inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Apa Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Bikin Langka dan Mahal?
Rabu, 20 Apr 2022 09:38
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Indrasari Wisnu Wardhana, salah seorang tersangka kasus mafia minyak goreng. (Harianterbit.com)

Indrasari Wisnu Wardhana, salah seorang tersangka kasus mafia minyak goreng. (Harianterbit.com)

Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka mafia minyak goreng dan menahan mereka. Lantas, seperti apa sih peran mereka sampai membuat harga minyak mahal dan sempat langka di pasaran?

Inibaru.id – Pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka mafia minyak goreng.

Lantas, seperti apa sih peran mereka sampai bisa membuat harga minyak goreng mahal dan barangnya juga sempat langka?

Para tersangka ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang, serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4) terkait dengan bukti-bukti penangkapan para tersangka.

Peran Para Tersangka Mafia Minyak Goreng

Soal bagaimana peran tersangka dalam krisis minyak goreng, Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan kalau Indrasari memiliki peran dalam menerbitkan persetujuan ekspor komoditi Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunannya kepada tiga perusahaan, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, serta Musim Mas.

“Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Burhanuddin.

Sementara itu, Parulian Tumanggor terus melakukan komunikasi dengan Indrasari dalam hal penerbitan izin persetujuan ekspor untuk PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

Para tersangka mafia minyak goreng sudah ditahan Kejaksaan Agung. (Infosumsel.id/Dok Kejagung)
Para tersangka mafia minyak goreng sudah ditahan Kejaksaan Agung. (Infosumsel.id/Dok Kejagung)

“Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” lanjutnya.

Hal yang sama juga dilakukan Stanley MA yang terus berkomunikasi dengan Indrasari untuk menerbitkan izin ekspor bagi Permata Hijau Group dan Togar Sitanggang yang berusaha mendapatkan hal serupa untuk PT Musim Mas.

Ketiga Perusahaan Memproduksi Sejumlah Jenama Minyak Goreng Populer di Indonesia

Omong-omong ya Millens, ada alasan mengapa peran mereka sampai bisa membuat minyak goreng mahal dan langka. Maklum, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan mafia minyak goreng ini memproduksi sejumlah jemana minyak goreng yang populer.

Wilmar Group memproduksi Fortune, Sania, Sovia, Siip, Mahkota, Bukit Zaitun, Goldie, Camilla, dan Ol’eis. Sementara itu, Musim Mas adalah produsen SunCo, Tani, Amago, Alibaba, Voila, M&M, dan Good Choice. Terakhir, Permata Hijau memproduksi adalah minyak dengan jenama Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.

Mendag Mendukung Jalannya Proses Hukum

Terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan komentar terkait dengan ditangkapnya salah satu anak buahnya dalam kasus mafia minyak goreng. Dia mendukung dijalankannya proses hukum.

“Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” jelas Lutfi, Selasa (19/4).

Hm, kira-kira, apakah dengan terungkapnya kasus mafia minyak goreng ini, harga minyak goreng bisa kembali turun seperti sebelum tahun baru, Millens? (Tri, Sua, Oke/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved