BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 03:14

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025 di Daerah

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2025 di Daerah

Pemprov Jateng membuka Posko THR 2025 di 35 kota/kabupaten. (iStock)

Posko pengaduan THR kembali dibuka Pemprov Jateng dan tersebar di 35 kota/kabupaten. Pemprov berkomitmen untuk melindungi hak THR para pekerja hingga tukang ojek online (ojol).

Inibaru.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja.

Nggak hanya pekerja formal, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi juga dapat melaporkan jika mengalami kendala terkait bonus hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa posko telah beroperasi sejak 11 Maret 2025. Posko akan terus dibuka hingga 11 April mendatang.

Dia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Jika ada perusahaan yang nggak memenuhi kewajiban ini, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan.

“Paling lambat H-7 hari raya. Kalau sudah melewati tenggat itu, kami akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apa kok tidak memberikan hak pekerja,” tuturnya.

Dengan lebih dari 102.331 perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan 2,1 juta pekerja yang bernaung di dalamnya, Pemprov Jateng memastikan akses pengaduan tersebar luas. Selain posko di tingkat provinsi, 35 kabupaten/kota juga membuka layanan serupa.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan hingga hari ini (18/3) sudah ada 5 aduan. (Humas Jateng)

Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui beberapa kanal, seperti LaporGub, WhatsApp Konsultasi 082223000811 , WhatsApp Aduan 081319270725, dan Kanal Aduan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hingga 18 Maret 2025, sudah ada lima laporan masuk ke Posko THR Disnakertrans Jateng. Tren aduan terkait THR ini cenderung menurun dalam dua tahun terakhir, dari 236 laporan (2023) menjadi 161 laporan (2024).

Pemerintah juga memastikan bahwa pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi berhak atas bonus hari raya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menyampaikan kebijakan ini kepada bupati dan wali kota, penyedia aplikasi, serta komunitas ojol dan kurir. Jika ada pengemudi yang belum menerima bonus, mereka dapat melapor ke posko pengaduan.

“Boleh (mengadu pada posko THR), nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” pungkas Aziz.

Semoga keberadaan posko ini bisa dimanfaatkan dengan baik ya. Betewe, kamu termasuk yang menerima THR atau memberi THR nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025