BerandaHits
Kamis, 26 Agu 2020 10:45

Nggak Hanya Sebagai Pengisi Dompet, NPWP Jadi Bukti Kepatuhan Terhadap Negara

Bayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sebagian orang menganggap NPWP sekadar sebagai syarat pengajuan kredit atau legalisasi perusahaan lo. Nah ketimbang hanya jadi hiasan di dompet, yuk bayar pajak sebagai bukti kontribusi pada negara!

Inibaru.id – Seperti halnya SIM, KTP, dan ATM, kartu Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) kini juga jadi satu hal yang lazim menjadi isi dompet. Ya, kepemilikan NPWP seperti sebuah kewajiban bagi mereka yang berpenghasilan. Alih-alih sebagai pengingat untuk membayar pajak, ternyata pemiliknya masih banyak yang abai terkait hal ini lo.

Kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Disebutkan pula bahwa seseorang yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun masih tidak memiliku NPWP dapat terancam sanksi berupa hukuman 6 bulan hingga 6 tahun.

Ini artinya, setiap warga negara yang sudah cukup umur dan berpenghasilan harus secara sadar membayar pajak, Millens! Berdasarkan data per Maret 2017, jumlah wajib pajak yang memiliki NPWP mencapai 32,7 orang.

Jangan lupa bayar pajak! (Sabumi)

Angka yang cukup besar tersebut tentu mampu berkontribusi lewat penerimaan perpajakan. Namun mau apa dikata, memiliki NPWP hanya dianggap sebagai persyaratan urusan kredit maupun legalisasi perusahaan.

Perlu kamu tahu, NPWP bukan sekadar punya-punyaan saja. Memiliki NPWP berarti juga harus diikuti kesadaran untuk membayar pajak dengan melapor dan menyetor berapa pajak terutangnya. Jangan sampai kamu marah-marah karena dapat teguran dari petugas pajak ya!

Saat ini, perpajakan di Indonesia menganut system self assessment, atau bahasa sederhananya kesadaran pribadi. Artinya, semua kewajiban pelaporan pajak adalah inisiatif dari si wajib pajak itu sendiri.

Nah tugas dari fiskus hanya memengawasi, memberi teguran, serta sanksi pada wajib pajak yang membandel. Lagian, jika kamu sudah memiliki NPWP berarti kamu sudah berkomitmen kepada negara untuk menyampaikan kewajiban perpajakanmu sendiri.

Jangan lupa lapor SPT! (Warta Ekonomi)

Herry Santoso dalam artikelnya menyebutkan bahwa negara yang berdaulat secara ekonomi tergantung pada kesadaran dan kepedulian sukarela para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dia juga menyebutkan bahwa negara yang mampu secara ekonomi adalah negara yang memanfaatkan penghasilan dari sektor perpajakan.

Penghasilan dari sektor perpajakan inilah yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang merata. Sayangnya pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat seperti pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) masih tergolong kurang tepat waktu.

Seiring berjalannya waktu, Kementerian Keuangan telah memperbaiki sistemnya agar nggak kecolongan seperti waktu lalu kok! Jadi, ketimbang hanya jadi hiasan di dompet, jangan lupa lapor dan bayar pajakmu ya, Millens! (Moj/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: