BerandaHits
Jumat, 8 Feb 2024 11:59

Narasi tentang Pilpres Satu Putaran; Bisakah Terwujud?

Anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi. (Antara/Ahmad Rafli Baiduri)

Salah satu paslon terdengar selalu menyuarakan tentang pilpres satu putaran. Tapi, benarkah hal itu terwujud jika paslon tersebut berhasil memperoleh 50% suara?

Inibaru.id - Isu pemilu satu putaran kerap kali didengungkan oleh salah satu paslon peserta Pemilu 2024. Alasan menurut mereka adalah supaya menghemat anggaran dan mengurangi tensi politik. Yap, meski terdengar memiliki tujuan yang baik, beberapa pakar menilai narasi tersebut bermotif politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai alasan-alasan tersebut "tidak masuk akal". Sebab konstitusi memberi ruang untuk pemilu dua putaran agar presiden yang terpilih memiliki legitimasi kuat.

"Kesannya semacam tidak bisa menerima atau 'menyalahkan' pemilu dua putaran. Padahal kalau dirunut, niatnya dibuat dua putaran didesain supaya presiden terpilih bisa mendapat legitimasi dari publik," kata Khoirunnisa, dikutip dari BBC Indonesia (6/2/2024).

FYI, pemilu yang diselenggaran tiap lima tahun sekali disebutkan di Undang-Undang dan dibiayai APBN. Jadi, anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi.

Anggaran pemilu sendiri telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun untuk dua putaran. Kementerian Dalam Negeri pun telah menjamin ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 menjadi dua putaran.

Syarat Menang Satu Putaran

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. (Reuters)

Pemilu satu putaran bukannya nggak boleh terjadi. Calon presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan menang dalam putaran pertama pilpres asal memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Lantas, seperti apa syarat menang pilpres satu putaran dan bagaimana skenario jika terjadi dua putaran?

Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi "lebih dari setengah" provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi.

Jika nggak ada pasangan capres cawapres yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal itu berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Itulah sekilas informasi tentang pemilu satu putaran. Jika hal itu benar-benar terjadi, semoga bukan karena alasan menghemat bujet tapi memang merupakan hasil pesta demokrasi yang fair. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: