BerandaHits
Jumat, 8 Feb 2024 11:59

Narasi tentang Pilpres Satu Putaran; Bisakah Terwujud?

Anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi. (Antara/Ahmad Rafli Baiduri)

Salah satu paslon terdengar selalu menyuarakan tentang pilpres satu putaran. Tapi, benarkah hal itu terwujud jika paslon tersebut berhasil memperoleh 50% suara?

Inibaru.id - Isu pemilu satu putaran kerap kali didengungkan oleh salah satu paslon peserta Pemilu 2024. Alasan menurut mereka adalah supaya menghemat anggaran dan mengurangi tensi politik. Yap, meski terdengar memiliki tujuan yang baik, beberapa pakar menilai narasi tersebut bermotif politik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai alasan-alasan tersebut "tidak masuk akal". Sebab konstitusi memberi ruang untuk pemilu dua putaran agar presiden yang terpilih memiliki legitimasi kuat.

"Kesannya semacam tidak bisa menerima atau 'menyalahkan' pemilu dua putaran. Padahal kalau dirunut, niatnya dibuat dua putaran didesain supaya presiden terpilih bisa mendapat legitimasi dari publik," kata Khoirunnisa, dikutip dari BBC Indonesia (6/2/2024).

FYI, pemilu yang diselenggaran tiap lima tahun sekali disebutkan di Undang-Undang dan dibiayai APBN. Jadi, anggaran pemilu yang merupakan ongkos demokrasi itu sudah disepakati oleh negara berdasarkan konstitusi.

Anggaran pemilu sendiri telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp76,6 triliun untuk dua putaran. Kementerian Dalam Negeri pun telah menjamin ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 menjadi dua putaran.

Syarat Menang Satu Putaran

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. (Reuters)

Pemilu satu putaran bukannya nggak boleh terjadi. Calon presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan menang dalam putaran pertama pilpres asal memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Lantas, seperti apa syarat menang pilpres satu putaran dan bagaimana skenario jika terjadi dua putaran?

Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia. Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi "lebih dari setengah" provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi.

Jika nggak ada pasangan capres cawapres yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal itu berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Itulah sekilas informasi tentang pemilu satu putaran. Jika hal itu benar-benar terjadi, semoga bukan karena alasan menghemat bujet tapi memang merupakan hasil pesta demokrasi yang fair. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: