BerandaHits
Jumat, 30 Okt 2025 11:01

Meski Hanya Hilang Satu, Jangan Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan

Ilustrasi: Penyedia jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan. (Detik/Ridwan Arifin)

Meski masih ada satu yang asli, kamu diwajibkan mengurus pelat nomor kendaraan baru ke Samsat jika salah satu pelatnya hilang atau rusak.

Inibaru.id - Edi Saputro bingung karena mendapatkan teguran dari pamannya sendiri yang merupakan aparat kepolisian. Saat bertandang ke rumahnya, sang paman meminta laki-laki asli Bandungan yang bekerja di Kota Semarang tersebut untuk segera mengganti pelat nomor kendaraan yang menempel di bagian belakang sepeda motornya.

Usut punya usut, pamannya langsung tahu kalau pelat nomor yang ada di sepeda motornya nggak dibikin di Samsat, melainkan di pinggir jalan.

"Katanya daripada nanti di jalan kena tilang, mending segera diganti. Saya diminta mengurus pembuatan pelat nomor kendaraan baru yang resmi saja," ungkapnya pada Rabu (29/10/2025) sembari mengaku kalau dulu salah satu pelat nomor kendaraannya jatuh dan hilang saat dia berada dalam perjalanan ke tempat kerja.

Tapi, memangnya nggak boleh memasang pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan meski hanya satu dan kita masih punya satu pelat aslinya?

Usut punya usut, ternyata memang nggak boleh, Gez. Jadi, andai yang hilang hanya satu pelat nomor kendaaran saja, kamu harus tetap mengurusnya ke Samsat, bukannya bikin baru di pinggir jalan.

Ilustrasi: Nggak boleh sembarangan memesan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan. (TMC Polrestabes Bandung)

"Ada aturannya di Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 60 ayat (4)," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau sebagaimana dinukil dari Kompas, Kamis (16/11/2023).

Intinya sih, dalam peraturan tersebut, kalau pelat nomor kendaraanmu hilang, meskipun hanya satu dan masih ada satu lagi yang tertempel di kendaraan, harus mengurus pelat nomor kendaraan baru. Hal serupa berlaku kalau pelat nomornya rusak, Gez.

Yang menarik, setelah diurus, kamu tetap bakal mendapatkan dua pelat nomor. Malah jadi baru semua, kan ya?

Omong-omong, kamu perlu menyiapkan berbagai hal berikut untuk mengurus pelat nomor kendaraan tersebut:

1. Kartu identitas

2. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Polri

3. STNK kendaraanmu

4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

5. Surat kuasa dengan materai dan fotokopi KTP kalau yang mengurus bukan pemilik kendaraan.

Kamu tinggal membawa semua berkas tersebut dan datang ke Samsat terdekat untuk mengikuti langkah-langkah yang bakal diinformasikan petugas. Biasanya sih, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan untuk sepeda motor sebesar Rp60 ribu, sementara untuk mobil, Rp100 ribu.

Setidaknya, dengan memakai pelat nomor kendaraan yang asli, kamu jadi nggak akan khawatir kena tilang di jalan deh. Setuju kan, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: