BerandaHits
Jumat, 8 Feb 2024 11:59

Narasi tentang Pilpres Satu Putaran; Bisakah Terwujud?

Anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi. (Antara/Ahmad Rafli Baiduri)

Salah satu paslon terdengar selalu menyuarakan tentang pilpres satu putaran. Tapi, benarkah hal itu terwujud jika paslon tersebut berhasil memperoleh 50% suara?

Inibaru.id - Isu pemilu satu putaran kerap kali didengungkan oleh salah satu paslon peserta Pemilu 2024. Alasan menurut mereka adalah supaya menghemat anggaran dan mengurangi tensi politik. Yap, meski terdengar memiliki tujuan yang baik, beberapa pakar menilai narasi tersebut bermotif politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai alasan-alasan tersebut "tidak masuk akal". Sebab konstitusi memberi ruang untuk pemilu dua putaran agar presiden yang terpilih memiliki legitimasi kuat.

"Kesannya semacam tidak bisa menerima atau 'menyalahkan' pemilu dua putaran. Padahal kalau dirunut, niatnya dibuat dua putaran didesain supaya presiden terpilih bisa mendapat legitimasi dari publik," kata Khoirunnisa, dikutip dari BBC Indonesia (6/2/2024).

FYI, pemilu yang diselenggaran tiap lima tahun sekali disebutkan di Undang-Undang dan dibiayai APBN. Jadi, anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi.

Anggaran pemilu sendiri telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun untuk dua putaran. Kementerian Dalam Negeri pun telah menjamin ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 menjadi dua putaran.

Syarat Menang Satu Putaran

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. (Reuters)

Pemilu satu putaran bukannya nggak boleh terjadi. Calon presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan menang dalam putaran pertama pilpres asal memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Lantas, seperti apa syarat menang pilpres satu putaran dan bagaimana skenario jika terjadi dua putaran?

Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi "lebih dari setengah" provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi.

Jika nggak ada pasangan capres cawapres yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal itu berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Itulah sekilas informasi tentang pemilu satu putaran. Jika hal itu benar-benar terjadi, semoga bukan karena alasan menghemat bujet tapi memang merupakan hasil pesta demokrasi yang fair. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: