BerandaHits
Jumat, 8 Feb 2024 11:59

Narasi tentang Pilpres Satu Putaran; Bisakah Terwujud?

Anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi. (Antara/Ahmad Rafli Baiduri)

Salah satu paslon terdengar selalu menyuarakan tentang pilpres satu putaran. Tapi, benarkah hal itu terwujud jika paslon tersebut berhasil memperoleh 50% suara?

Inibaru.id - Isu pemilu satu putaran kerap kali didengungkan oleh salah satu paslon peserta Pemilu 2024. Alasan menurut mereka adalah supaya menghemat anggaran dan mengurangi tensi politik. Yap, meski terdengar memiliki tujuan yang baik, beberapa pakar menilai narasi tersebut bermotif politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai alasan-alasan tersebut "tidak masuk akal". Sebab konstitusi memberi ruang untuk pemilu dua putaran agar presiden yang terpilih memiliki legitimasi kuat.

"Kesannya semacam tidak bisa menerima atau 'menyalahkan' pemilu dua putaran. Padahal kalau dirunut, niatnya dibuat dua putaran didesain supaya presiden terpilih bisa mendapat legitimasi dari publik," kata Khoirunnisa, dikutip dari BBC Indonesia (6/2/2024).

FYI, pemilu yang diselenggaran tiap lima tahun sekali disebutkan di Undang-Undang dan dibiayai APBN. Jadi, anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi.

Anggaran pemilu sendiri telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun untuk dua putaran. Kementerian Dalam Negeri pun telah menjamin ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 menjadi dua putaran.

Syarat Menang Satu Putaran

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. (Reuters)

Pemilu satu putaran bukannya nggak boleh terjadi. Calon presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan menang dalam putaran pertama pilpres asal memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Lantas, seperti apa syarat menang pilpres satu putaran dan bagaimana skenario jika terjadi dua putaran?

Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi "lebih dari setengah" provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi.

Jika nggak ada pasangan capres cawapres yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal itu berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Itulah sekilas informasi tentang pemilu satu putaran. Jika hal itu benar-benar terjadi, semoga bukan karena alasan menghemat bujet tapi memang merupakan hasil pesta demokrasi yang fair. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: