terakhir, dari 236 laporan (2023) menjadi 161 laporan (2024).

Pemerintah juga memastikan bahwa pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi berhak atas bonus hari raya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menyampaikan kebijakan ini kepada bupati dan wali kota, penyedia aplikasi, serta komunitas ojol dan kurir. Jika ada pengemudi yang belum menerima bonus, mereka dapat melapor ke posko pengaduan.

“Boleh (mengadu pada posko THR), nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz.

Semoga keberadaan posko ini bisa dimanfaatkan dengan baik ya. Betewe, kamu termasuk yang menerima THR atau memberi THR nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: