BerandaHits
Kamis, 22 Mar 2023 11:35

Nggak Khawatir Lagi, Obat Sirop Sudah Bisa Dikonsumsi Anak

Ilustrasi: Daftar produk obat sirop yang aman untuk dikonsumsi bisa dilihat di website atau media sosial BPOM serta melalui kanal publikasi resmi BPOM lainnya. (Gettyimages/Istockphoto/Spukkato)

Setelah distop peredarannya karena sedang diteliti, kini obat sirop sudah boleh diresepkan dan dikonsumsi kembali. Terkait penyebab penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA), para ahli menyatakan bahan yang membahayakan nggak ada dalam kandungan obat sirop yang dinyatakan aman.

Inibaru.id - Semenjak heboh tentang obat sirop anak disinyalir jadi penyebab penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA), kita sebagai orang dewasa merasa takut dan khawatir untuk memberikan obat dalam bentuk sirop.

Namun, seluruh instansi dan organisasi terkait telah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh. Kesimpulannya adalah satu-satunya penyebab kasus GGAPA yang terjadi adalah karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG)/Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) oleh satu oknum perusahaan penyuplai kimia.

Informasi tentang keakuratan obat sirop ini sangat penting bagi masyarakat. Agar nggak lagi muncul keresahan, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyelenggarakan "Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak" yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, pada Selasa (21/3/2023).

Acara ini didukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Pakar Farmakologi.

Dalam acara tersebut disampaikan, kamu bisa melihat daftar produk obat sirop yang aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai di website atau sosial media BPOM serta melalui kanal publikasi resmi BPOM lainnya.

"Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu," kata Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA), Tri Asti Isnariani.

Bisa Diresepkan Kembali

Obat sirop kini sudah boleh diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat. (Shutterstock)

Kini, produk sirop obat yang sudah dirilis kembali oleh BPOM bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Noffrendi Roestram mengemukakan ada banyak pengalaman apoteker menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses sirop obat yang belum boleh beredar.

Selain itu, lamanya proses mendapatkan obat puyer, selama periode penarikan sementara sirop obat tahun lalu juga jadi masalah. Namun dengan nggak adanya lagi kasus GGAPA masal sejak dirilisnya produk sirop obat oleh BPOM bulan Desember tahun lalu membuktikan keamanan produk tersebut.

Wah, ini kabar bagus ya, Millens. Sekarang para orang tua nggak perlu khawatir untuk membeli obat sirop di apotek resmi, baik berdasarkan resep dokter maupun membeli obat bebas. (Siti Khatijah/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: