BerandaHits
Jumat, 30 Okt 2025 11:01

Meski Hanya Hilang Satu, Jangan Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan

Ilustrasi: Penyedia jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan. (Detik/Ridwan Arifin)

Meski masih ada satu yang asli, kamu diwajibkan mengurus pelat nomor kendaraan baru ke Samsat jika salah satu pelatnya hilang atau rusak.

Inibaru.id - Edi Saputro bingung karena mendapatkan teguran dari pamannya sendiri yang merupakan aparat kepolisian. Saat bertandang ke rumahnya, sang paman meminta laki-laki asli Bandungan yang bekerja di Kota Semarang tersebut untuk segera mengganti pelat nomor kendaraan yang menempel di bagian belakang sepeda motornya.

Usut punya usut, pamannya langsung tahu kalau pelat nomor yang ada di sepeda motornya nggak dibikin di Samsat, melainkan di pinggir jalan.

"Katanya daripada nanti di jalan kena tilang, mending segera diganti. Saya diminta mengurus pembuatan pelat nomor kendaraan baru yang resmi saja," ungkapnya pada Rabu (29/10/2025) sembari mengaku kalau dulu salah satu pelat nomor kendaraannya jatuh dan hilang saat dia berada dalam perjalanan ke tempat kerja.

Tapi, memangnya nggak boleh memasang pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan meski hanya satu dan kita masih punya satu pelat aslinya?

Usut punya usut, ternyata memang nggak boleh, Gez. Jadi, andai yang hilang hanya satu pelat nomor kendaaran saja, kamu harus tetap mengurusnya ke Samsat, bukannya bikin baru di pinggir jalan.

Ilustrasi: Nggak boleh sembarangan memesan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan. (TMC Polrestabes Bandung)

"Ada aturannya di Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 60 ayat (4)," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau sebagaimana dinukil dari Kompas, Kamis (16/11/2023).

Intinya sih, dalam peraturan tersebut, kalau pelat nomor kendaraanmu hilang, meskipun hanya satu dan masih ada satu lagi yang tertempel di kendaraan, harus mengurus pelat nomor kendaraan baru. Hal serupa berlaku kalau pelat nomornya rusak, Gez.

Yang menarik, setelah diurus, kamu tetap bakal mendapatkan dua pelat nomor. Malah jadi baru semua, kan ya?

Omong-omong, kamu perlu menyiapkan berbagai hal berikut untuk mengurus pelat nomor kendaraan tersebut:

1. Kartu identitas

2. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Polri

3. STNK kendaraanmu

4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

5. Surat kuasa dengan materai dan fotokopi KTP kalau yang mengurus bukan pemilik kendaraan.

Kamu tinggal membawa semua berkas tersebut dan datang ke Samsat terdekat untuk mengikuti langkah-langkah yang bakal diinformasikan petugas. Biasanya sih, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan untuk sepeda motor sebesar Rp60 ribu, sementara untuk mobil, Rp100 ribu.

Setidaknya, dengan memakai pelat nomor kendaraan yang asli, kamu jadi nggak akan khawatir kena tilang di jalan deh. Setuju kan, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: