BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 03:14

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025 di Daerah

Pemprov Jateng membuka Posko THR 2025 di 35 kota/kabupaten. (iStock)

Posko pengaduan THR kembali dibuka Pemprov Jateng dan tersebar di 35 kota/kabupaten. Pemprov berkomitmen untuk melindungi hak THR para pekerja hingga tukang ojek online (ojol).

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja.

Nggak hanya pekerja formal, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi juga dapat melaporkan jika mengalami kendala terkait bonus hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa posko telah beroperasi sejak 11 Maret 2025. Posko akan terus dibuka hingga 11 April mendatang.

Dia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan yang nggak memenuhi kewajiban ini, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan.

“Paling lambat H-7 hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tuturnya.

Dengan lebih dari 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan 2,1 juta pekerja yang bernaung di dalamnya, Pemprov Jateng memastikan akses pengaduan tersebar luas. Selain posko di tingkat provinsi, 35 kabupaten/kota juga membuka layanan serupa.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan hingga hari ini (18/3) sudah ada 5 aduan. (Humas Jateng)

Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui beberapa kanal, seperti LaporGub, WhatsApp Konsultasi 082223000811 , WhatsApp Aduan 081319270725, dan Kanal Aduan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hingga 18 Maret 2025, sudah ada lima laporan masuk ke Posko THR Disnakertrans Jateng. Tren aduan terkait THR ini cenderung menurun dalam dua tahun terakhir, dari 236 laporan (2023) menjadi 161 laporan (2024).

Pemerintah juga memastikan bahwa pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi berhak atas bonus hari raya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menyampaikan kebijakan ini kepada bupati dan wali kota, penyedia aplikasi, serta komunitas ojol dan kurir. Jika ada pengemudi yang belum menerima bonus, mereka dapat melapor ke posko pengaduan.

“Boleh (mengadu pada posko THR), nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz.

Semoga keberadaan posko ini bisa dimanfaatkan dengan baik ya. Betewe, kamu termasuk yang menerima THR atau memberi THR nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Temuan Prasasti di Klaten Bukan yang Pertama, Diduga Terhubung dengan Dua Prasasti Era Kolonial

18 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: