BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 03:14

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025 di Daerah

Pemprov Jateng membuka Posko THR 2025 di 35 kota/kabupaten. (iStock)

Posko pengaduan THR kembali dibuka Pemprov Jateng dan tersebar di 35 kota/kabupaten. Pemprov berkomitmen untuk melindungi hak THR para pekerja hingga tukang ojek online (ojol).

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja.

Nggak hanya pekerja formal, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi juga dapat melaporkan jika mengalami kendala terkait bonus hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa posko telah beroperasi sejak 11 Maret 2025. Posko akan terus dibuka hingga 11 April mendatang.

Dia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan yang nggak memenuhi kewajiban ini, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan.

“Paling lambat H-7 hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tuturnya.

Dengan lebih dari 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan 2,1 juta pekerja yang bernaung di dalamnya, Pemprov Jateng memastikan akses pengaduan tersebar luas. Selain posko di tingkat provinsi, 35 kabupaten/kota juga membuka layanan serupa.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan hingga hari ini (18/3) sudah ada 5 aduan. (Humas Jateng)

Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui beberapa kanal, seperti LaporGub, WhatsApp Konsultasi 082223000811 , WhatsApp Aduan 081319270725, dan Kanal Aduan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hingga 18 Maret 2025, sudah ada lima laporan masuk ke Posko THR Disnakertrans Jateng. Tren aduan terkait THR ini cenderung menurun dalam dua tahun terakhir, dari 236 laporan (2023) menjadi 161 laporan (2024).

Pemerintah juga memastikan bahwa pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi berhak atas bonus hari raya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menyampaikan kebijakan ini kepada bupati dan wali kota, penyedia aplikasi, serta komunitas ojol dan kurir. Jika ada pengemudi yang belum menerima bonus, mereka dapat melapor ke posko pengaduan.

“Boleh (mengadu pada posko THR), nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz.

Semoga keberadaan posko ini bisa dimanfaatkan dengan baik ya. Betewe, kamu termasuk yang menerima THR atau memberi THR nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: