BerandaHits
Selasa, 15 Agu 2022 14:42

Mulai Hari Ini, Naik KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Tes PCR

KAI selalu mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. (Dok.MI)

Mulai 15 Agustus 2022, KAI menerapkan peraturan baru demi menekan angka Covid-19 di Indonesia. Penumpang KA Jarak Jauh yang belum divaksin Booster, wajib tes RT-PCR lebih dulu.

Inibaru.id - Ada aturan baru dari KAI terkait upaya penekanan angka Covid-19 nih, Millens. Tahukah kamu bahwa mulai 15 Agustus 2022, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding?

VP Public Relations PT Kereta Api Indoneisa (Persero) Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata Joni melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022). "Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.”

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Biar lebih jelas, yuk simak pesyaratan yang harus kamu penuhi sebelum naik KA Jarak Jauh!

1. Penumpang 18+

Untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, ini dia syaratnya.

  • Jika sudah melakukan vaksin ketiga (booster), nggak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Penumpang 6-17 Tahun

Untuk penumpang berusia 6-17 tahun, ini dia syaratnya.

  • Jika sudah melakukan Vaksin kedua, nggak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, nggak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Penumpang di Bawah 6 Tahun

Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun nggak wajib vaksin dan nggak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib melakukan perjalanan bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Lokal dan Aglomerasi

Untuk penumpang kereta api lokal atau aglomerasi cukup menunjukkan bukti minimal vaksin pertama. (Antara)

Bagaimana kalau kita akan naik kereta lokal atau aglomerasi? Ini dia syaratnya.

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Nggak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun nggak wajib vaksin, tapi harus bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pengembalian Tiket

Kamu yang nggak memenuhi persyaratan tapi baru mengetahui aturan ini setelah mengantongi tiket kereta, nggak perlu khawatir soal pengembalian tiket, kok. Karena sosialisasi aturan baru ini masih tahap transisi, kamu masih bisa membatalkan tiket dengan pengembalian uang 100 persen.

Ini berlaku untuk tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022. Jadi, hingga lusa, kamu yang nggak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 masih bisa membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian biaya tiket sepenuhnya.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan KA di loket stasiun. Kamu juga bisa menghubungi Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Nah, kalau kamu mengandalkan KA untuk bepergian, tapi belum melengkapi vaksin booster, segeralah vaksin ya, Millens! Yakinlah, itu semua untuk kebaikan kita bersama, kok! (IB20/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: