BerandaHits
Kamis, 25 Mei 2022 13:48

Mulai 31 Mei 2022, Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut!

Subsidi minyak goreng curah dicabut per 31 Mei 2022. (Voi/Antara)

Selain membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah. Lantas, seperti apa ya kondisi harga minyak goreng curah di pasaran?

Inibaru.id – Pemerintah memastikan kalau mulai 31 Mei 2022, subsidi minyak goreng curah dicabut. Sebagai gantinya, bakal diterapkan peraturan baru domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO). Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian Puti Juli Ardika.

“Mekanisme kembali ke DMO dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022,” terang Putu saat melakukan rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Keputusan untuk menghentikan kebijakan subsidi minyak goreng curah ini dilakukan sebagai respons atas keputusan pemerintah sebelumnya yang membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sejak Senin (23/5).

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi,” lanjut Putu.

Minyak Goreng Curah Masih Langka

Minyak goreng curah dengan harga HET Rp 14 ribu masih sulit dicari. (Harianterbit)

Dalam rapat tersebut juga, pimpinan rapat Komisi VII Maman Abdurrahman sempat melontarkan pertanyaan terkait dengan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (maksimal Rp 14 ribu per liter) sulit ditemukan di pasaran. Masalahnya, pemerintah mengaku sudah mendistribusikannya dengan baik.

“Kenapa nggak ketemu minyak goreng curah sesuai HET itu?” tanya Maman, Selasa (24/5).

Putu menyebut minyak goreng curah dengan harga HET sulit ditemukan karena ulah sejumlah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi di mana masyarakat nggak percaya kalau ada minyak goreng curah dengan harga tersebut. Padahal, pemerintah sudah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk di banyak tempat.

“Itu dijadikan kesempatan oleh pedagang. ‘Kalau memang bisa dibeli Rp 17 ribu per liter kenapa harus jual Rp 14 ribu per liter”. Itu yang terjadi pada saat hari raya keagamaan,” beber putu.

Selain itu, Putu juga menganggap aparat penegak hukum nggak benar-benar mengatasi para pedagang nakal tersebut sebagaimana saat mereka mengamankan proses distribusi minyak goreng. Padahal, dia mengklaim pemerintah sudah menjaga suplai minyak goreng curah hingga ke level distributor dan pengecer.

“Kita sudah bisa menjaga suplai continue stoknya ada di sebelah distributor dan pengecer agar bisa mengembalikan confident pasar,” pungkas Putu.

Hm, ternyata masalah minyak goreng, termasuk jenis curah di Indonesia belum benar-benar tuntas ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT