Inibaru.id - Isu pemilu satu putaran kerap kali didengungkan oleh salah satu paslon peserta Pemilu 2024. Alasan menurut mereka adalah supaya menghemat anggaran dan mengurangi tensi politik. Yap, meski terdengar memiliki tujuan yang baik, beberapa pakar menilai narasi tersebut bermotif politik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai alasan-alasan tersebut "tidak masuk akal". Sebab konstitusi memberi ruang untuk pemilu dua putaran agar presiden yang terpilih memiliki legitimasi kuat.
"Kesannya semacam tidak bisa menerima atau 'menyalahkan' pemilu dua putaran. Padahal kalau dirunut, niatnya dibuat dua putaran didesain supaya presiden terpilih bisa mendapat legitimasi dari publik," kata Khoirunnisa, dikutip dari BBC Indonesia (6/2/2024).
FYI, pemilu yang diselenggaran tiap lima tahun sekali disebutkan di Undang-Undang dan dibiayai APBN. Jadi, anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi.
Anggaran pemilu sendiri telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun untuk dua putaran. Kementerian Dalam Negeri pun telah menjamin ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 menjadi dua putaran.
Syarat Menang Satu Putaran
Pemilu satu putaran bukannya nggak boleh terjadi. Calon presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan menang dalam putaran pertama pilpres asal memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Lantas, seperti apa syarat menang pilpres satu putaran dan bagaimana skenario jika terjadi dua putaran?
Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi "lebih dari setengah" provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi.
Jika nggak ada pasangan capres cawapres yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal itu berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Itulah sekilas informasi tentang pemilu satu putaran. Jika hal itu benar-benar terjadi, semoga bukan karena alasan menghemat bujet tapi memang merupakan hasil pesta demokrasi yang fair. (Siti Khatijah/E07)