BerandaHits
Kamis, 26 Agu 2020 10:45

Nggak Hanya Sebagai Pengisi Dompet, NPWP Jadi Bukti Kepatuhan Terhadap Negara

Bayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sebagian orang menganggap NPWP sekadar sebagai syarat pengajuan kredit atau legalisasi perusahaan lo. Nah ketimbang hanya jadi hiasan di dompet, yuk bayar pajak sebagai bukti kontribusi pada negara!

Inibaru.id – Seperti halnya SIM, KTP, dan ATM, kartu Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) kini juga jadi satu hal yang lazim menjadi isi dompet. Ya, kepemilikan NPWP seperti sebuah kewajiban bagi mereka yang berpenghasilan. Alih-alih sebagai pengingat untuk membayar pajak, ternyata pemiliknya masih banyak yang abai terkait hal ini lo.

Kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Disebutkan pula bahwa seseorang yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun masih tidak memiliku NPWP dapat terancam sanksi berupa hukuman 6 bulan hingga 6 tahun.

Ini artinya, setiap warga negara yang sudah cukup umur dan berpenghasilan harus secara sadar membayar pajak, Millens! Berdasarkan data per Maret 2017, jumlah wajib pajak yang memiliki NPWP mencapai 32,7 orang.

Jangan lupa bayar pajak! (Sabumi)

Angka yang cukup besar tersebut tentu mampu berkontribusi lewat penerimaan perpajakan. Namun mau apa dikata, memiliki NPWP hanya dianggap sebagai persyaratan urusan kredit maupun legalisasi perusahaan.

Perlu kamu tahu, NPWP bukan sekadar punya-punyaan saja. Memiliki NPWP berarti juga harus diikuti kesadaran untuk membayar pajak dengan melapor dan menyetor berapa pajak terutangnya. Jangan sampai kamu marah-marah karena dapat teguran dari petugas pajak ya!

Saat ini, perpajakan di Indonesia menganut system self assessment, atau bahasa sederhananya kesadaran pribadi. Artinya, semua kewajiban pelaporan pajak adalah inisiatif dari si wajib pajak itu sendiri.

Nah tugas dari fiskus hanya memengawasi, memberi teguran, serta sanksi pada wajib pajak yang membandel. Lagian, jika kamu sudah memiliki NPWP berarti kamu sudah berkomitmen kepada negara untuk menyampaikan kewajiban perpajakanmu sendiri.

Jangan lupa lapor SPT! (Warta Ekonomi)

Herry Santoso dalam artikelnya menyebutkan bahwa negara yang berdaulat secara ekonomi tergantung pada kesadaran dan kepedulian sukarela para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dia juga menyebutkan bahwa negara yang mampu secara ekonomi adalah negara yang memanfaatkan penghasilan dari sektor perpajakan.

Penghasilan dari sektor perpajakan inilah yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang merata. Sayangnya pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat seperti pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) masih tergolong kurang tepat waktu.

Seiring berjalannya waktu, Kementerian Keuangan telah memperbaiki sistemnya agar nggak kecolongan seperti waktu lalu kok! Jadi, ketimbang hanya jadi hiasan di dompet, jangan lupa lapor dan bayar pajakmu ya, Millens! (Moj/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT